Hukum:

HUKUM JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN
(Aspek Perikatan, Pendaftaran, dan Eksekusi)

Pengarang:
D. Y. Witanto, SH.

ISBN 978-979-538-448-9

Cetakan:
I / 2015

Tebal:
XI + 317

Harga
Rp 81,000,-


Deskripsi Singkat:

Lahirnya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (yang selanjutnya disebut UU Fidusia) telah memberikan  banyak kenyamanan bagi para pelaku usaha di bidang pembiayaan, khususnya pada pembiayaan konsumen (consumer finance) yang dalam kurun waktu satu dasawarsa ini telah menjadi primadona di masyarakat. Segi kepraktisan dari lembaga jaminan fidusia merupakan kelebihan yang tidak dimiliki oleh jaminan kebendaan lainnya seperti, Gadai, Hipotek dan Hak Tanggungan, karena selain pada umumnya jaminan itu diikat pada benda yang menjadi objek pembiayaan, juga konsumen tidak perlu melepaskan penguasaan benda tersebut kepada pihak kreditor seperti halnya pada lembaga Gadai.

Secara substansi UU Fidusia telah mengatur secara rinci menyangkut proses pembebanan, pendaftaran dan eksekusi Jaminan Fidusia sehingga penerima Fidusia tidak perlu lagi merasa khawatir jika dikemudian hari piutangnya tidak mampu untuk ditarik, karena UU telah memberikan kedudukan dan segala fasilitas yang istimewa bagi pemegang Jaminan Fidusia.

Meskipun secara normatif UU telah mengaturnya, namun bukan berarti bahwa semua pelunasan utang dengan benda fidusia akan berjalan dengan mulus. Selalu ada benturan dan hambatan dilapangan terutama berkaitan dengan proses eksekusi benda fidusia, karena tidak mudah untuk mengambil alih benda fidusia di tangan debitor, apalagi jika berhadapan dengan debitor yang tidak beritikad baik.

Buku ini menguraikan secara lengkap seluk beluk dalam jaminan fidusia dari segi perikatan yang bersifat obligatoir hingga pendaftaran yang menimbulkan hak kebendaan, bahkan dikupas pula secara mendalam tentang problematika eksekusi dalam jaminan fidusia, sehingga kandungan buku ini diharapkan akan bermanfaat bagi para praktisi maupun akademisi yang ingin memperdalam kajian tentang Hukum Jaminan Fidusia. 


Daftar Isi:

KATA PENGANTAR l vii

DAFTAR ISI l ix

 

BAB I.   SEKILAS TENTANG LEMBAGA KEUANGAN (FINANCE) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DI

INDONESIA l 1

A.      Pengantar l 1

B.      Pengertian Lembaga Keuangan l 9

C.      Jenis-jenis Lembaga Keuangan l 13

D.     Lembaga Pembiayaan Konsumen l 15

E.      Syarat Sahnya Perjanjian Pembiayaan

Konsumen l 18

F.      Sistematika Perikatan Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen l 28

 

BAB II.  LEMBAGA JAMINAN DALAM SISTEM HUKUM

PERDATA l 35

A.      Pengantar l 35

B.      Istilah dan Pengertian Jaminan l 41

C.      Pengaturan Undang-undang Tentang Hukum

Jaminan l 47

D.     Lembaga Jaminan dan Hak-hak Kebendaan l 50

E.      Penggolongan Jaminan Keperdataan l 58

F.      Tingkatan Kreditor Pemegang Jaminan Dalam

Mengambil Pelunasan dari Objek Jaminan l 86

1.     Tagihan yang Dimiliki Negara Memiliki Kedudukan yang Preferen l 90

2.     Kreditor Pemegang Hak Jaminan Kebendaan Khusus (Hipotek, Gadai, Hak Tanggungan Dan Fidusia) l 92

3.     Kreditor Pemegang Hak Privelege l 95

4.     Kreditor Konkuren l 103

 

