Pengarang: Prof. Dr. Efa Laela Fakhriah, S.H., M.H.
| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z |Prof. Dr. Efa Laela Fakhriah, S.H., M.H.
Nama : Prof. Dr. Efa Laela Fakhriah, SH., MH.
Pendidikan :
1. S1 Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
2. S2 Fakultas Pascasarjana Universitas Gajah Mada
3. S3 Program Stusi Doktor Universitas Padjadjaran
Pengalaman Kerja antara lain :
· Dosen Unpad tahun 1986 – sekarang
· Kepala Bagian Hukum Acara tahun 1998-2003
· Ketua Biro Bantuan Hukum Unpad tahun 1999-2004
· Konsultan Senior Biro Bantuan Hukum Unpad tahun 2005 – sekarang
· Ketua Senat Fakultas Hukum Unpad tahun 2015 – sekarang
· Ketua Paguyuban Senat Fakultas Unpad tahun 2017 – sekarang
· Ketua Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata Indonesia tahun 2012 – sekarang
Karya Ilmiah
Buku :
- Bukti Elekronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata tahun 2010
- Perbandingan HIR dan RBg sebagai Hukum Acara Perdata Positif di Indonesia tahun 2016
- Contempt of Court: Pengaturan dan Penegakkan Hukum di Indonesia tahun 2018
Jurnal antara lain :
- Environmental Disputes Resolution to Support the Realization of Sustainable Development tahun 2013
- Kewajiban Upaya Non Ajudikasi sebagai Syarat Mendaftarkan Gugatan Guna Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan tahun 2014
- Perkembangan Alat Bukti dalam Pemeriksaan Perkara Perdata di Pengadilan tahun 2015
- Consumers Disputes Settlement Through Consumer Disputes Settlement Bodies (BPSK) in Relation to Trade Transaction in Indonesia tahun 2015
- Eksistensi Putusan Hakim Perdamaian Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia tahun 2016
- Penerapan Beban Pembuktian Terbalik Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata tahun 2016
- Klausula Arbitrase sebagai Entry Point Kompetensi Absolut Arbitrase tahun 2016
- Unifikasi Hukum Dalam Pembaruan Hukum Acara Perdata suatu Keniscayaan Guna Mewujudkan Kepastian Hukum tahun 2017
- Makna Pembuktian Sederhana Dalam Penyelesaian Sengketa Perniagaan di Pengadilan Niaga tahun 2017
- The Implementation of Code of Ethics of Advocate as a Profession in Indonesia tahun 2018