Hukum:

Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia
Kritik Terhadap WTO/TRIPs Agreement dan Upaya Membangun Hukum Kekayaan Intelektual Demi Kepentingan Nasional

Pengarang:
DR. Candra Irawan, SH., M.Hum.

ISBN 978-979-538-377-2

Cetakan:
I / 2011

Tebal:
XVII + 390

Harga
Rp 68,000,-


Deskripsi Singkat:

Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO) dan perjanjian mengenai aspek-aspek perdagangan yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) sebagai salah satu lampirannya. Indonesia telah meratifikasinya melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Pasca ratifikasi WTO/TRIPs Agreement, bidang-bidang HKI yang telah diatur dalam undang-undang pasca TRIPs Agreement, adalah: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Indikasi geografis dan indikasi asal termasuk juga diatur dalam undang-undang ini, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Hasil dari penyesuaian dengan TRIPs Agreement ternyata belum sesuai dengan kebutuhan Indonesia, terdapat beberapa prinsip yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan belum mampu melindungi kepentingan nasional Indonesia. Salah satu penyebabnya karena Indonesia belum memiliki politik hukum HKI yang jelas dan metode penyesuaian (harmonisasi hukum) yang lebih memihak kepada kepentingan nasional.

 

Buku ini mengupas tentang prinsip-prinsip hukum HKI bersumber pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan realitas sosial bangsa Indonesia yang dapat menjadi landasan hukum pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, konsep politik hukum HKI di masa depan (ius constituendum), dan konsep harmonisasi hukum ketentuan TRIPs Agreement ke dalam Undang-Undang HKI dalam rangka melindungi kepentingan nasional.

 


Daftar Isi:


© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.