Hukum:

Azas-Azas Hukum Perjanjian Edisi Revisi

Pengarang:
Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, SH.

ISBN 978-979-538-530-1

Cetakan:
I / 2022

Tebal:
XI + 184

Harga
Rp 72,000,-


Deskripsi Singkat:

Buku yang singkat ini sekiranya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan tulisan dalam bahasa Indonesia tentang ilmu pengetahuan hukum. Buku ini dapat dipergunakan oleh para mahasiswa Perguruan Tinggi bagian Hukum, bagian Notaris, dan bagian Sosial Ekonomi, para Hakim, para Pengacara, dan para Notaris.

Yang ditinjau dalam buku ini adalah mengenai rangkaian peraturan-peraturan hukum yang berlaku di Indonesia serta hal-hal yang terkait masalah perjanjian. Diharapkan buku ini dapat membantu pembaca dalam memahami permasalahan hukum pada umumnya dan khususnya di bidang Perbuatan Melanggar Hukum.


Daftar Isi:

KATA PENDAHULUAN  |  v
KATA PENGANTAR CETAKAN KEDELAPAN  |  vi
KATA PENGANTAR CETAKAN KESEMBILAN  |  vii
KATA PENGANTAR EDISI REVISI  |  viii
DAFTAR ISI  |  ix


BAGIAN. I    ARTI KATA  |  1
BAGIAN. II    SIFAT HUKUM PERJANJIAN  |  7
BAGIAN. III    SUBJECT PERJANJIAN  |  13
BAGIAN. IV    OBJECT PERJANJIAN  |  18
BAGIAN. V    PERIZINAN DARI SUBJECT PERJANJIAN  |  25

-    Penawaran-penawaran atau ijab-kabul  |  26
-    Saat adanya persesuaian antara penawaran dan penerimaan  |  27
-    Kekhilafan harus pantas (verschoonbare dwaling) |  29
-    Paksaan  |  30
-    Penipuan  |  31
BAGIAN. VI    “CAUSA” DALAM HUKUM PERJANJIAN  |  35
BAGIAN. VII    BEBAN KEWAJIBAN SUATU PIHAK  |  39
BAGIAN. VIII    HAL PENAGIHAN DALAM HUKUM PERJANJIAN  | 45
BAGIAN. IX    KEWAJIBAN MENGGGANTI KERUGIAN  |  52
BAGIAN. X    SALING TANGGUNG-MENANGGUNG DALAM PERJANJIAN  |  63
BAGIAN. XI    PERJANJIAN BERSYARAT  |  73

-    Mengubah pemilihan  |  74
-    Syarat meniadakan perjanjian (ontbindende voorwaarde)  |  80
BAGIAN. XII    PERJANJIAN DENGAN ANCAMAN HUKUM (strafbeding)  |  83
BAGIAN. XIII    PERTIMBALBALIKAN DALAM PERJANJIAN  |  88

-    Janji berantai (ketting-beding)  |  93
BAGIAN. XIV    KEJUJURAN DAN KEPATUHAN DALAM PELAKSANAAN PERSETUJUAN  |  94
-    Kejujuran yang bersifat objectief  |  97
-    Pembayaran yang tidak diwajibkan  |  105
-    Jumlah uang yang dibayarkan kembali  |  107
BAGIAN. XV    PEMBAYARAN DALAM PERJANJIAN  |  108
-    Pembayaran  |  109
-    Object pembayaran  |  113
-    Pembuktian pembayaran  |  115
-    Subrogatie atau penggantian  |  116
-    Mirip dengan penghibahan (schenking) |  122
BAGIAN. XVI    PERNYATAAN SEDIA MEMBAYAR, KEMUDIAN DISERTAI PENITIPAN BARANG ATAU UANG  |  124
BAGIAN. XVII    PEMBAHARUAN, PERJUMPAAN DAN PENCAMPURAN HUTANG  |  128

-    Pembaharuan hutang  |  128
-    Novasi harus terang  |  129
-    Mengambil alih kontrak (schuldoverneming)  |  131
-    Perjumpaan hutang (schuldvergelijking compensatie)     |  132
-    Percampuran hutang (schuldvermenging)  |  136
BAGIAN. XVIII    PEMBEBASAN HUTANG  |  137
BAGIAN. XIX    PEMBATALAN PERJANJIAN  |  140


SEKITAR KODIFIKASI HUKUM-PERJANJIAN DI INDONESIA  |  144

I.    Prinsip Kodifikasi  |  144
II.    Kodifikasi tidak berarti unifikasi  |  146
III.    Hukum Perjanjian bagian umum  |  148
IV.    Pemilihan antara Hukum Adat dan Burgelijk Wetboek  |  149
V.    Sifat Hukum Perjanjian  |  149
VI.    Subject Perjanjian  |  154
VII.    Barang selaku object Perjanjian  |  156
VIII.    Hal “Causa” dalam Hukum Perjanjian  |  159
IX.    Beban kewajiban suatu pihak  |  161
X.    Hal Penagihan  |  163
XI.    Ujud ganti kerugian  |  164
XII.    Saling tanggung-menanggung (hoofdelijkheid)  |  166
“Ondeelbaarheid” dari perjanjian  |  167
XIII.    Perjanjian bersyarat  |  168
XIV.    Perjanjian dengan ancaman hukum (strafbeding)  |  170
XV.    Kejujuran dan kepatuhan dalam melaksanakan perjanjian       |  172
-    Kepatutan  |  173
-    Mengurus barang orang lain dengan suka rela  |  174
XVI.    Tentang hapusnya perikatan-perikatan dalam Perjanjian  |  176
-    Pembayaran  |  176
-    Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan  |  177
-    Pembebasan hutang  |  179
-    Musnahnya barang yang terhutang  |  180
-    Kebatalan atau pembatalan perjanjian  |  181
-    Daluwarsa atau lampau waktu (verjaring)  |  182


© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.