Pengarang: Dr. Anak Agung Istri Agung, S.H., M.Kn.
| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z |Dr. Anak Agung Istri Agung, S.H., M.Kn.
Dr. Anak Agung Istri Agung, S.H., M.Kn., lahir di Badung, pada tanggal 21 Agustus 1970. Menyelesaikan pendidikan di SDN No. 1 Sibangkaja, Desa Sibang Kaja, Abiansemal, Badung, Bali pada tahun 1984, menyelesaikan pendidikan di SMP Negeri 10 Denpasar pada tahun 1987, menyelesaikan pendidikan di SMA Katolik Swastiastu Denpasar pada tahun 1990, meraih Sarjana Hukum bidang Ilmu Hukum dari Universitas Udayana (UNUD) pada tahun 1995, menyelesaikan Program Spesialis Notaris dari Universitas Gajah Mada (UGM) pada tahun 1998. Menyelesaikan Program Magister Kenotariatan di Universitas Gajah Mada (UGM) pada tahun 2009 dan Menyelesaikan Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya pada tanggal 5 Februari 2016.
Riwayat kariernya antara lain: Dari Desember Tahun 1999 sebagai Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sampai sekarang dan berkantor di Jalan Pendet (ex. Jl. Raya Sangeh), Abiansemal – Badung, pernah menjabat sebagai Pengurus Ikatan Notaris Indonesia Daerah Kabupaten Badung dan Wilayah Bali. Dipercaya menjabat sebagai Tenaga Ahli Fraksi Gabungan DPRD Kabupaten Badung dari tahun 2010 sampai dengan 2014, sebagai Anggota Majelis Pengawas Notaris (MPN) Kabupaten Badung dari tahun 2014 sampai Tahun 2017 dan sebagai Anggota Dewan Kajian Hukum Pengurus Wilayah Bali Ikatan Notaris Indonesia dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2022. Dan karier sebagai dosen diawali sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Tabanan dan saat ini sebagai dosen di Universitas Warmadewa mengampu beberapa mata kuliah di Program Strata 1 Ilmu Hukum dan Strata 2 Magister Kenotariatan.
Karya tulis berupa jurnal baik dalam jurnal nasional dan internasional diantaranya Jurnal Notariil Warmadewa dan Journal of Law, Policy and Globalization, beberapa artikel, beberapa penelitian dan telah pula menerbitkan Buku yang berjudul “Makna Purusa dan Pradana Dalam Putusan Hakim Mengenai Sengketa Waris Adat Bali”.