INTERPRETASI HAK-HAK ASASI MANUSIA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
The Jimly Court 2003-2008
Pengarang:
Dr. Titon Slamet Kurnia, SH., MH.
ISBN 978-979-538-449-6
Cetakan:
I / 2015
Tebal:
XXII + 372
Harga
Rp 103,000,-
Deskripsi Singkat:
Buku ini membahas tentang perlindungan HAM oleh MKRI pada term pertama 2003-2008 di bawah kepemimpinan Jimly Asshiddiqie (the Jimly Court) melalui pengujian konstitusionalitas undang-undang. Perubahan UUD NRI 1945 mentransformasikan HAM sebagai hak-hak alamiah menjadi ketentuan-ketentuan konstitusional dan sekaligus membentuk MKRI dengan kewenangan menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Dalam menjalankan kewenangan menguji konstitusionalitas undang-undang MKRI menjalankan fungsi sebagai human rights court jika dasar pengujian yang diberlakukan adalah Bab XA UUD NRI 1945. Dengan demikian perlindungan HAM adalah rationale keberadaan MKRI.
Tesis yang dipertahankan di sini adalah dalam menguji undang-undang MKRI seyogianya lebih memajukan perlindungan HAM dengan berpegang pada konsep hak-hak alamiah yaitu rights first – government second. Hal ini diimplementasikan ke dalam judicial reasoning putusan-putusan MKRI melalui the natural law theory of constitutional interpretation. Pembahasan ini menemukan dua hal penting. Pertama, dalam kasus sangat substansial, yaitu hak untuk hidup, pendirian MKRI lebih didominasi oleh pandangan positivisme, government first – rights second. Kedua, dalam penerapan ketentuan pembatasan HAM, MKRI melakukannya secara eksesif. Kedua temuan tersebut kurang merefleksikan keberadaan MKRI dengan tuntutan fungsionalnya sebagai human rights court.
Daftar Isi:
KATA PENGANTAR l v KATA PENGANTAR CETAKAN KEDUA | vi |
|
|
DAFTAR ISI l vii |
|
|
DAFTAR PERATURAN l xi |
|
|
DAFTAR KASUS l xvii |
|
|
|
|
|
BAB I. PENDAHULUAN l 1 |
|
|
|
A. Pengujian Undang-Undang dan Perlindungan HAM l 1 |
|
|
B. Kerangka Teoretis l 7 |
|
1. Legal Reasoning l 7 |
|
|
2. Interpretasi Konstitusi l 10 |
|
|
C. Metode l 12 |
|
|
D. Sistematika Pembahasan l 14 |
|
|
BAB II. TRANSFORMASI HAM KE DALAM BAB XA UUD NRI 1945 l 16 |
|
|
A. Konstitusi dan HAM dalam Perspektif Teori Hukum Alam l 16 |
|
|
B. Transformasi HAM di Indonesia l 30 |
|
|
1. Elemen Konstitusi Normatif dalam UUD NRI 1945 Sebelum Perubahan l 30 |
|
|
2. Kelemahan Transformasi HAM dalam Bab XA UUD NRI 1945 l 37 |
|
|
3. Desain Transformasi HAM yang Ideal ke dalam Konstitusi l 40 |
|
|
C. Teori Interpretasi Konstitusi dalam Rangka Perlindungan HAM l 45 |
|
|
1. Teori Ajudikasi l 45 |
|
|
2. Teori-teori Interpretasi Konstitusi l 57 |
|
|
2.1. Teori-teori Interpretasi Tradisional l 57 |
|
|
2.2. Teori Interpretasi menurut Hukum Alam l 67
|
|
|
BAB III. MKRI SEBAGAI PELINDUNG HAM SESUAI KONSEPSI HAK-HAK ALAMIAH l 74 |
|
|
A. Pengujian Konstitusionalitas Undang-undang oleh MKRI l 74 |
|
|
1. Makna Pengujian Yudisial Konstitusionalitas Undang- undang l 74 |
|
|
