Menggugat Kepastian Hukum
Pengarang:
Dr. Ahmad Syahrus Sikti, S.HI., M.H.
ISBN 978-979-538-536-3
Cetakan:
I / 2022
Tebal:
IX + 147
Harga
Rp 70,000,-
Deskripsi Singkat:
Salah satu bentuk kegelisahan penulis saat ini adalah fenomena penegakan hukum yang mekanik, kaku dan ‘miskin’ pendekatan ilmu. Hal ini disebabkan karena tiga faktor yaitu linieritas pendidikan studi hukum, positivisme dan normativisme sentris serta warisan penegakan hukum yang cenderung legalistik. Kehendak bebas (free will) dan kebebasan berpikir (free think) aparat penegak hukum belum ideal karena masih ada persoalan hukum yang belum terselesaikan secara tuntas.
Daftar Isi:
KATA PENGANTAR PENULIS | v
DAFTAR ISI | vii
BAB I. PENDAHULUAN | 1
- Latar Belakang Masalah | 1
- Rumusan Masalah | 5
- Konsep Kepastian Hukum | 6
- Teori Positivisme | 8
- Metodologi Penulisan | 9
- Sistematika Penulisan | 10
BAB II. DALIL-DALIL KEPASTIAN HUKUM | 14
- Terminologi Kepastian dan Hukum | 14
- Konsep Kepastian Hukum | 14
- Kepastian Hukum Menurut Beberapa Tokoh | 16
1. John Austin | 16
2. Gustav Radbruch | 17
3. Hans Kelsen | 18
4. HLA. Hart | 18
- Pemisahan Norma dan Moral | 19
BAB III. ARGUMENTASI KEPASTIAN HUKUM | 21
- Kepastian Hukum Lebih Dekat Keadilan | 21
- Kepastian Hukum: Upaya Meneguhkan Jalan Kemapanan | 22
- Standar Kebenaran Tidak Berdasarkan Moral | 22
- Genealogi Kepastian Hukum Adalah Positivisme | 23
- Titik Tolak Penegakan Keadilan adalah Legal Formal | 24
BAB IV. MENGGUGAT ASAS HUKUM UMUM | 26
- Asas Hukum Yang Sudah Usang | 26
- Hukum Alam yang Dilupakan | 27
- Relativisme Asas-Asas Hukum | 28
BAB V. MENGGUGAT DALIL-DALIL KEPASTIAN HUKUM | 30
- Ilusi Kepastian Hukum | 30
- Aneka Pendekatan Studi Hukum | 33
- Kritik Pemikiran Beberapa Tokoh | 45
1. Kritik John Austin | 45
2. Kritik Gustav Radbruch | 52
3. Kritik Hans Kelsen | 55
4. Kritik H.L.A Hart | 56
- Apa Jadinya Jika Hukum Terpisah Moral? | 60
BAB VI. MENGGUGAT ARGUMENTASI KEPASTIAN HUKUM | 65
- Masa Depan Kebebasan | 65
- Dekonstruksi Rezim Kepastian Hukum | 71
- Kebenaran Selalu Datang Terlambat | 75
- Positivisme Hukum Yang Sudah Usang | 79
- Penegakan Hukum versus Penegakan Keadilan | 82
- Kepastian Hukum Untuk Siapa? | 85
BAB VII. KELEMAHAN ASAS KEPASTIAN HUKUM | 89
- Peraturan Sering Tertinggal Dari Dinamika Sosial | 89
- Persoalan Kebebasan Kehendak | 91
- Delusi Kepastian Menurut Epistemologi Ilmu | 94
- Kodifikasi Hukum: Upaya Membatasi Gagasan Baru | 96
- Tidak Ada Yang Pasti di dalam Kehidupan | 97
BAB VIII. OPINI PENGANUT KEPASTIAN HUKUM | 100
- Perlu Mendefinisikan Hukum | 100
- Kepastian Hukum Sebagai Aturan Main | 101
- Berhala Kepastian Hukum | 102
- Demi Kepastian Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa | 103
- Manusia Membutuhkan Kebenaran Yang Otoritatif | 103
BAB IX. MEMIKIRKAN HUKUM PASCA POSITIVISME
DAN PROGRESIVISME | 105
- Konflik Sosial yang Terus Terjadi | 105
- Paham Sektarian yang Menguat | 107
- Hukum Untuk Kasih Sayang | 109
- Kasih Sayang Mewujudkan Persatuan | 112
- Peran Kasih Sayang Menghancurkan Arogansi Peraturan | 115
BAB X. SINTESIS KEPASTIAN HUKUM | 117
- Gagasan Hukum Transgresif | 117
1. Melewati Batas Nalar | 119
2. Melewati Identitas Sosial | 119
3. Melewati Yuridis Formal | 120
- Melampaui Batas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian | 120
- Lintas Nalar, Lintas Keyakinan, Lintas Perbuatan | 122
- Keadilan, Kemanfaatan, Kepastian, Keutuhan | 123
BAB XI. PENUTUP | 126
- Kesimpulan | 126
- Saran | 131
- Implikasi | 131
DAFTAR PUSTAKA | 132
GLOSARIUM | 142
BIOGRAFI PENULIS | 145