Hukum:

ASPEK HUKUM EKONOMI
Dalam Penataan dan Pengelolaan Pasar Tradisional Berbasis Keadilan

Pengarang:
Dr. Marcel Seran, S.H., M.H.

ISBN 978-979-538-543-1

Cetakan:
I / 2023

Tebal:
XXIV + 393

Harga
Rp 127,000,-


Deskripsi Singkat:

Buku dengan judul: Aspek Hukum Ekonomi (Dalam Penataan Dan Pengelolaan Pasar Tradisional Berbasis Keadilan)” ini diangkat dari naskah disertasi dengan judul:  Aspek Hukum Ekonomi Dalam Pengaturan Penataan Dan Pengelolaan Pasar Tradisional Yang Berbasis Keadilan (Studi Pengaturan Penataan Dan Pengelolaan Pasar Tradisional di Kota Makassar). Penulisan buku ini bertolak dari kerisauan penulis terhadap keberadaan pasar tradisional yang kian terus saja merana dan tidak terurus. Terus merana dan tidak terurusnya pasar tradisional karena pengaturan penataan dan pengelolaan pasar tradisional yang tidak maksimal, karena terdapat problematika baik pada tataran norma dan praksis.

Problematika dalam pengaturan penataan dan pengelolaan pasar tradisional tidak mustahil akan berakibat pada terpinggirnya pasar tradisional. Dengan terpinggirkannya pasar tradisional tentu saja akan menimbulkan pengangguran dan tereduksinya hak ekonomi bagi pedagang pasar tradisional, pada hal pasar tradisional merupakan wadah ekonomi yang cukup banyak jumlahnya, yang tersebar di seluruh pelosok wilayah Indonesia, serta pasar tradisional juga dapat menampung pedagang pasar tradisional dalam jumlah yang tidak sedikit.

Jumlah pasar tradisional yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia mencapai lebih dari 13.450 unit dan mampu menampung lebih dari 12.625.000 pedagang. Dengan jumlah pasar tradisional sebanyak itu jika diatur dan dikelola dengan baik maka pasar tradisional dapat menjadi salah satu sumber kekuatan ekonomi yang turut menunjang pembangunan ekonomi bagi daerah dan negara.

Namun ironisnya di tengah bangsa Indonesia melakukan pembangunan di segala bidang, keberadaan pasar tradisional justru terus merana dan semakin tidak terurus, dan semakin terpinggirkan. Tidak terurusnya dan semakin terpinggirkannya pasar tradisional ini tidak terlepas dari pengaruh perkembangan pasar modern yang tidak terkendali dewasa ini, seperti misalnya mall, supermarket, hypermarket, departement store, minimarket. Sementara revitalisasi atau pembangunan kembali terhadap pasar tradisional yang seyogyanya perlu dilakukan sebagai penopang pembangunan ekonomi daerah dan Negara tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena itu tidak jarang banyak pasar tradisional setelah dilakukan revitalisasi atau setelah dilakukan renovasi justru menjadi sepi dan bahkan ditinggal pergi para pedagang dan pembeli (konsumen).

Menghadapi persoalan dilematik ini, diperlukan peraturan hukum Daerah (Peraturan Daerah) sebagai sarana pemandu dalam pengaturaan penataan dan pengelolaan terhadap pasar tradisional. Namun kenyataannya peraturan hukum daerah (Peraturan Daerah) sebagai landasan hukum dalam pengaturan penataan dan pengelolaan pasar tradisional tidak selalu mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapi pasar tradisional, karena seperti kata Paul Scholten, adalah khayal apabila orang beranggapan bahwa peraturan perundang-undangan itu mengatur segalanya secara tuntas. Hukum itu cacat sejak ia dilahirkan atau diundangkan. Oleh karenanya perlu dilakukan reformulasi peraturan hukum daerah (Peraturan Daerah) agar dapat menjawab persoalan yang dihadapi, serta dapat dijadikan landasan hukum pengaturaan penataan dan pengelolaan pasar tradisional.


Daftar Isi:

Kata Sambutan Prof. Dr. Sri Redjeki Hartono, S.H.  |  v

Kata Pengantar  |  vii

Daftar Isi  |  xi

Glossarium  |  xv

Daftar Singkatan  |  xxii

Daftar Tabel  |  xxiii

Daftar Ragaan  |  xxiv

Bab I

Pendahuluan  |  1

  1. Latar Belakang  |  1
  2. Kerangka Pemikiran  |  33

Bab II 

Pengaturan Penataan Dan Pengelolaan Pasar Tradisional Berdasarkan Negara Hukum Kesejahteraan Yang Berbasis Keadilan  |  46

  1. Pancasila Sebagai Landasan Sistem Ekonomi Indonesia  |  46

1.     Pancasila Sebagai Landasan Demokrasi Ekonomi Yang Berkeadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia  |  46

