Hukum Perkawinan Indonesia Edisi Revisi
Menurut : Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama
Pengarang:
Prof. H. Hilman Hadikusuma, SH.
ISBN 978-979-538-532-5
Cetakan:
I / 2022
Tebal:
XIII + 196
Harga
Rp 76,000,-
Deskripsi Singkat:
Buku ini berjudul Hukum Perkawinan Indonesia (menurut Perundangan, Hukum Adat dan Hukum Agama), yang isinya menguraikan tentang aturan-aturan perkawinan yang berlaku di negara Republik Indonesia, baik berdasarkan Perundangan, maupun berdasarkan Hukum Adat dan Hukum Agama (Islam, Kristen/Katolik, Hindu dan Budha).
Buku ini merupakan bahan tambahan dan pelengkap dari buku penulis yang berjudul 'Hukum Perkawinan Adat' yang terbit sejak tahun 1977 dan telah beberapa kali dicetak ulang.
Tujuan penyusunan buku ini adalah sebagai penambah bekal ilmu pengetahuan bagi para mahasiswa ilmu hukum dan ilmu sosial dan agama yang mempelajari tentang perkawinan di Indonesia, agar mereka tidak saja dapat menerangkan tentang hukum perkawinan nasional sebagaimana telah diatur dalam perundangan dan hukum adat, tetapi juga dapat menerangkan hukum perkawinan menurut ajaran agama yang hidup di Indonesia, sebagai suatu negara yang menjunjung tinggi ajaran Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai sila pertama dari Pancasila.
Begitu pula ia tidak kurang manfaatnya bagi para praktisi penegak hukum di muka atau di luar pengadilan, dan anggota masyarakat umum sebagai pegangan dalam pergaulan hidup yang tidak luput dari masalah perkawinan.
Uraian buku ini hanya bersifat pengantar untuk menjadi pegangan dalam melakukan penelitian lebih lanjut. Bahan yang menyangkut hukum adat hanya dikemukakan hal-hal yang pokok saja, sedangkan mengenai hukum agama tidak mendalam, dikarenakan sukarnya mendapatkan bahan-bahannya dan dikarenakan demikian banyaknya aliran-aliran keagamaan yang hukum perkawinannya belum diketahui penulis. Mudah-mudahan dengan adanya perhatian dan bantuan dari pembaca, penerbitan berikutnya akan menjadi lebih sempurna.
Daftar Isi:
KATA PENGANTAR | v
DAFTAR SINGKATAN | viii
DAFTAR ISI | ix
BAB I
PENDAHULUAN | 1
BAB II
PENGERTIAN PERKAWINAN | 4
- UNDANG-UNDANG PERKAWINAN | 4
- PERKAWINAN MENURUT PERUNDANGAN | 6
- PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT | 8
- PERKAWINAN MENURUT HUKUM AGAMA | 9
- PERKAWINAN CAMPURAN | 12
5.1. Antara Kewarganegaraan | 13
5.2. Antara Adat | 14
5.3. Antara Agama | 16
- PERKAWINAN DI LUAR NEGARA | 18
BAB III
DASAR PERKAWINAN | 20
- TUJUAN PERKAWINAN | 20
1.1. Tujuan Menurut Perundangan | 20
1.2. Tujuan Menurut Hukum Adat | 21
1.3. Tujuan Menurut Hukum Agama | 22
- SAHNYA PERKAWINAN | 23
2.1. Sah Menurut Perundangan | 24
2.2. Sah Menurut Hukum Adat | 24
2.3. Sah Menurut Hukum Agama | 26
- ASAS MONOGAMI DAN POLIGAMI | 30
3.1. Asas Monogami Terbuka | 30
3.2. Poligami Dalam Hukum Adat | 32
3.3. Poligami Dalam Hukum Agama | 34
3.4. Poligami Pegawai Negeri | 36
BAB IV
PERSYARATAN PERKAWINAN | 40
- PERSETUJUAN CALON MEMPELAI | 40
1.1. Persetujuan Dalam Perundangan | 40
1.2. Persetujuan Dalam Hukum Adat | 41
1.3. Persetujuan Dalam Hukum Agama | 42
- BATAS UMUR PERKAWINAN | 45
