HUKUM JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN
(Aspek Perikatan, Pendaftaran, dan Eksekusi)
Pengarang:
D. Y. Witanto, SH.
ISBN 978-979-538-448-9
Cetakan:
I / 2015
Tebal:
XI + 317
Harga
Rp 81,000,-
Deskripsi Singkat:
Lahirnya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (yang selanjutnya disebut UU Fidusia) telah memberikan banyak kenyamanan bagi para pelaku usaha di bidang pembiayaan, khususnya pada pembiayaan konsumen (consumer finance) yang dalam kurun waktu satu dasawarsa ini telah menjadi primadona di masyarakat. Segi kepraktisan dari lembaga jaminan fidusia merupakan kelebihan yang tidak dimiliki oleh jaminan kebendaan lainnya seperti, Gadai, Hipotek dan Hak Tanggungan, karena selain pada umumnya jaminan itu diikat pada benda yang menjadi objek pembiayaan, juga konsumen tidak perlu melepaskan penguasaan benda tersebut kepada pihak kreditor seperti halnya pada lembaga Gadai.
Secara substansi UU Fidusia telah mengatur secara rinci menyangkut proses pembebanan, pendaftaran dan eksekusi Jaminan Fidusia sehingga penerima Fidusia tidak perlu lagi merasa khawatir jika dikemudian hari piutangnya tidak mampu untuk ditarik, karena UU telah memberikan kedudukan dan segala fasilitas yang istimewa bagi pemegang Jaminan Fidusia.
Meskipun secara normatif UU telah mengaturnya, namun bukan berarti bahwa semua pelunasan utang dengan benda fidusia akan berjalan dengan mulus. Selalu ada benturan dan hambatan dilapangan terutama berkaitan dengan proses eksekusi benda fidusia, karena tidak mudah untuk mengambil alih benda fidusia di tangan debitor, apalagi jika berhadapan dengan debitor yang tidak beritikad baik.
Buku ini menguraikan secara lengkap seluk beluk dalam jaminan fidusia dari segi perikatan yang bersifat obligatoir hingga pendaftaran yang menimbulkan hak kebendaan, bahkan dikupas pula secara mendalam tentang problematika eksekusi dalam jaminan fidusia, sehingga kandungan buku ini diharapkan akan bermanfaat bagi para praktisi maupun akademisi yang ingin memperdalam kajian tentang Hukum Jaminan Fidusia.
Daftar Isi:
KATA PENGANTAR l vii
DAFTAR ISI l ix
BAB I. SEKILAS TENTANG LEMBAGA KEUANGAN (FINANCE) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DI
INDONESIA l 1
A. Pengantar l 1
B. Pengertian Lembaga Keuangan l 9
C. Jenis-jenis Lembaga Keuangan l 13
D. Lembaga Pembiayaan Konsumen l 15
E. Syarat Sahnya Perjanjian Pembiayaan
Konsumen l 18
F. Sistematika Perikatan Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen l 28
BAB II. LEMBAGA JAMINAN DALAM SISTEM HUKUM
PERDATA l 35
A. Pengantar l 35
B. Istilah dan Pengertian Jaminan l 41
C. Pengaturan Undang-undang Tentang Hukum
Jaminan l 47
D. Lembaga Jaminan dan Hak-hak Kebendaan l 50
E. Penggolongan Jaminan Keperdataan l 58
F. Tingkatan Kreditor Pemegang Jaminan Dalam
Mengambil Pelunasan dari Objek Jaminan l 86
1. Tagihan yang Dimiliki Negara Memiliki Kedudukan yang Preferen l 90
