Hukum:

Pencabutan Hak, Pembebasan dan Pengadaan Tanah Edisi Revisi

Pengarang:
Prof. Dr. Mhd. Yamin Lubis, SH., MS., CN.
Abd. Rahim Lubis, SH., M.Kn.

ISBN 978-979-538-538-7

Cetakan:
I / 2022

Tebal:
IX + 616

Harga
Rp 195,000,-


Deskripsi Singkat:

Buku ini merupakan edisi revisi dari buku dengan judul yang sama terbitan tahun 2011 saat ketika itu masih berlaku Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 jo. Nomor 36 tahun 2005 yang dianggap sebagai aturan yang kurang cepat dalam mendukung akselerasi pembangunan infrastruktur - terutama dalam pembebasan tanah untuk jalan tol - dan kurang melindungi hak-hak rakyat, sehingga kami “teriaki” untuk segera dibuat dalam bentuk undang-undang dan ternyata satu tahun kemudian diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum.

Sebelum diberlakukan undang-undang pengadaan tanah, praktek pembebasan dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum selalu saja pihak rakyat pemilik tanah yang terkena obyek pembangunan berada dalam posisi tawar yang lemah karena berhadapan dengan Panitia Pengadaan Tanah yang “berbaju” Pemerintah”, tanpa diberi kesempatan menggugat sekalipun di hadapannya tampak kasat mata bahwa proyek dengan label “kepentingan umum” diboncengi kepentingan yang ada muatan komersilnya.

Dengan kehadiran undang-undang pengadaan tanah, yang tentunya dibuat atas kehendak rakyat melalui wakil-wakilnya di lembaga legislatif, akan dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian atas hak-hak tanah yang dimiliki secara privat, apalagi dalam kaedah hukum bahwa jika mengenai hak dasar (asasi) rakyat (hak atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia) yang berkenaan dengan akan dicabut atau diputuskan hubungan hukumnya - dalam hal ini hak atas kepemilikan tanahnya dalam rangka memenuhi kebutuhan pembangunan untuk kepentingan umum - haruslah dibuat dalam bentuk undang-undang.

Perkembangan terakhir, ada beberapa pasal dari undang-undang pengadaan tanah tersebut yang diubah oleh kehadiran undang-undang omnibuslaw (Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja) dan saat ini sedang disusun peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaannya secara komprehenship.

Tetap saja ada yang dikritisi dan hal tersebut menjadi suatu keniscayaan sekalipun sebuah hal sudah diatur dalam suatu undang-undang, karena selalu saja undang-undang yang dibuat pada zamannya akan disesuaikan pada zaman yang berubah atau ada saja sudut padang lain dari suatu kebijakan sekalipun itu sudah dianggap beleid resmi dari Negara.    

Buku ini dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran dan masukan bagi semua kita dalam memahami pengadaan tanah untuk kepentingan umum sehingga kita dapat ikut dalam arus perjuangan pembangunan negeri ini yang ke depannya masih terus “ramai” dengan kegiatan pembangunan infrastruktur  sebagai kewajiban dalam mensejahterakan rakyat dalam rangka pencapaian tujuan negara yaitu masyarakat yang adil dan makmur. 


Daftar Isi:

KATA PENGANTAR PENULIS | v      

DAFTAR ISI     | viii

 

BAB I          PENDAHULUAN | 1

BAB II        TINJAUAN SEJARAH | 12

1.   Zaman Hindia Belanda | 13

2.   Zaman Kemerdekaan | 15

3.   Zaman Orde Baru | 17

4.   Zaman Reformasi | 20

 

BAB III       PENGADAAN TANAH SEBAGAI IMPMENTASI DARI FUNGSI SOSIAL | 22

1.   Mengapa Ada Fungsi Sosial dalam UUPA | 23

2.   Ruang Lingkup Fungsi Sosial | 28

3.   Fungsi Sosial dan kepentingan Umum | 31

 

BAB IV        PENCABUTAN HAK ATAS TANAH | 35

1.   Unsur-Unsur Pencabutan Hak Atas Tanah | 36

2.   Prosedur Pencabutan Hak Atas Tanah | 46

3.   Penguasaan Tanah Setelah Pencabutan Hak Atas Tanah | 51

 

BAB V         PEMBEBASAN TANAH | 53

1.   Pengertian | 55

2.   Kepentingan Umum | 56

3.   Panitia Pembebasan Tanah | 56

4.   Prosedur Pembebasan Tanah | 59

5.   Pembebasan Tanah yang Dilaksanakan Swasta | 60

6.   Pembebasan Tanah Untuk Swasta | 61

7.   Beberapa Penyimpangan | 62

 

 

BAB VI        PENGADAAN TANAH PRA UU NO. 2 TAHUN 2012 | 64

1.   Dasar Pertimbangan | 65

2.   Pengertian | 67

3.   Kepentingan Umum | 68

4.   Panitia Pengadaan Tanah | 70

5.   Prosedur Pengadaan Tanah | 76

6.   Pengadaan Tanah Dalam Skala Kecil | 102

7.   Tinjauan Pasal yang Menimbulkan Masalah | 103

8.   Pengadaan Tanah Selain untuk Kepentingan Umum | 108

 

BAB VII      UNDANG-UNDANG PENGADAAN TANAH | 110

1.   Umum | 110

2.   Hal-Hak Pokok Dalam Pengadaan Tanah | 113

3.   Ketentuan Formalitas | 131

4.   Ketentuan Lain-lain | 247

5.   Hak dan Kewajiban, serta Peran Serta Masyarakat | 260

6.   Ketentuan Peralihan dan Penutup | 260

 

BAB VIII     BEBERAPA HAK PENTING DALAM PENGADAAN

TANAH | 263

1.   Hal-hal Umum | 263

2.   Perbandingan di Beberapa Negara | 275

 

DAFTAR PUSTAKA | 283

 

LAMPIRAN :

 

1.  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM  | 286

 

2.  PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM  | 399

 

RIWAYAT PENULIS  | 613


© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.