2.1. Batas Umur Dalam Perundangan | 45
2.2. Batas Umur Dalam Hukum Adat | 46
2.3. Batas Umur Dalam Hukum Agama | 48
- PERJANJIAN PERKAWINAN | 49
3.1. Perjanjian Dalam Perundangan | 49
3.2. Perjanjian Dalam Hukum Adat | 51
3.3. Perjanjian Dalam Hukum Agama | 52
BAB V
LARANGAN, PENCEGAHAN DAN PEMBATALAN | 54
- LARANGAN PERKAWINAN | 54
1.1. Larangan Dalam Perundangan | 54
1.2. Larangan Dalam Hukum Adat | 56
1.3. Larangan Dalam Hukum Agama | 58
1.4. Jangka Waktu Tunggu | 60
- PENCEGAHAN PERKAWINAN | 63
2.1. Pencegahan Dalam Perundangan | 63
2.2. Pencegahan Dalam Hukum Adat | 66
2.3. Pencegahan Dalam Hukum Agama | 67
- PEMBATALAN PERKAWINAN | 70
3.1. Pembatalan Dalam Perundangan | 70
3.2. Pembatalan Dalam Hukum Adat | 73
3.3. Pembatalan Dalam Hukum Agama | 74
BAB VI
TATA CARA PERKAWINAN | 77
- PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN | 77
1.1. Pemberitahuan Perkawinan | 77
1.2. Pencatatan Perkawinan | 78
- TATA CARA DAN AKTA PERKAWINAN | 80
2.1. Tata Cara Perkawinan | 80
2.2. Akta Perkawinan | 81
- WALI DAN SAKSI PERKAWINAN | 83
3.1. Wali Dan Saksi Dalam Perundangan | 83
3.2. Wali Dan Saksi Dalam Adat Dan Agama | 84
- UPACARA PERKAWINAN | 85
4.1. Upacara Perkawinan Adat | 86
4.2. Upacara Perkawinan Agama | 90
BAB VII
KEDUDUKAN SUAMI ISTRI DAN HARTA | 97
- HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI | 97
1.1. Hak Dan Kewajiban Dalam Perundangan | 97
1.2. Hak Dan Kewajiban Dalam Hukum Adat | 99
1.3. Hak Dan Kewajiban Dalam Hukum Agama | 101
- HARTA PERKAWINAN | 107
2.1. Harta Bersama Dalam Perundangan | 107
2.2. Harta Perkawinan Dalam Hukum Adat | 108
2.3. Harta Perkawinan Dalam Hukum Agama | 111
BAB VIII
KEDUDUKAN ANAK, ORANG TUA DAN PERWALIAN | 116
- KEDUDUKAN ANAK | 117
1.1. Kedudukan Anak Dalam Perundangan | 117
1.2. Kedudukan Anak Dalam Hukum Adat | 118
1.3. Kedudukan Anak Dalam Hukum Agama | 120
- KEWAJIBAN ORANG TUA DAN ANAK | 123
2.1. Kewajiban Dalam Perundangan | 123
2.2. Kewajiban Dalam Hukum Adat | 125
2.3. Kewajiban Dalam Hukum Agama | 126
- KEKUASAAN ORANG TUA DAN PERWALIAN | 129
3.1. Kekuasaan Dan Perwalian Dalam Perundangan | 129
3.2. Kekuasaan Dan Perwalian Dalam Hukum Adat | 134
3.3. Kekuasaan Dan Perwalian Dalam Hukum Agama | 136
BAB IX
PUTUSNYA PERKAWINAN DAN AKIBATNYA | 140
- PUTUS PERKAWINAN KARENA PERCERAIAN | 140
1.1. Perceraian Dalam Perundangan | 140
1.2. Perceraian Dalam Hukum Adat | 142
1.3. Perceraian Dalam Hukum Agama | 143
- TATA CARA PERCERAIAN | 148
2.1. Tata Cara Dalam Perundangan | 148
2.2. Pemeriksaan Di Pengadilan Negara | 152
2.3. Pemeriksaan Di Pengadilan Agama | 154
2.4. Tata Cara Dalam Hukum Adat Dan Agama | 160
3. AKIBAT PERCERAIAN | 164
3.1. Akibat Perceraian Dalam Perundangan | 164
3.2. Akibat Perceraian Dalam Hukum Adat | 165
3.3. Akibat Perceraian Dalam Hukum Agama | 167
BAB X
HUKUMAN DAN PERADILAN | 171
- ANCAMAN HUKUMAN DALAM PERUNDANGAN | 171
1.1. Di Dalam Undang-Undang | 171
1.2. Di Dalam Peraturan Pemerintah/Menteri | 172
- PENGADILAN DAN PERADILAN | 176
2.1. Di Dalam Perundangan | 176
2.2. Di Dalam Hukum Adat | 178
2.3. Di Dalam Hukum Agama | 180
BAB XI
PENUTUP | 191
DAFTAR PUSTAKA | 193