Hukum:

Berakhirnya Hak-Hak Atas Tanah
Menurut Sistem UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria)

Pengarang:
Prof. DR. A.P. Parlindungan, SH.

ISBN 979-538-204-7

Cetakan:
IV/ 2008

Tebal:
XII + 100

Harga
Rp 22,000,-


Deskripsi Singkat:

    Buku ini sebagai tuntutan dari para mahasiswa untuk mendapatkan buku-buku rujukan dalam mempelajari Hukum Agraria di Indonesia. Begitu banyak peraturan-peraturan yang sudah diterbitkan, sehingga penulis merasa sangat perlu untuk menuangkan permasalahan ini dalam suatu buku pelajaran tertentu.     Memang merupakan suatu hal yang secara kebetulan bahwa banyak cara untuk mengakhiri sesuatu hak atas tanah dalam sistem dari UUPA maupun produk-produk hukum (Agraria) lainnya.      Semoga dengan kehadiran buku ini bisa banyak membantu para mahasiswa, praktisi, dan semua pihak yang ingin mempelajari Hukum Agraria di Indonesia dan terutama beberapa cara berakhirnya hak atas tanah.


Daftar Isi:

Kata pengantar Kata pengantar cetakan kedua Kata pengantar cetakan ketiga Kata pengantar cetakan keempat Daftar isi BAB I PENDAHULUAN BAB II BERAKHIRNYA HAK-HAK ATAS TANAH MENURUT UUPA
    1. Prinsip nasionalitas 2. Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya 3. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir, karena sesuatu syarat tidak dipenuhi 4. Karena ketentuan undang-undang 5. Karena ditelantarkan 6. Tanahnya musnah 7. Pencabutan hak (akan dibicarakan secara khusus)
BAB III BERAKHIRNYA HAK-HAK ATAS TANAH KARENA LELANG DAN PEWARISAN
    1. Karena lelang 2. Karena pewarisan
BAB IV BERAKHIRNYA HAK-HAK ATAS TANAH KARENA KETENTUAN LANDREFORM
    A. Larangan latifundia B. Larangan gadai C. Larangan absentee
BAB V BERAKHIRNYA HAK ATAS TANAH YANG DIKUASAI REAL ESTATE DAN PERUMNAS BAB VI BERAKHIRNYA HAK ATAS TANAH KARENA PENCABUTAN HAK BERDASARKAN UU NO. 20 TAHUN 1961
    A. Kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan negara B. Kepentingan bersama dan rakyat C. Kepentingan pembangunan D. Hak atas tanah dapat dicabut, termasuk atas benda-benda yang ada di atasnya E. Dengan memberikan ganti rugi F. Yang layak G. Presiden setelah mendengar Menteri Agraria, Menteri Kehakiman dan Menteri yang bersangkutan H. Menurut cara yang diatur dengan undang-undang
BAB VII BERAKHIRNYA HAK ATAS TANAH KARENA PEMBEBASAN TANAH P.M.D.N. 15/1975 DAN P.M.D.N. 2/1985
    - Pembatasan - Tugas panitia pembebasan tanah - Musyawarah dengan penduduk - Pelepasan hak - Izin pemindahan lebih dahulu - Tempat penampungan - Pembebasan tanah untuk kepentingan swasta - Industrial estate - Luas tanah yang diperkenankan - P.M.D.N. 2 tahun 1985
BAB VIII BERAKHIRNYA HAK ATAS TANAH KARENA KETENTUAN 1.1 BAB IX BEBERAPA KASUS PEMBEBASAN TANAH BAB X PENUTUP DAN KESIMPULAN Daftar Kepustakaan

© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.