Teori dan Praktek Perkara Pengesahan Perkawinan Di Pengadilan Agama
Pengarang:
Drs. H. Mohd. Ridhwan Ismail, M.H.
Dr. Lanka Asmar, S.HI., M.H.
ISBN 978-979-538-526-4
Cetakan:
I / 2021
Tebal:
VII + 114
Harga
Rp 47,000,-
Deskripsi Singkat:
Buku “Teori dan Praktek Perkara Pengesahan Perkawinan di Pengadilan Agama” menyajikan bagaimana aturan hukum mengenai perkara isbat nikah di Pengadilan Agama dan bagaimana akibat hukum isbat nikah dan perkawinan yang dilakukan berdasarkan agama Kristen menurut Hukum Islam dan bagaimana pertimbangan hakim mengenai isbat nikah terhadap perkawinan yang dilakukan berdasarkan agama Kristen Protestan di Pengadilan Agama.
Secara jelas dijelaskan akan diuraikan aturan hukum Isbat Nikah di Pengadilan Agama dan prosedur Isbat Nikah di Pengadilan Agama dan akibat hukum Isbat Nikah.
Penulis akan menguraikan bagaimana pencatatan perkawinan bagi orang Islam dan bagi selain agama Islam.
Daftar Isi:
KATA PENGANTAR | v
DAFTAR ISI | vi
BAB. I PENDAHULUAN | 1
BAB. II PENGATURAN HUKUM MENGENAI PERKARA ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA | 8
1. Perkawinan Menurut Islam dan Kristen Protestan | 8
2. Aturan Hukum Isbat Nikah | 25
3. Prosedur Isbat Nikah di Pengadilan Agama | 26
BAB. III PENGATURAN HUKUM ISBAT NIKAH DAN PERKAWINAN YANG DILAKUKAN BERDASARKAN AGAMA KRISTEN PROTESTAN MENURUT HUKUM ISLAM | 34
1. Pengaturan Hukum Isbat Nikah | 34
2. Perkawinan Yang Dilakukakan Berdasarkan Agama Kristen Menurut Hukum Islam | 40
3. Akibat Hukum Pindah Agama dari Kristen Protestan Ke Islam | 62
BAB. IV PERTIMBANGAN HAKIM MENGENAI ISBAT NIKAH TERHADAP PERKAWINAN YANG DILAKUKAN BERDASARKAN AGAMA KRISTEN PROTESTAN DI PENGADILAN AGAMA BALIGE | 66
1. Kronologis Perkara Nomor 11/Pdt.P/2012/PA.Blg. | 66
2. Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Nomor: 11/Pdt. P/2012/PA.Blg. | 69
3. Analisis Hukum Terhadap Penetapan Nomor : 11/Pdt.P/ 2012/PA.Blg. | 80
BAB. V PENUTUP | 86
1. Kesimpulan | 86
2. Saran | 87
DAFTAR PUSTAKA | 88
LAMPIRAN | 98
BIODATA PENULIS Dr. Lanka Asmar, S.HI., M.H. | 111
BIODATA PENULIS Drs. H. Mohd. Ridhwan Ismail, M.H. | 114