Hukum:

Hukum Tanah dalam Lingkar Agraria Indonesia

Pengarang:
Prof. Dr. Mhd. Yamin Lubis, SH., MS., CN.

ISBN 978-979-538-541-7

Cetakan:
I / 2022

Tebal:
VIII + 229

Harga
Rp 78,000,-


Deskripsi Singkat:

Hukum Agraria (Agrarian Law) dengan Hukum Tanah (Land Law) adalah dua wilayah Hukum yang tidak sama dimensi keterlibatan hukumnya, sekalipun sering pandangan yang berbeda ini dimaknai sama oleh pemerhati. Secara tegas kalau disebut Hukum Agraria itu adalah seperangkat aturan yang melibatkan negara dalam mengurusi tanah untuk bagaimana supaya tanah tersebut bisa dimanfaatkan oleh atau untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Sementara Hukum Tanah itu adalah hukum yang mengatur bagaimana aktifitas manusia di atas tanah sehingga di dalamnya terlibat banyak dimensi hukum atasnya. Keadaan ini sering menjadi sumber awal kurang dipahami ketika meletakkan awal dari keterlibatan manusia di atas tanah hingga tanah tersebut melembaga menjadi suatu hubungan hukum yang kemudian menjadi milik tanah yang disebut kepemilikan tanah. Kepemilikan ini juga kemudian akan dapat menjadi hak milik bagi penguasanya itu jika mengikuti lahirnya hak milik dalam teori kepemilikan tanah. Misalnya jika saat Sang Raja sebagai wakil Tuhan di muka Bumi memberikan tanah itu kepada Rakyatnya, maka saat itu lah tanah menjadi hak milik bagi yang menerimanya. Tetapi Jika sang Raja bukan sebagai wakil Tuhan di muka Bumi tentu milik atau hubungan kepemilikan di atas tanah itu menjadi milik bersama Rakyat dan Si Raja itu hanya diangkat sebagai jelmaan rakyat dalam mengurusi hidup dan kehidupan rakyatnya. Pada waktu awal didudukinya tanah ini haruslah membedakan hubungan milik di atas tanah itu bagi manusia. Di Negara Indonesia ini hubungan kepemilikan ini diawali oleh adanya usaha manusia itu membuka tanah yang sering disebut lahirnya milik secara originer dan disamping itu bisa juga lahir secara derivative jika bukan manusia yang pertama itu lagi yang memilikinya atau sudah ada perantaraan manusia di atasnya untuk kemudian menjadi milik dari orang yang kemudian tersebut. Kepemilikan yang ada inilah yang kemudian diurusi Negara untuk didaftarkan menjadi Hak Milik Atas Tanah sehingga lahirlah hak-hak atas tanah privat tersebut sebagaimana di Negara ini diatur oleh UUPA dalam Pasal 16. Aktivitas manusia di tanah privat inilah yang kemudian Negara melibatkan dirinya sebagai organisasi kekuasaan hadir menjadi pengatur dan penguasa sehingga kegiatan tanah menjadi tunduk pada hukum agraria.

Beberapa uraian yang tersaji dalam Hukum tanah tersebutlah yang menjadi inti uraian dalam buku ini, dan urainnya menjadi menarik karena pembaca akan diserahkan untuk melihat hal tersebut dalam topik-topik uraian yang ditumbuhkan dalam Hukum Agraria di Indonesia ini. Dan yang lebih menariknya  lagi  karena  diambil dari sumber tulisan alumni Konsentrasi Hukum Agraria FH USU sebagai pemberi kontribusi atasnya, sehingga ada yang sangat memahami isi hukum tanah itu dan isi hukum agraria itu dengan tepat, dan pasti ada juga pemahamannya yang masih sumir. Ini disengaja agar setiap pembaca tidak mengakhiri pada suatu kesimpulan yang konkrit pada UU saja tetapi harus paham pada Hukum Agraria dan Hukum Pertanahannya.


Daftar Isi:

KATA PENGANTAR  |  v

DAFTAR ISI  |  vii

BAB I. KEPEMILIKAN DAN KELEMBAGAAN AGRARIA  |  1

  1. Dari Hak-hak Keperdataan Menuju ke Hak-hak Agraria  |  1

 

  1. Mengelola Sumber Daya Agraria Harus dengan Bagi Hasil  |  8

 

  1. Perkembangan Kelembagaan Keagrariaan/Pertanahan dalam Perspektif Historis  |  23

 

  1. Peranan Penataan Ruang dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup  |  41

 

  1. Tinjauan Yuridis Tentang Hak Atas Tanah Menurut Hukum Agraria dan Perdata  |  51

 

  1. Kewenangan Pemegang Hak Pengelolaan dalam Rangka Menjalankan Kepentingan Tugasnya  |  64

 

  1. Kaitan Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah  |  79

 

 

BAB II. PENATAGUNAAN HAK-HAK AGRARIA  |  96

1.     Penerbitan Sertifikat Pengganti Bagi Sertifikat Tanah yang Telah Hilang  |  96

 

2.     Kedudukan Surat Kuasa Mutlak Pada Peralihan Akta Tanah    |  102

 

3.     Hak Tanggungan dalam Kajian Hukum Agraria  |  114

           

4.     Kepemilikan Tanah dan Properti Bagi Warga Negara Asing     |  120

           

5.     Tinjauan Yuridis Tentang Peralihan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan Akibatnya Jika Subjeknya WNA  |  133

6.     Pembatasan Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Ditinjau Dari Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998  |  152

           

 

BAB III. PENGALIHAN DAN PENGIKATAN HAK-HAK AGRARIA   |  163

1.     Pengawasan Penataan Ruang Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang  |  163

 

2.     Urgensi Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dalam Pembangunan Kota  |  184

 

3.     Analisis Kepemilikan Hak Atas Tanah Satuan Rumah Susun dalam Kerangka Hukum Benda  |  197

 

4.     Optimalisasi Peranan Panitia Ajudikasi Sebagai Upaya Menjamin Kepastian Hak dalam Pendaftaran Tanah Di Indonesia  |  211

           

Riwayat Penulis  |  229


© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.