2. Kreditor Pemegang Hak Jaminan Kebendaan Khusus (Hipotek, Gadai, Hak Tanggungan Dan Fidusia) l 92
3. Kreditor Pemegang Hak Privelege l 95
4. Kreditor Konkuren l 103
BAB III. ASAS-ASAS DALAM JAMINAN FIDUSIA l 105
A. Jaminan Fidusia Bersifat Assesoir l 105
B. Jaminan Fidusia Bersifat Absolut l 109
C. Asas Droit De Suite Dalam Jaminan Fidusia l 112
D. Asas Droit De Preference Dalam Jaminan
Fidusia l 114
E. Asas Spesialitas Dalam Objek Jaminan Fidusia l 116
F. Asas Publisitas l 117
BAB IV. KEDUDUKAN JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN l 119
A. Pengantar l 119
B. Perjanjian Jaminan Fidusia Dalam Lembaga
Pembiayaan Sebagai Perjanjian Obligatoir l 124
C. Perbedaan Jaminan Fidusia Dengan Gadai l 130
D. Sistematika Jaminan Fidusia Dalam Lembaga
Pembiayaan Kepemilikan Kendaraan Bermotor l 134
E. Hapusnya Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen l 140
F. Ketentuan Pidana Dalam Undang-undang Fidusia l 145
G. Pembebanan Jaminan Fidusia Dengan Akta
Notaris l 152
H. Substansi Akta Jaminan Fidusia l 157
I. Larangan Menjaminkan Ulang Terhadap Objek
Fidusia Yang Telah Didaftarkan l 161
J. Pengalihan Jaminan Fidusia l 165
K. Penyerahan Objek Jaminan Secara Constitutum
Possessorium l 170
L. Pendaftaran Jaminan Fidusia l 174
M. Jaminan Fidusia Dalam Lembaga Pembiayaan
Jaminan yang Memberikan Hak Kebendaan l 179
BAB V. PARATE EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA l 190
A. Lembaga Parate Eksekusi Pada Umumnya l 190
B. Parate Eksekusi dan Titel Eksekutorial
Dalam Lembaga Jaminan kebendaan l 199
C. Risiko dan Tanggung Jawab Kebendaan
Terhadap Pihak Ketiga Atas Pelaksanaan
Parate Eksekusi l 201
D. Parate Eksekusi Sebagai Bentuk Pelunasan
Utang Akibat Debitor Wanprestasi l 203
E. Kedudukan Kreditor Fidusia Memegang Hak
Parate Eksekusi l 206
F. Kelebihan dan Kekurangan Parate Eksekusi
Dibanding Eksekusi Grosse Akta dan Eksekusi
Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap
(BHT) l 209
G. Pengambilan Objek Jaminan Fidusia dari
Kekuasaan Debitor l 210
BAB VI. EKSEKUSI SERTIFIKAT FIDUSIA MENGGUNAKAN KETENTUAN PASAL 224 HIR/258 RBg l 223
A. Ruang Lingkup Eksekusi Pada Umumnya l 223
B. Jenis-jenis Eksekusi l 226
C. Eksekusi Jaminan Kebendaan l 228
D. Dasar Pelaksanaan Eksekusi Berdasarkan
Pasal 224 HIR l 232
E. Proses Eksekusi Sertifikat Fidusia l 235
1. Pemegang Jaminan Fidusia Mengajukan Permohonan Kepada Ketua Pengadilan
Negeri l 235
2. Ketua Pengadilan Memberikan Teguran (Aanmaning) l 242
3. Peletakan Sita Eksekusi l 245
4. Penjualan Lelang l 251
BAB VII. PENJUALAN OBJEK FIDUSIA SECARA DI BAWAH
TANGAN l 273
A. Pengertian Penjualan Secara di Bawah Tangan
Objek Jaminan Fidusia l 273
B. Manfaat Penjualan Secara di Bawah Tangan l 275
C. Syarat Penjualan di Bawah Tangan l 277
D. Larangan Untuk Memiliki Benda Fidusia Oleh
Kreditor l 282
E. Eksekusi Jaminan Fidusia Atas Benda Perdagangan
Atau Efek yang Dapat Dijual di Pasar Atau di Bursa l 287
Daftar Pustaka l 289
Lampiran l 295
BIODATA PENULIS l 317