2. MKRI sebagai Pelaksana Pengujian Konstitusionalitas Undang- undang l 84 |
|
|
B. MKRI sebagai Human Rights Court l 88 |
|
|
1. Hakikat Perlindungan HAM oleh MKRI l 88 |
|
|
2. Judicial Policy MKRI dalam Rangka Perlindungan HAM l 93 |
|
|
2.1. Asas Independensi Yudisial l 94 |
|
|
2.2. Judicial Activism vs Judicial Restraint l 96 |
|
|
2.3. Judicial Supremacy vs Departmentalism l 100 |
|
|
2.4. Teori dan Praktik MKRI l 104 |
|
|
2.4.1. Teori l 104 |
|
|
2.4.2. Praktik l 112 |
|
|
C. Makna Yuridis Putusan MKRI l 117 |
|
|
1. MKRI dan Praktik Legislating from the Bench l 117 |
|
|
1.1. Perbedaan antara Making Law dan Interpreting Law l 118 |
|
|
1.2. Rekonseptualisasi Legislating from the Bench l 122 |
|
|
2. Putusan MKRI adalah Konstitusi l 128 |
|
|
BAB IV. INTERPRETASI HAK-HAK ASASI MANUSIA OLEH MKRI l 130 |
|
|
A. Kerangka Hukum HAM dalam Rangka Interpretasi Bab XA UUD NRI 1945 l 130 |
|
|
1. Pelanggaran HAM oleh Legislator l 130 |
|
|
2. Hukum Internasional dan Praktik Negara Lain l 134 |
|
|
B. Hak untuk Hidup l 142 |
|
|
1. Penuangan Hak Untuk Hidup dalam Aturan Hukum l 142 |
|
|
2. Makna dan Cakupan Hak untuk Hidup l 143 |
|
|
3. Interpretasi MKRI Atas Makna Hak Untuk Hidup l 147 |
|
|
3.1. Perspektif MKRI dalam Menanggapi Konstitusionalitas Pidana Mati l 147 |
|
|
3.2. Argumen MKRI tentang Konstitusionalitas Pidana Mati l 148 |
|
|
3.3. Dissenting Opinion l 154 |
|
|
4. Tidak Memadainya Argumen MKRI tentang Konstitusionali- tas Pidana Mati l 160 |
|
|
C. Hak Untuk Bebas dari Diskriminasi l 167 |
|
|
1. Penuangan Hak untuk Bebas dari Diskriminasi dalam Aturan Hukum l 167 |
|
|
2. Makna dan Cakupan Hak untuk Bebas dari Diskriminasi l 168 |
|
|
3. Interpretasi MKRI Atas Makna Hak Untuk Bebas dari Diskriminasi l 176 |
|
|
3.1. Kasus Hak Politik Eks-PKI l 176 |
|
|
3.2. Syarat sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden l 180 |
|
|
3.3. Penyederhanaan Partai Politik l 182 |
|
|
3.4. Hak Warga Negara Asing Untuk Mengakses MKRI l 186 |
|
|
3.5. Halangan Bagi Bekas Narapidana Untuk menjadi Pejabat Publik l 187 |
|
|
3.6. Syarat Sarjana Hukum Bagi Calon Pimpinan KPK l 190 |
|
|
3.7. Batas Umur Calon Kepala Daerah Atau Wakil Kepala Daerah l 191 |
|
|
3.8. Nomor Urut Calon Anggota Legislatif l 193 |
|
|
3.9. Larangan Rangkap Jabatan pada Organisasi Olahraga l 194 |
|
|
3.10. Batasan Umur Advokat l 195 |
|
|
3.11. Guru dan Dosen yang Diangkat Pemerintah vs. Guru dan Dosen Swasta l 196 |
|
|
3.12. Pembatasan Masa Jabatan Kepala Daerah l 197 |
3.13. Daerah Otonom Pada Tingkat Provinsi l 198 |
3.14. Larangan Penyelesaian Piutang Negara Oleh Advokat l 199 |
4. Koherensi Interpretasi MKRI l 200 |
D. Hak Untuk Bebas dari Undang-undang Pidana yang Berlaku Surut l 201 |
1. Penuangan Hak Untuk Bebas dari Undang-undang Pidana yang Berlaku Surut dalam Aturan Hukum l 201 |
2. Makna dan Cakupan Hak Untuk Bebas dari Undang-undang Pidana yang Berlaku Surut l 202 |