BAB III. ASAS-ASAS DALAM JAMINAN FIDUSIA l 105

A.    Jaminan Fidusia Bersifat Assesoir l 105

B.    Jaminan Fidusia Bersifat Absolut l 109

C.    Asas Droit De Suite Dalam Jaminan Fidusia l 112

D.    Asas Droit De Preference Dalam Jaminan

Fidusia l 114

E.     Asas Spesialitas Dalam Objek Jaminan Fidusia l 116

F.     Asas Publisitas l 117

 

BAB IV. KEDUDUKAN JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN l 119

A.     Pengantar l 119

B.     Perjanjian Jaminan Fidusia Dalam Lembaga

Pembiayaan Sebagai Perjanjian Obligatoir l 124

C.     Perbedaan Jaminan Fidusia Dengan Gadai l 130

D.     Sistematika Jaminan Fidusia Dalam Lembaga

Pembiayaan Kepemilikan Kendaraan Bermotor l 134

E.     Hapusnya Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen l 140

F.     Ketentuan Pidana Dalam Undang-undang Fidusia l 145

G.     Pembebanan Jaminan Fidusia Dengan Akta

Notaris l 152

H.     Substansi Akta Jaminan Fidusia l 157

I.      Larangan Menjaminkan Ulang Terhadap Objek

Fidusia Yang Telah Didaftarkan l 161

J.      Pengalihan Jaminan Fidusia l 165

K.     Penyerahan Objek Jaminan Secara Constitutum

Possessorium l 170

L.     Pendaftaran Jaminan Fidusia l 174

M.    Jaminan Fidusia Dalam Lembaga Pembiayaan

Jaminan yang Memberikan Hak Kebendaan l 179

 

BAB V. PARATE EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA l 190

A.     Lembaga Parate Eksekusi  Pada Umumnya l 190

B.     Parate Eksekusi  dan Titel Eksekutorial

Dalam Lembaga Jaminan kebendaan l 199

C.     Risiko dan Tanggung Jawab Kebendaan

Terhadap Pihak Ketiga Atas Pelaksanaan

Parate Eksekusi l 201

D.     Parate Eksekusi Sebagai Bentuk Pelunasan

Utang Akibat Debitor Wanprestasi l 203

E.     Kedudukan Kreditor Fidusia Memegang Hak

Parate Eksekusi l 206

F.     Kelebihan dan Kekurangan Parate Eksekusi

Dibanding Eksekusi Grosse Akta dan Eksekusi

Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap

(BHT) l 209

G.     Pengambilan Objek Jaminan Fidusia dari

Kekuasaan Debitor l 210

 

 

BAB VI. EKSEKUSI SERTIFIKAT FIDUSIA MENGGUNAKAN KETENTUAN PASAL 224 HIR/258 RBg l 223

A.    Ruang Lingkup Eksekusi Pada Umumnya l 223

B.    Jenis-jenis Eksekusi l 226

C.    Eksekusi Jaminan Kebendaan l 228

D.    Dasar Pelaksanaan Eksekusi Berdasarkan

Pasal 224 HIR l 232

E.    Proses Eksekusi Sertifikat Fidusia l 235

1.       Pemegang Jaminan Fidusia Mengajukan Permohonan Kepada Ketua Pengadilan

Negeri l 235

2.       Ketua Pengadilan Memberikan Teguran (Aanmaning) l 242

3.       Peletakan Sita Eksekusi l 245

4.       Penjualan Lelang l 251

 

BAB VII. PENJUALAN OBJEK FIDUSIA SECARA DI BAWAH

               TANGAN l 273

A.       Pengertian Penjualan Secara di Bawah Tangan

Objek Jaminan Fidusia l 273

B.        Manfaat Penjualan Secara di Bawah Tangan l 275

C.       Syarat Penjualan di Bawah Tangan l 277

D.       Larangan Untuk Memiliki Benda Fidusia Oleh

Kreditor l 282

E.        Eksekusi Jaminan Fidusia Atas Benda Perdagangan

Atau Efek yang Dapat Dijual di Pasar Atau di Bursa l 287

 

Daftar Pustaka l 289

Lampiran l 295

BIODATA PENULIS l 317


© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.