Hukum:

Delik-Delik Khusus
Tindak Pidana-Tindak Pidana Melanggar NormaNorma Kesusilaan dan Norma-Norma Kepatutan

Pengarang:
Drs. P.A.F. Lamintang, SH.

ISBN

Cetakan:


Tebal:


Harga
Rp 0,-


Deskripsi Singkat:


Daftar Isi:

Bab I : Pendahuluan .............................................................. 1. Pengertian tentang tindak pidana pembunuhan ................. 2. Pembgian jenis-jenis tindak pidana pembunuhan di dalam KUHP ..................................................................... 3. Jenis-jenis tindak pidana pembunuhan dalam buku ke II Bab ke III KUHP ditinjau dari pengaturannya yang berbeda-beda dalam beberapa ketentuan pidana ............... 4. Tindak pidana pembunuhan dalam bentuk pokok ............. 5. Tindak pidana pembunuhan dengan keadaan-keadaan yang memberatkan ............................................................. 6. Tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan lebih dulu .................................................................................... 7. Tindak pidana pembunuhan anak ...................................... 8. Tindak pidana pembunuhan anak dengan direncanakan lebih dulu ........................................................................... 9. Keturutsertaan dalam tindak pidana pembunuhan anak .... 10. Tindak pidana pembunuhan atas permintaan korban ........ 11. Kesengajaan mendorong orang lain melakukan bunuh diri ...................................................................................... 12. Tindak pidana menyebabkan atau menyuruh menyebab-kan gugurnya kandungan atau matinya janin yang berada dalam kandungan ............................................................... 13. Tindak pidana menyebabkan gugurnya kandungan atau matinya janin yang berada dalam kandungan, dengan izin atau tanpa izin wanita yang mengandung .......................... 14. Keterlibatan seorang dokter, bidan atau ahli meramu obat-obatan dalam tindak pidana pengguguran kandungan atau menyebabkan matinya janin yang berada dalam kandungan ......................................................................... Bab II : Penganiayaan ........................................................... 15. Tindak pidana penganiayaan dalam bentuk pokok ........... 16. Tindak pidana penganiayaan ringan .................................. 17. Tindak pidana penganiayaan dengan direncanakan lebih dulu .................................................................................... 18. Tindak pidana penganiayaan berat .................................... 19. Tindak pidana penganiayaan berat dengan direncanakan lebih dulu ........................................................................... 20. Keadaan-keadaan yang memberatkan pidana yang dapat dijatuhkan pada pelaku dari tindak pidana-tindak pidana yang diatur dalam pasal-pasal 351, 353, 354 dan 355 KUHP ................................................................................ 21. Pidana tambahan pada tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana penganiayaan berat dengan direncanakan lebih dulu ........................................................................... 22. Tindak pidana keturutsertaan dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang ............. Bab III : Karena Salahnya Menyebabkan Meninggal atau Lukanya Orang lain .............................................. 23. Tindak pidana karena salahnya menyebabkan meninggal-nya orang lain .................................................................... 24. Tindak pidana karena salahnya menyebabkan orang lain mendapat luka berat, menjadi sakit atau tidak dapat melakukan pekerjaannya untuk sementara waktu ............. Bab IV : Lain-lain Kejahatan yang Mendatangkan Bahaya bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan ..................... 25. Pengertian .......................................................................... 26. Tindak pidana kesengajaan menimbulkan kebakaran, peledakan atau banjir ......................................................... 27. Tindak pidana membuat, menerima berusaha memper-oleh dan lain-lain bahan, alat atau perkakas yang dimaksudkan untuk menyebabkan peledakan yang dapat mendatangkan bahaya bagi nyawa atau barang ................. 28. Tindak pidana permufakatan untuk melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 187 dan pasal 187 bis KUHP ................................................................................ 29. Tindak pidana karena salahnya menyebabkan kebakaran, peledakan atau banjir ......................................................... 30. Tindak pidana kesengajaan menghancurkan, merusakkan atau membuat hingga tidak dapat dipakai bangunan listrik .................................................................................. 31. Tindak pidana karena salahnya menyebabkan bangunan listrik dihancurkan, dirusakkan atau dibuat hingga tidak dapat dipakai ...................................................................... 32. Tindak pidana kesengajaan menghancurkan, merusakkan atau membuat hingga tidak dapat dipakainya bangunan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum ....................... 33. Tindak pidana karena salahnya menyebabkan suatu bangunan yang diperuntukkan bagi lalu linas umum menjadi dihancurkan, dirusakkan atau dibuat hingga tidak dapat dipakai ............................................................. 34. Tindak pidana menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum dengan tenaga uap dengan lain tenaga penggerak secara mekanis melalui jalan kereta api atau jalan trem .... 35. Tindak pidana menghancurkan atau merusakkan gedung atau rumah ......................................................................... 36. Tindak pidana melakukan kekerasan secara terbuka dan secara bersama-sama terhadap orang-orang atau barang-barang ................................................................................ 37. Tindak pidana memasukkan bahan yang berbahaya bagi nyawa dan kesehatan di dalam suatu sumur, pompa, mata air atau jaringan air minum untuk kepentingan umum ......

© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.