Hukum:

PARATE EKSEKUSI FIDUSIA
Polemik Kepastian Hukum Dan Bisnis

Pengarang:
Prof. Dr. Johannes Ibrahim Kosasih, S.H., M.Hum.
Dr. Anak Agung Istri Agung, S.H., M.Kn.
Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, S.H., M.H.

ISBN 978-979-538-506-6

Cetakan:
I / 2021

Tebal:
XI + 256

Harga
Rp 95,000,-


Deskripsi Singkat:

Leasing merupakan lembaga keuangan dalam bidang pembiayaan, memiliki karakteristik yang berbeda dengan lembaga keuangan bank, dalam bentuk sewa guna usaha. Sebagai lembaga pembiayaan, tidak luput dari risiko kemacetan dalam pengembalian atau Non Performing loan (NPL) dari pihak debitur atau lessee. Mitigasi risiko merupakan upaya dalam membina lembaga keuangan yang sehat. Risiko bisnis Leasing diantisipasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Pasal 18 ayat (1) dan (2), diantaranya menyebutkan bahwa “…..mitigasi risiko pembiayaan dilakukan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit……”. Fidusia merupakan pranata jaminan utama dalam kegiatan bisnis leasing. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 tentang Jaminan Fidusia merupakan upaya perlindungan hukum bagi kreditor atau lessor dengan hak eksekutorialnya, dimana dapat melakukan eksekusi kendaraan atau benda yang difidusiakan, yang dikenal dengan pranata parate eksekusi. Parate eksekusi telah dikenal dalam sebagai bagian dari jaminan khusus, baik dalam hukum perdata materiel dan formal sebagai bentuk perlindungan hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 menimbulkan polemik di kalangan pebisnis, dikarenakan frasa dari Pasal 15 Ayat (2) dan (3) ditafsirkan baru. Parate eksekusi Fidusia, menjadi perenungan baru bagi kepastian hukum dan persoalan bisnis pembiayaan.

Buku ini membahas secara tuntas dan komprehensif, baik dari sudut teoritis dan praktik berkaitan dengan kedudukan leasing dan fidusia dalam bisnis pembiayaan, sehingga buku ini dapat menjadi tuntunan bagi para penegak hukum (Advokad, Notaris, Hakim, Jaksa dan lainnya) dalam upaya memberikan layanan dan solusi hukum secara berimbang.

Bagi mahasiswa buku ini menjadi referensi dalam mempelajari hukum pembiayaan, hukum acara perdata, sehingga memberikan wawasan yang luas dalam pemahaman yang benar tentang aspek-aspek yuridis dan praktisnya.


Daftar Isi:

KATA PENGANTAR  |  v

DAFTAR ISI  |  vii

BAB I       PENDAHULUAN  |  1

BAB II      PRANATA DAN KEDUDUKAN LEMBAGA PEMBIAYAAN LEASING (SEWA GUNA USAHA) DALAM PRAKTIK BISNIS  |  12

A.    LEASING (SEWA GUNA USAHA) SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK  |  12

1.     Pengertian Leasing   |  12

2.     Perjanjian Leasing    |  13

3.     Mekanisme Pengajuan Leasing  |  14

B.    KARAKTERISTIK LEASING (SEWA GUNA USAHA) SEBAGAI LEMBAGA PEMBIAYAAN  |  16

1.     Jenis-jenis Leasing dalam Praktik      |  16

2.     Struktur Pembiayaan dalam Perjanjian Leasing          |  17

3.     Pranata Leasing dan Lembaga Pembiayaan Lain  |  18

C.    KEDUDUKAN LEMBAGA LEASING (SEWA GUNA USAHA) SEBAGAI LEMBAGA PEMBIAYAAN  |  20

1.     Pembiayaan Kendaraan Sebagai Pangsa Pasar Leasing (Sewa Guna Usaha)  |  20

2.     Akta Perjanjian Leasing (Sewa Guna Usaha) dalam Hubungan Kontraktual Para Pihak  |  23

BAB III    JAMINAN DALAM UPAYA MITIGASI RISIKO PEMBERIAN FASILITAS PEMBIAYAAN  |  39

A.    LEMBAGA JAMINAN DALAM HUKUM NASIONAL  |  39

1.     Fungsi Jaminan Secara Yuridis  |  39

2.     Jenis-Jenis Perjanjian Jaminan  |  42                       

B.    RISIKO DALAM PEMBERIAN FASILITAS PEMBIAYAAN  |  50

1.     Risiko dalam Penyaluran Fasilitas Pembiayaan  |  50

2.     Mitigasi Risiko Fasilitas Pembiayaan  |  54

3.     Jaminan Sebagai Upaya Mitigasi Fasilitas Pembiayaan      |  56

C.    MANAJEMEN RISIKO DALAM MINIMALISASI KE-MACETAN FASILITAS PEMBIAYAAN  |  58

1.     Penyebab Fasilitas Pembiayaan Bermasalah  |  58

2.     Upaya Minimalisasi Terjadinya Fasilitas Pembiayaan Bermasalah  |  61

3.     Manajemen Risiko dalam Meminimalisir Fasilitas Pem-biayaan Bermasalah  |  63

BAB IV     FIDUSIA SEBAGAI JAMINAN UTAMA DALAM FASILITAS PEMBIAYAAN LEASING (SEWA GUNA USAHA)  |  67

A.    LEMBAGA FIDUSIA DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA  |   67

1.     Sejarah dan Perkembangan Lembaga Fidusia Sebagai Pranata Hukum Jaminan  |  67

2.     Pengaturan Lembaga Fidusia dalam Hukum Positif di Indonesia  |  71

3.     Asas-Asas Hukum dalam Pranata Jaminan Fidusia  |  76

B.    FIDUSIA SEBAGAI LEMBAGA JAMINAN DALAM PEMBIAYAAN LEASING (SEWA GUNA USAHA  |  82

1.     Fungsi Pranata Fidusia dalam Pembiayaan Leasing (Sewa Guna Usaha  |  82

2.     Perjanjian Jaminan Fidusia Sebagai Accessoir Perjanjian Pokok  |  84

C.    AKTA FIDUSIA DAN MEKANISME PENDAFTARAN FIDUSIA  |  88

1.     Format Akta Fidusia dalam Praktik Hukum Jaminan  |  88

2.     Pendaftaran Fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia  |  97

3.     Hak Eksekutorial Pranata Jaminan Fidusia  |  103

BAB V       WANPRESTASI DALAM PRAKTIK PEMBIAYAAN LEMBAGA LEASING (SEWA GUNA USAHA)  |  107

A.    PERSOALAN WANPRESTASI DALAM HUBUNGAN HUKUM DI BIDANG KONTRAK  |  107

1.     KUHPerdata Sebagai Sumber Rujukan Normatif Dari Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum  |  107

2.     Wanprestasi dalam Suatu Perjanjian  |  111

3.     Wanprestasi dan Akibat-Akibatnya  |  113

4.     Batas-Batas Penerapan Wanprestasi Dalam Suatu Perjanjian  |  115

5.     Akibat Hukum Apabila Debitor Melakukan Wanprestasi Dalam Suatu Perjanjian Baku    |  116

B.    PRESTASI DAN TERMINASI DALAM SUATU PER-JANJIAN  |  118

1.     Prestasi dalam Suatu Perjanjian  |  118

2.     Bentuk-Bentuk Peringatan Pernyataan Lalai dan Wan-prestasi  |  120

3.     Pengertian dan Persyaratan Terminasi atau Pengakhiran dalam Suatu Perjanjian  |  124        

C.    PERUMUSAN DAN KAJIAN KLAUSULA DEFAULT DAN CROSS DEFAULT UNTUK MENCEGAH WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN LEASING (SEWA GUNA USAHA)   |  127

1.     Default dalam Kualifikasi Terminasi  |  127

2.     Perumusan dan Kajian Klausula Default dalam Perjanjian Leasing (Sewa Guna Usaha)  |  129

 

