Hukum:

HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA dalam TEORI DAN PRAKTIKNYA DI INDONESIA

Pengarang:
Dr. H. Sirman Dahwal, S.H., M.H.

ISBN 978-979-538-450-2

Cetakan:
III / 2021

Tebal:
XII + 287

Harga
Rp 62,000,-


Deskripsi Singkat:

Tujuan dilakukan penulisan buku ini adalah untuk mengetahui dan memahami tentang Hukum Perkawinan Beda Agama dalam teori dan praktiknya di Indonesia.

Dilatarbelakangi masih banyaknya masyarakat yang belum memahami tentang hukum perkawinan beda agama dan masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaannya di Indonesia, maka penulis terpanggil untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang teori dan praktik Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia agar dapat dipahami secara tepat dan benar.

Tulisan ini mengkaji peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah perkawinan, khususnya yang berkenaan dengan hukum perkawinan beda agama dan didukung dengan fakta fenomena-fenomena empirik di lapangan masih terjadinya perkawinan beda agama di tengah-tengah masyarakat yang telah terpola dalam kehidupan lembaga hukum perkawinan di Indonesia, juga menjadi salah satu alasan ditulisnya masalah ini, di samping alasan-alasan teknis lainnya.

 Sistematika penulisan ini dibagi menjadi 8 (delapan) Bab. Bab kesatu diuraikan tentang latar belakang. Bab kedua tentang kerangka teoritik, yang masing-masing menguraikan landasan teori yang dipakai dalam membahas dan mengkaji hukum perkawinan beda agama, seperti; teori Hak Azasi Manusia (HAM), teori hukum pembangunan, teori pluralisme hukum dan unifikasi hukum, teori chaos, dan teori hukum berbasis agama. Bab ketiga diuraikan tentang Pengaturan Perkawinan Beda Agama, yang dibagi dalam beberapa periode, antara lain; periode sebelum kemerdekaan, periode kemerdekaan sampai dengan sebelum Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, dan periode setelah Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Bab keempat diuraikan tentang Hukum Perkawinan Beda Agama menurut agama-agama, antara lain; (1) Menurut agama Islam, meliputi; (i) Perkawinan antara seorang pria Muslim dengan wanita Musyrik, (ii) Perkawinan antara seorang pria Muslim dengan Ahlul-kitab, (iii) Perkawinan antara seorang wanita Muslim dengan pria non Muslim. (2) Menurut agama Nasrani, meliputi; (i) Agama Katolik, (ii) Agama Protestan, (3) Menurut agama Hindu, (4) Menurut agama Budha, (5) Menurut agama Khonghuchu, dan (6) Menurut beberapa negara Muslim.

Kemudian, Bab kelima diuraikan tentang Praktik  Perkawinan  Beda  Agama di  Indonesia, yang meliputi: (i) Perkawinan Beda Agama berdasarkan  Penetapan Pengadilan dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, (ii) Perkawinan Beda Agama yang dilaksanakan di luar negeri dan akibat hukumnya, meliputi: (a) Akibat hukum perkawinan yang  dilaksanakan di luar negeri, (b) Akibat hukum perkawinan yang tidak dicatatkan, (iii) Perkawinan Beda Agama dengan cara penundukan hukum sepihak. Bab keenam diuraikan tentang sahnya Perkawinan Beda Agama ditinjau dari Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, dan Bab ketujuh diuraikan tentang upaya hukum yang dapat dilakukan apabila pasangan Perkawinan  Beda Agama mengalami penolakan oleh Kantor Catatan Sipil, Kantor Urusan Agama, dan Pengadilan. Terakhir Bab kedelapan dimuat beberapa kesimpulan dan saran.


Daftar Isi:

Kata Pengantar l v

Daftar Isi l vii

Daftar Singkatan l xi

DAFTAR TABEL l xiii

 

BAB  I      PENDAHULUAN l 1

 

BAB  II    PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN TEORITIK l 22

2.1. Teori Hak Asasi Manusia (HAM) l 22

2.2. Teori Hukum Pembangunan l 29

2.3. Teori Pluralisme Hukum dan Unifikasi

       Hukum l 35

2.4. Teori Chaos l 46

2.5. Teori Sistem Hukum Berbasis Agama l 49

 

BAB III    PENGATURAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA l 57

3.1.     Periode Sebelum Kemerdekaan l 57

3.2.     Periode Kemerdekaan Sampai Dengan Sebelum Lahirnya Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 l 60

3.3.     Periode Setelah Berlakunya Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 l 69

 

BAB IV    PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT AGAMA-AGAMA l 87

                4.1. Menurut Agama Islam l 87

4.1.1. Perkawinan Antara Seorang Pria Muslim dengan Wanita Musyrik l 88

4.1.2. Perkawinan Antara Seorang Pria Muslim dengan  Ahlul-kitab l 93

4.1.3. Perkawinan Antara Seorang Wanita Muslim dengan Pria non Muslim l 103

                4.2. Menurut Agama Nasrani l109

4.2.1. Agama Katolik l 109

4.2.2. Agama Protestan l 113

4.3. Menurut Agama Hindu l 116

4.4. Menurut Agama Budha l 122

4.5. Menurut Agama Khonghuchu l 126

4.6. Menurut Beberapa Negara Muslim l 128

 

BAB V   PRAKTIK PERKAWINAN BEDA AGAMA DI

             INDONESIA l 136

             5.1.    Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Penetapan Pengadilan dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI l 141

5.1.1.  Perkawinan Beda Agama antara Andi Vonny Gani P (Wanita Islam) dengan Adrianus Petrus Hendrik Nelwan (Laki-laki Kristen Protestan). Yurisprudensi MA Register No. 1400/K/Pdt/1986 l 141

5.1.2. Perkawinan Beda Agama antara Jamal Mirdad dengan Lydia Kandou. Penetapan Pengadilan Negeri Jak. Sel No.: 238/Pdt/P/1986/PN Jkt.Sel. Tgl. 29 Mei 1986 l 175

5.1.3. Perkawinan Beda Agama Saudara Roy Candra Lesmana dan Rina Ayuningsih Nareswati. Penetapan Pengadilan Negeri No. 21/Pdt/P/2001/PN Kabupaten Semarang l 185

             5.2. Perkawinan Beda Agama yang

Dilangsungkan oleh Warga Negara Indonesia di Luar Negeri dan Akibat Hukumnya l 191

5.2.1.  Akibat Hukum Perkawinan yang  Dilangsungkan di Luar Negeri l 201

5.2.2   Akibat Hukum Perkawinan yang Tidak Dicatatkan l 218

5.3. Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama dengan Cara Penundukan Hukum Sepihak l 221

 

BAB  VI   SAHNYA PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

                NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN AGAMA-AGAMA DI INDONESIA l 245

 

 

BAB VII   UPAYA HUKUM  YANG DAPAT DILAKUKAN

                APABILA PASANGAN PERKAWINAN BEDA

                AGAMA MENGALAMI PENOLAKAN OLEH

                KANTOR CATAN SIPIL, KANTOR URUSAN

                AGAMA, DAN PENGADILAN l 257

 

BAB VIII PENUTUP l 267

 

DAFTAR PUSTAKA l 268

RIWAYAT PENULIS l 286


© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.