3. Interpretasi MKRI Atas Makna Hak Untuk Bebas dari Undang-undang Pidana yang Berlaku Surut l 216 |
3.1. Terorisme l 216 |
3.2. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan l 219 |
3.3. Kewenangan KPK l 221 |
3.4. Sifat Melawan Hukum Materiil l 224 |
E. Hak Atas Upaya Hukum yang Efektif (Effective Remedy) l 227 |
1. Penuangan Hak Atas Upaya Hukum yang Efektif dalam Aturan Hukum l 227 |
2. Makna dan Cakupan Hak Atas Upaya Hukum yang Efektif l 228 |
3. Interpretasi MKRI Atas Makna Hak Atas Upaya Hukum yang Efektif l 234 |
3.1. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi l 234 |
3.2. Permohonan Pernyataan Pailit Perusahaan Asuransi l 236 |
3.3. Pembatasan Penahanan l 238 |
3.4. Praduga Tidak Bersalah dalam Pemberantasan Korupsi l 241 |
3.5. Kewenangan Penyadapan KPK l 242 |
3.6. Upaya Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Pajak l 244 |
3.7. Pemohon Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana l 246 |
3.8. Pembatasan Kasasi Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara l 247 |
3.9. Pemberhentian Sementara Kepala Daerah yang Sedang dalam Proses Hukum l 248 |
3.10. Lembaga Bantuan Hukum Universitas l 249 |
3.11. Pembatasan Banding Bagi Tindak Pidana Pemilu l 250 |
F. Hak-hak Politik l 254 |
1. Penuangan Hak-hak Politik dalam Aturan Hukum l 254 |
2. Makna dan Cakupan Hak-hak Politik l 256 |
3. Interpretasi MKRI Atas Makna Hak-hak Politik l 262 |
3.1. Hak Untuk Mendirikan Partai Politik l 262 |
3.2. Syarat Ikut Serta Pemilu l 264 |
3.3. Pergantian Antar Waktu Anggota DPR (Recall) l 265 |
3.4. Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Jalur Perseorangan l 267 |
3.5. Pengunduran Diri Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang Akan Mengikuti Pilkada l 273 |
3.6. Ekspresi Politik l 274 |
3.7. Hak untuk Berorganisasi l 276 |
3.8. Sensor Penyiaran l 280 |
3.9. Sensor Film l 281 |
4. Inkonsistensi Judicial Policy MKRI dalam Interpretasi Hak- hak Politik l 284 |
G. Hak-hak Kesejahteraan Sosial l 286 |
1. Penuangan Hak-hak Kesejahteraan Sosial dalam Aturan Hukum l 286 |
2. Makna dan Cakupan Hak-hak Kesejahteraan Sosial l 287 |
3. Interpretasi MKRI Atas Makna Hak-hak Kesejahteraan Sosial l 298 |
3.1. Hak Atas Pendidikan l 298 |
3.2. Hak Atas Jaminan Sosial l 303 |
3.3. Hak Milik l 305 |
3.4. Pengalihan Aset Investor l 309 |
3.5. Hak Untuk Bekerja l 310 |
3.6. Hak Atas Air l 314 |
3.7. Usaha Penambangan di Kawasan Hutan l 318 |
3.8. Pembatasan Izin Praktik dan Kriminalisasi Dokter/Dokter Gigi l 319 |
4. Dilema Justisiabilitas Hak-hak Kesejahteraan Sosial l 321 |
H. Justifikasi Pembatasan HAM l 323 |
1. Eksesifnya Penerapan Ketentuan Pembatasan HAM oleh MKRI l 323 |
2. Validitas Interpretasi Sistematis yang Dikembangkan MKRI l 329 |
3. Asas Proporsionalitas sebagai Pembatasan terhadap Penerapan Ketentuan Konstitusional tentang Pembatasan HAM l 332 |
BAB V. PENUTUP l 338 |
A. Kesimpulan l 338 |
B. Saran l 339
|
DAFTAR BACAAN l 341 |
INDEKS l 369 |
DAFTAR RIWAYAT HIDUP l 372 |