BAB VI     PARATE EKSEKUSI DALAM LEMBAGA PEMBIAYAAN LEASING (SEWA GUNA USAHA): INKONSISTENSI NORMA HUKUM DAN KARAKTERISTIK PEMBIAYAAN  |  136

A.    PARATE EKSEKUSI:  NORMA HUKUM DAN ANTISIPASI KEBUTUHAN PRAKTIK  |  136

1.     Sejarah dan Norma Pengaturan Parate Eksekusi  |  136

2.     Pengaturan Parate Eksekusi dalam Gadai, Hipotik, Hak Tanggungan dan Fidusia  |  141        

3.     Parate Eksekusi dan Grosse Akta  |  152

4.     Ratio Legis Pasal 1241 KUHPerdata dalam Parate Eksekusi  |  155    

B.    PARATE EKSEKUSI, FIDUSIA DAN LEASING (SEWA GUNA USAHA) NORMA HUKUM DAN KARAKTERISTIK PEMBIAYAAN  |  159

1.     Sertifikat Fidusia dan Permasalahan Eksekusi  |  159

2.     Urgensi Pengaturan Parate Eksekusi dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia  |  163

C.    SERTFIKAT FIDUSIA: LANDASAN PARATE EKSEKUSI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA  |  167

1.     Frasa Sertifikat Fidusia: Parate Eksekusi dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia  |  167

2.     Polemik Frasa Pasal 15 Ayat (2) dan (3) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 18/PUU-XVII/2019: Perbedaan Parate Eksekusi dan Fiat Eksekusi  |  172

BAB VII    IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) TENTANG FIDUSIA TERHADAP LEMBAGA KEUANGAN LEASING, ASPEK KEPASTIAN HUKUM DAN BISNIS  |  180

A.    RINGKASAN LANDASAN PERMOHONAN PERKARA NOMOR: 18/PUU-XVII/2019  |  180

1.     Pemohon dalam Perkara Nomor: 18/PUU-XVII/2019  |  180

2.     Duduk Perkara Nomor:  18/PUU-XVII/2019  |  180

B.    NORMA YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN DAN NORMA UNDANG-UNDANG DASAR 1945  |  186

1.     Norma Yang Dimohonkan Pengujian (Undang-Undang Nomor: 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia) dan Undang-Undang Dasar 1945  |  186

2.     Alasan Permohonan Pengujian (Undang-Undang Nomor: 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia) dan Undang-Undang Dasar 1945  |  187

3.     Norma Hukum Inkonstitusional Undang-Undang Nomor: 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Terhadap Undang-Undang Dasar 1945  |  189                     

C.    AMAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 18/PUU-XVII/2019  |  196

1.     Petitum Para Pihak Terkait  |  196

2.     Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 18/ PUU-XVII/2019  |  198

D.    KEPASTIAN HUKUM DAN PERSOALAN BISNIS SEBAGAI IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NOMOR: 18/PUU-XVII/2019  |  217

1.     Lembaga Jaminan Fidusia Sebagai Solusi Alternatif dalam Pemberian Jaminan  |  217

2.     Keterangan Ahli dalam Perkara Nomor: 18/PUU- XVII/ 2019  |  219

3.     Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 18/ PUU- XVII/2019 Terhadap Inkonstitusionalitas Pasal 15 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia  |  224

4.     Polemik Aspek Kepastian Hukum dan Persoalan Bisnis Terhadap Kegiatan Leasing (Sewa Guna Usaha)  |  225

BAB VIII  PENUTUP  |  234

DAFTAR PUSTAKA  |  245

 

PROFIL PENULIS  |  252

Prof Dr. Johannes Ibrahim Kosasih, S.H., M.Hum.

 

PROFIL PENULIS  |  254

Dr. Anak Agung Istri Agung, S.H., M.Kn.

 

PROFIL PENULIS  |  256

Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, S.H., M.H.


© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.