Hukum:

Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Pasca Perceraian

Pengarang:
Nurhadi, SH.I., M.H.

ISBN 978-979-538-518-9

Cetakan:
I / 2021

Tebal:
XVII + 353

Harga
Rp 115,000,-


Deskripsi Singkat:

Mayoritas Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah (PA/MS) dalam mengadili sengketa hak pengasuhan anak (hadhanah) yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun menetapkan hak pengasuhan anak tersebut berada pada ibunya. Penetapan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 105 huruf a Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi: Engkau lebih berhak terhadap anakmu selama engkau belum kawin, namun ada kalanya Hakim PA tidak menerapkan ketentuan tersebut, dengan menetapkan hak pengasuhan anak tersebut berada pada ayahnya. Adapun permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah tentang orang tua yang paling berhak mengasuh anak yang belum mumayyiz pasca perceraian, alasan-alasan Hakim PA dalam memberikan hak pengasuhan anak yang belum mumayyiz kepada ayah pasca perceraian, dan akibat hukum dari putusan MA yang memberikan hak pengasuhan anak yang belum mumayyiz kepada ayah pasca perceraian.

Pada dasarnya pengasuhan anak yang belum mumayyiz adalah hak ibunya, namun dalam keadaan tertentu dapat ditetapkan pada ayahnya, dengan alasan di antaranya: karena ibu melalaikan tanggung jawabnya, ibu berkelakuan buruk sekali, ibu pindah agama (murtad), dan ibu sudah menikah lagi dengan laki-laki lain. Keempat alasan tersebut bermuara pada kepentingan dan kemaslahatan anak, yang didasarkan pada aspek kualitas, integritas, moralitas, kesehatan dan kemampuan untuk mengasuh dan memelihara anak agar anak tersebut terlindungi baik secara preventif maupun represif, melalui penemuan hukum baik melalui metode interpretasi maupun argumentasi terhadap Pasal 105 huruf a KHI dan hadits Nabi Muhammad SAW tersebut. Berdasarkan temuan-temuan tersebut dapat direkomendasi-kan bahwa agar ketentuan Pasal 105 huruf a KHI direvisi dengan menjadikan aspek-aspek tersebut sebagai parameter utama dalam menentukan pemegang hak asuh anak, agar Hakim PA lebih dalam lagi dalam menggali dan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut sehingga  kepentingan dan kemaslahatan bagi anak dapat terealisasi, dan diharapkan MA mengeluarkan kebijakan yang berisi bahwa dalam memeriksa dan mengadili sengketa anak yang belum mumayyiz harus memperhatikan aspek-aspek tersebut demi terwujudnya kepentingan dan kemaslahatan yang terbaik bagi anak.


Daftar Isi:

PERSEMBAHAN  |  v

KATA SAMBUTAN Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh | vi

KATA PENGANTAR  |  x

DAFTAR ISI  |            xiv

BAB I

LATAR BELAKANG, FOKUS, TEORI DAN METODE KAJIAN  |  1

A.   Latar Belakang & Fokus Kajian  |  1

B.   Kerangka Teori  |  10

1.   Teori Mashlahah  |  10

2.   Teori Perlindungan Anak  |  14

3.   Teori Penemuan Hukum (Rechtsvinding)  |  17

C.   Kerangka Konseptual  |  21

D.  Metode Kajian  |  25

E.   Sistematika Penyusunan  |  28

BAB II

POKOK-POKOK HUKUM TENTANG PERKAWINAN  |  31

A.   Pengertian dan Tujuan Perkawinan  |  31

B.   Prinsip-Prinsip Perkawinan  |  45

C.   Syarat Sahnya Perkawinan  |  48

D.  Pencatatan Perkawinan  |  53

BAB III

POKOK-POKOK HUKUM TENTANG PERCERAIAN        |  60

A.   Pengertian dan Macam-macam Perceraian  |  60

B.   Alasan-Alasan Perceraian  |  76

C.   Akibat Perceraian  |  77

BAB IV

POKOK-POKOK HUKUM TENTANG HAK HADHANAH (PENGASUHAN ANAK)  |  86

A.   Pengertian Hadhanah  |  86

B.   Dasar Hukum Hadhanah  |  91

C.   Syarat-Syarat Hadhanah  |  98

D.  Batas Umur Hadhanah  |  106

E.   Urutan Orang yang Berhak Menerima Hadhanah  |  110

F.   Upah dan Nafkah Hadhanah  |  113

BAB V

TATA CARA MENGAJUKAN GUGATAN HAK HADHANAH (PENGASUHAN ANAK)  |  118

A.   Prosedur Mengajukan Gugatan Hak Hadhanah  | 118

1.   Persiapan Pembuatan Gugatan  |  118

2.   Administrasi Pendaftaran Gugatan  |  123

3.   Tahapan Persidangan  |  132

B.   Eksekusi Putusan Hak Hadhanah  |  142

1.   Pengertian Eksekusi  |  142

2.   Urgensi Eksekusi dalam Proses Peradilan  |  145

3.   Penghambat Eksekusi   |  147

4.   Prosedur Eksekusi Hadhanah Melalui Pengadilan  |  150

C.   Penerapan Lembaga Dwangsom dalam Putusan Hak Hadhanah  |  153

1.   Pengertian Dwangsom  |  153

2.   Urgensi Dwangsom dalam Eksekusi  |  154

3.   Dwangsom: Petitum Pokok atau Accesoir?  |  155

4.   Tata Cara Permohonan Dwangsom   |  158

5.   Syarat-syarat Dijatuhkan Amar Dwangsom  |  161

6.   Kewajiban Hakim Menjatuhkan Dwangsom  |  165

BAB VI

PERTIMBANGAN HUKUM PUTUSAN PENGADILAN DALAM PEMBERIAN HAK HADHANAH (PENGASUHAN ANAK) DI BAWAH UMUR PASCA PERCERAIAN  |  170

A.   Peran Hakim dalam Pemeriksaan Perkara Hadhanah  |  170

1.   Melakukan penafsiran hukum dan argumentum a contario atas ketentuan hukum hak asuh anak  |  174

2.   Kontekstualisasi ketentuan hukum hak asuh anak   | 177

3.   Mengutamakan kepentingan terbaik anak  |  180

4.   Menggali rekam jejak orang tua anak  |  183

5.   Melakukan pemeriksaan setempat  |  185

B.   Analisis Putusan Pengadilan Memberikan Hak Hadhanah Kepada Ibu  |  186

1.   Putusan Pengadilan Agama Sumbawa Besar Nomor 87/Pdt.G/ 2013/PA.SUB, tanggal 16 Juli 2013  |  186

2.   Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor 139/Pdt.G/2018/PTA.Bdg, tanggal 28 Juni 2018  | 191

C.   Alasan-Alasan Putusan Mahkamah Agung Memberikan Hak Hadhanah Kepada Ayah  |  196

1.   Ibu melalaikan tanggung jawabnya (Putusan No. 600 K/AG/2010)  |  196

2.   Ibu berkelakuan buruk sekali (Putusan No. 441 K/AG/2012)  |  199

3.   Ibu pindah agama (murtad) dan membelokkan agama anaknya (Putusan No. 420 K/AG/2014)  |  201

4.   Ibu sudah menikah lagi dengan laki-laki lain (Putusan No. 208 K/AG/2016)  |  203

D.  Analasis Putusan Mahkamah Agung Yang Memberikan Hak Hadhanah Kepada Ayah Berdasarkan Beberapa Teori |  207

1.   Teori Penemuan Hukum  |  207

2.   Teori Perlindungan Anak  |  244

3.   Teori Mashlahah  |  259

E.   Akibat Hukum Putusan Pengadilan yang Telah Menetap-kan Hak Hadhanah  |  264

BAB VII

HASIL KAJIAN DAN REKOMENDASI|  269

A.    Hasil Kajian  |  269

B.    Rekomendasi  |  271

DAFTAR PUSTAKA  |  273

LAMPIRAN-LAMPIRAN  |  284

RIWAYAT PENULIS  |  352


© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.