2.     Pancasila Sebagai Cita Hukum Dalam Mewujudkan Kesejahteraan  Rakyat  |  51

3.     Pancasila Sebagai Bintang Pemandu (Margin of Apreciate) Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat  |  53

  1. Makna Keadilan Dan Peran Keadilan Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat  |  64

1.     Makna Keadilan Dalam Hukum  |  64

2.     Teori Keadilan  |  72

3.     Konsep Keadilan Sosial  |  80

  1. Pasal 33 UUD NRI 1945 Sebagai Landasan Pembentukan Hukum Ekonomi Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat    |  84

1.     Fungsi, Peran, Serta Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara Dalam Pembangunan Ekonomi Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat  |  86

a.     Fungsi Negara Dalam Pembangunan Ekonomi Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat  |  86

b.     Peran Negara Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat  |  96

c.     Kewajiban Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Pembangunan Ekonomi Untuk Mewujudkan Kesejah-teraan Rakyat  |  103

2.     Konsep Negara Hukum Kesejahteraan  |  113

3.     Indonesia Sebagai Negara Hukum Dan Negara Kesejah-teraan  |  120

  1. Peran Pemerintah Daerah Sebagai Perlindungan Hukum Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional  |  126

1.     Pengertian Perlindungan Hukum Dalam Konteks Pasar Tradisional Dan Pasar Modern  |  126

2.     Pengertian Penataan Dan Pengelolaan Pasar Tradisional Dalam Aspek Pembangunan Ekonomi  |  130

3.     Pengertian Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Pasar Modern Dalam Aspek Sistem Hukum dan Bekerjanya Hukum Dalam Masyarakat  |  132

a.     Sistem Hukum   |  135

b.     Bekerjanya Hukum Dalam Masyarakat  |  139

4.     Sinkronisasi Sistem Hukum Antara Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Landasan Hukum Dalam Pengaturan Penataan dan Pengelolaan Pasar Tradisional Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat  |  145

a.     Sinkronisasi Vertikal  |  145

b.     Sinkronisasi Horizontal  |  146

5.     Teori Hukum Prismatik Sebagai Konsep Ideal Dalam Pengaturan Penataan Dan Pengelolaan Pasar Tradisional  |  160

Bab III

Pengaturan Hukum Penataan Dan Pengelolaan Pasar Tradisional  |  165

A.    Pengaturan Hukum Penataan Dan Pengelolaan Pasar Tradisional Di Indonesia  |  165

1.     Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2014  |  172

2.     Peraturan Presiden RI Nomor 112 Tahun 2007  |  175

3.     Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2012  |  178

4.     Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 70/M-Dag/Per/ 12/2013  |  181

B.    Pengaturan Hukum Penataan Dan Pengelolaan Pasar Tradisi-onal Di Beberapa Daerah di Indonesia  |  186

1.     Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009  |  188

2.     Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010    |  193

3.     Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2009   |  199

C.    Pengaturan Hukum Penataan Dan Pengelolaan Pasar Tradisional Di Kota Makassar  |  209

1.     Social Setting Pasar Tradisional di Kota Makassar  |  209

2.     Beberapa Permasalahan Hukum Terkait Dengan Peng-aturan Penataan Dan Pengelolaan Pasar Tradisional Di Kota Makassar  |  231

Bab IV 

Implikasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009 Yang Tidak Mendukung Pengaturan Penataan Dan Pengelolaan Pasar Tradisional Di Kota Makassar  |  272

A.    Berbagai Alasan Berupa Faktor Internal Yang Mempengaruhi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009 Tidak Mendukung Pengaturan Penataan Dan Pengelolaan Pasar Tradisional di Kota Makassar  |  272

1.     Faktor Struktur Hukum  |  273

2.     Faktor Substansi Hukum  |  279

3.     Faktor Budaya Hukum  |  282

B.    Faktor Eksternal Berupa Faktor Kebijakan Pemerintah Kota Makassar Yang Tidak Mendukung Pengaturan Penataan Dan Pengelolaan Pasar Tradisional Di Kota Makassar  |  287

Bab V

Konsep Ideal Reformulasi Peraturan Daerah Yang Tepat Sebagai Landasan Hukum Pengaturan Penataan Dan Pengelolaan Pasar Tradisional Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Bagi Pedagang Pasar Tradisional Yang Berkeadilan  |  310

A.    Kondisi Ideal Pengaturan Penataan Dan Pengelolaan Pasar Tradisional  |  311

B.    Konsep Ideal Reformulasi Peraturan Daerah Baru Yang Tepat Sebagai Landasan Hukum Pengaturan Penataan dan Pengelolaan Pasar Tradisional Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Bagi Pedagang Pasar Tradisional Yang Berkeadilan  |  343

Bab VI

Penutup  |  356

A.    Kesimpulan  |  356

B.    Implikasi Studi  |  360

C.    Rekomendasi  |  362

Daftar Indeks  |  365

Daftar Pustaka  | 367

Riwayat Penulis  |  392


© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.