Cara Mudah Memahami Proses Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Dilengkapi Dengan Studi Kasus Kepailitan
Pengarang:
DR. Edward Manik, SH., LL.M.
ISBN 978-979-538-395-6
Cetakan:
I / 2012
Tebal:
XI + 251
Harga
Rp 55,000,-
Deskripsi Singkat:
Buku ini mengulas tentang Hukum Kepailitan setelah diberlakukannya Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Tidak seperti Undang-Undang No.4 Tahun 1998 yang lalu , yang banyak menuai kritik dan menimbulkan keenganan para pencari keadilan untuk melakukan upaya hukum Kepailitan, Undang-Undang ini telah melakukan banyak perubahan dan trobosan baru, sehingga dapat dilihat begitu meningkatnya perkara kepailitan yang masuk ke Pengadilan Niaga.
Untuk lebih memperjelas pemahaman kepailitan tidak hanya dalam aspek teoritis, dalam buku ini juga dibahas proses kepailitan dan PKPU secara sederhana, studi kasus yang terjadi sebelum berlakunya undang-undang kepailitan ini yang banyak menjadi bahan perdebatan bagi para praktisi hukum. Hal yang tidak kalah penting bagi para Kurator dan Pengurus buku ini juga dilengkapi dengan contoh format bentuk laporan berkala laporan akhir Kurator dan Pengurus yang dikeluarkan oleh dewan pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia sebagai bahan pertimbangan masukan bagi Kurator dalam melaksanakan tugasnya, seperti laporan apa saja yang mereka wajib sampaikan dan apa saja yang termuat dalam laporan-laporan tersebut.
Daftar Isi:
KATA PENGANTAR|v
DAFTAR ISI|vii
BAB I PERKEMBANGAN KEPAILITAN DI NEGARA COMMON LAW DAN INDONESIA|1
1. Sejarah Hukum Kepailitan di Negara Common Law |1
1.1 Tujuan dari Undang-Undang Kepailitan|4
1.2 Pihak-pihak yang Terlibat dalam Kepailitan|7
2. Perkembangan Hukum Kepailitan di Indonesia|9
2.1 Beberapa Perubahan Pokok UU No. 4 Tahun
1998|14
2.2 Ketentuan Mengenai Tindakan Sementara|21
2.3 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Sebagai Pengganti Undang-undang No. 4 Tahun 1998|26
BAB II PROSEDUR PERMOHONAN KEPAILITAN|30
1. Proses Perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga|30
1.1 Pengertian Kepailitan|31
1.2 Syarat-syarat Permohonan Kepailitan|36
1.3 Dokumen-dokumen yang Diperlukan di dalam Pengajuan Pailit|46
2. Struktur dan Kedudukan Kreditor dalam Proses Kepailitan|49
2.1 Kedudukan Utang Pajak Sebagai Kreditor Dengan Hak Mendahului|51
2.2 Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa|54
2.2.1 Dasar Hukum Penagihan Pajak|55
2.2.2 Penerbitan Surat Paksa|56
2.2.3 Pemberitahuan Surat Paksa|56
2.2.4 Pemberitahuan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP)|58
2.2.5 Pelaksanaan Penyitaan|59
2.3 Tindakan Yuridis Setelah Putusan Pailit|59
BAB III RUANG LINGKUP TUGAS DAN KEWENANGAN KURATOR|70
1. Syarat dan Ketentuan Sebagai Kurator dan Pengurus Kepailitan|70
2. Kedudukan Kurator Dalam Hukum Pailit|72
3. Tugas-tugas Pokok dan Kewenangan Kurator|75
3.1 Tugas Kurator Dalam Kerangka Penjualan Harta Pailit|82
3.2 Tata Cara Pelaksanaan Tugas-tugas Kurator|85
3.3 Peranan Kurator Dalam Kepailitan Bidang Perpajakan|90
3.4 Pelaksanaan Penagihan Dalam Kepailitan|92
3.5 Perlindungan Terhadap Pelaksanaan Tugas
Kurator | 93
3.6 Tugas Kurator Untuk Memberikan Laporan|95
BAB IV AKIBAT-AKIBAT HUKUM DARI KEPAILITAN |106
1. Keputusan Pailit Bersifat Serta Merta|106
2. Kehilangan Hak Untuk Menguasai dan Mengurus|107
3. Berlaku Sitaan Umum Atas Seluruh Harta Debitor|108
4. Harta Pailit Dapat Disegel|110
5. Berlaku Penangguhan Eksekusi Jaminan Utang|111
6. Berlaku Actio Pauliana|112
7. Perikatan Setelah Debitor Pailit Tidak Dapat Dibayar|114
8. Pembayaran Kepada Debitor Sesudah Pernyataan Pailit Dapat Dibatalkan|115
9. Gugatan Hukum Harus Dilakukan Oleh/Terhadap Kurator|115
10. Pelaksanaan Putusan Hakim Dihentikan|116
11. Debitor Pailit Dapat Disandera (gijzeling) dan Paksaan Badan|117
12. Debitor Pailit Dapat Dipidana|119
13. Debitor Pailit Dilepas dari Tahanan Dengan Atau Tanpa Uang Jaminan|121
14. Transaksi Future, Forward maupun Sewa Menyewa Dihentikan|122
15. Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Karyawan|123
15.1 Pemutusan Hubungan Kerja Demi Hukum |124
15.2 Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Perusahaan|124
15.3 Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Buruh |125
15.4 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Putusan Pengadilan|125
16. Teman Sekutu Debitor Pailit Berhak Mengkompensasi Utang dengan Keuntungan|126
17. Hak Retensi Tidak Hilang|126
18. Barang-barang Berharga Milik Debitor Pailit Disimpan Oleh Kurator|127
BAB V UPAYA HUKUM PERDAMAIAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG|129
1. Pengertian Perdamaian|129
1.1 Upaya Hukum Terhadap Penolakan dalam Homologasi|132
1.2 Tidak Berlaku Bagi Kreditor Separatis dan Kreditor Didahulukan|133
2. Proses Perdamaian dalam Kepailitan|134
2.1 Tahap Pengajuan Usul Perdamaian dan Pengumuman|136
2.2 Tahap Rapat Pengambilan Keputusan Perdamaian|136
2.3 Tahap Sidang Homologasi|138
2.4 Tahap Kasasi terhadap Homologasi|139
3. Berakhirnya Perdamaian|139
3.1 Rencana Perdamaian Tidak Diterima Oleh Kreditor Konkuren|139
3.2 Rencana Perdamaian Ditolak Oleh Pengadilan Niaga Dalam Sidang Homologasi|140
3.3 Perdamaian Dibatalkan Oleh Pengadilan Niaga|141
4. Upaya Hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)|141
5. Perdamaian (Accord) Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran tang|147
6. Pengakhiran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang|148
6.1 Kapan Berakhirnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang|148
6.1.1 Diakhiri Karena Kesalahan Debitor|149
6.1.2 Dicabut Karena Keadaan Harta Debitor Sudah Membaik|150
6.1.3 Berakhir Karena tercapai Perdamaian|150
6.1.4 Berakhir Karena Rencana Perdamaian
Ditolak|150
6.1.5 Berakhirnya Karena Perdamaian Tidak Disahkan Oleh Pengadilan Niaga|151
6.1.6 Berakhir Karena Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dibatalkan|152
6.1.7 Berakhir Setelah Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terlampaui|152
6.1.8 Berakhir Karena Tidak Tercapai Perdamaian|152
6.1.9 Berakhir Karena Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Secara Tetap Tidak Disetujui Oleh Kreditor|153
6.2 Makna 270 Hari bagi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang|153
6.2.1 270 Hari Batas Maksimum|153
6.3 Akibat-akibat Hukum Dari Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang|154
6.3.1 Debitor Kehilangan Independensinya|155
6.4 Pembayaran kepada Debitor yang Telah Memperoleh Penundaan Pembayaran Utang Tidak Membebaskan Harta Kekayaan|161
6.5 Perbuatan Debitor Tidak Dapat Dibatalkan Oleh Kurator|162
6.6 Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dapat Dilakukan Berkali-kali|163
6.7 Berlaku Ketentuan Pidana|163
BAB VI BERAKHIRNYA KEPAILITAN DAN PEMBAGIAN
HASIL|165
1. Beberapa Macam Cara Berakhirnya Suatu Kepailitan|165
1.1 Tercapainya Perdamaian|165
1.2 Kepailitan Berakhir Setelah Insolvensi|166
1.3 Kepailitan Dicabut Atas Anjuran Hakim
Pengawas|169
1.4 Kepailitan Berakhir Jika Putusan Pailit
Dibatalkan di Tingkat Kasasi atau Peninjauan
Kembali|170
2. Likuidasi Aset|170
2.1 Penjualan Aset Oleh Kurator|170
2.1.1 Untuk Menutupi Ongkos Kepailitan|171
2.1.2 Kurator Menjual Barang Jaminan Utang Dalam Masa Penangguhan Eksekusi Jaminan Utang|171
2.1.3 Barang yang Tidak Diperlukan Untuk Kelangsungan Usaha Boleh Dijual|172
3. Pembagian Aset dan Proses Pembayarannya|172
3.1 Proses Pembayaran Kepada Kreditor dalam Pemberesan|173
3.2 Aset Debitor yang Tidak Perlu Dibagi|175
3.2.1 Aset-aset Tertentu dari Debitor Pailit|175
3.2.2 Sejumlah Perabot Rumah Tangga|176
4. Rehabilitasi|176
BAB VII STUDI KASUS ATAS PUTUSAN PENGADILAN
NIAGA|180
1. Kasus I|180
1.1 Analisa Kasus Penetapan Klausula Abritrase|194
2. Kasus 2|196
2.1 Analisa Kepailitan Perusahaan Asuransi dan Perkara Sederhana|227
3. Kasus 3|230
3.1 Analisa Kasus Kepailitan Terhadap Perusahaan yang Sudah Dilikuidasi|245
DAFTAR PUSTAKA|247
RIWAYAT PENULIS |249