Hukum:

Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia
Asas Subsidaritas dan Asas Precautionary Dalam Penegakan Hukum Pidana Lingkungan

Pengarang:
DR. Syahrul Machmud, SH., MH.

ISBN 979-538-299-3

Cetakan:
I / 2007

Tebal:
X + 359

Harga
Rp 60,000,-


Deskripsi Singkat:


Daftar Isi:

Kata Pengantar Daftar Isi BAB I PENDAHULUAN BAB II SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN 1. Tingkat Global 2. Tingkat Nasional
    2.1 Zaman Belanda 2.2 Zaman Jepang 2.3 Zaman Kemerdekaan
BAB III PENGERTIAN BEBERAPA KONSEP LINGKUNGAN A. Asas, Tujuan dan Sasaran Pengelolaan Lingkungan Hidup B. Asas Merupakan Non Binding Principle C. Asas Perundang-undangan D. Asas Ketentuan Pidana
    1. Asas Berlakunya Hukum Pidana 2. Asas Peradilan Pidana
E. Makna Lingkungan dan Hukum Lingkungan
    1. Makna Lingkungan 2. Makna Hukum Lingkungan
F. Makna Penegakan Hukum G. Makna Asas Subsidaritas H. Makna Asas Precautionary I. Unsur Melawan Hukum dan Melanggar Ketentuan Perundang-undangan J. Hukum Materiel dan Hukum Formil K. Aparat Penegak Hukum Dalam UU No. 23/1997 L. UU Lingkungan Hidup Merupakan Aturan Khusus M. Dapat Dihukumnya Badan Hukum (Korporasi) BAB IV PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN(ENVIRONMENTAL ENFORCEMENT) A. Penegakan Hukum Lingkungan Hidup B. Penegakan Hukum Administrasi C. Penegakan Hukum Perdata
    C.1. Class Action and Legal Standing C.2. Alternatif Penyelesaian Sengketa C.3. Strict Liability
D. Hukum Pidana
    D.1. Sanksi Pidana Ultimum Remedium atau Primum Remedium D.2. Yang Menyatakan Ultimum Remedium D.3. Yang Menyatakan Primum Remedium D.4. Kebijakan Kriminal Bagian Dari Penegakan Hukum Pidana D.5. Kebijakan Sanksi Pidana dan Sistem Pemidanaan
      a. Teori Absolut atau Teori Pembalasan (Retributif/Vergeldings Theory) b. Teori Relatif atau Tujuan (Utilitarian Theory/doeltheorien) c. Aliran Klasik (Deklassieke School) d. Aliran Modern (Aliran Kriminologi)
    D.6. Kebijakan Pemidanaan dan Pedoman Pemidanaan D.7. Tujuan Pemidanaan
BAB V ANALISIS TERHADAP PERSEPSI APARAT PENEGAK HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN A. Persepsi Aparat Penegak Hukum Tentang Asas Subsidaritas dan Asas Precautionary B. Asas Subsidaritas dan Precautionary Berkaitan Dengan Delik Formil C. Kelemahan Penegakan Hukum Pidana Lingkungan D. Kewenangan Menentukan Sanksi Hukum Administrasi Disfungsional E. Praktek Penuntutan Pencemaran Lingkungan F. Analisis Terhadap Dakwaan Penuntut Umum
    1. Sistematika Penyusunan Dakwaan 2. Analisis Terhadap Dakwaan Penuntut Umum 3. Redaksional Dakwaan Delik Materiel dan Delik Formil 4. Dakwaan Kabur atau Obscuur Libel 5. Penulisan Seluruh Unsur Delik 6. Analisis Terhadap Delik Materiel dan Delik Formil
      a. Ancaman Pidana b. Overbo?igheid c. Delik Formil Merupakan Delik Baru Dalam UUPLH
BAB VI PENUTUP A. Kesimpulan B. Saran LAMPIRAN ?Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ?Lampiran II Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2000 Tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Diluar Pengadilan ?Lampiran III Deklarasi Rio Dejaneiro Tentang Lingkungan Dan Pembangunan Tanggal 3 sampai dengan 14 Juni 1992 ?Lampiran IV Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia ?Lampiran V Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai (Eks Pasal 130 HIR/154 Rbg) Daftar Pustaka

© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.