TANYA JAWAB UNDANG-UNDANG PELAYANAN PUBLIK
Amanat Negara Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat
Pengarang:
Nurmadjito, SH., MH.
ISBN 978-979-538-436-6
Cetakan:
I / 2015
Tebal:
XVII + 240
Harga
Rp 44,000,- |
Deskripsi Singkat:
Pelayanan publik, menjadi isu ketika reformasi politik didengungkan tahun 1998, tumbuh fenomena pemerintahan -semula "negara dengan kekuasaan dan kepentingannya"- menjadi "manusia, kebutuhan dan lingkungannya". Konstruksi baru ini melihat pemerintahan adalah pelayanan kepada manusia dan masyarakat. Pemerintah sebagai provider layanan sebaiknya membuka diri (transparan), memberikan informasi yang jujur kepada masyarakat dan bersedia mempertanggungjawabkan segala langkah kebijakannya. Undang-Undang Pelayanan Publik menjadi salah satu instrumen hukum mengikuti perubahan itu, guna mewujudkan arti sebenarnya peran pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat.
***
Menurut saya, melayani publik bukanlah wewenang dan bukan sekedar bagian dari pemberian dan bukan pula sebagai bagian dari kekuasaan. Melayani publik adalah amanat artinya perintah yang harus sekali lagi harus bahkan lebih tepat lagi adalah wajib artinya dosa apabila ditinggalkan atau tidak dilaksanakan. Pelayanan bukan anugerah penguasa kepada kawula sehingga kawula wajib berterima kasih bahkan wajib pula memberi upeti dimana kawula wajib sungkem dengan jari sepuluh diangkat.
Kita selama ini telah membangun persepsi yang salah dan akibatnya fatal, inilah yang membuat kita terpuruk dan bisa ambruk.
Pelayanan adalah hal yang dilaksanakan oleh pelayan yaitu birokrasi yang mengaku dirinya pelayan publik yang bahasa jawanya, baturnya publik, karena sudah ditetapkan pelayanan adalah kewajiban negara menyelenggarakan dan merupakan tugas yang dibebankan berdasarkan UUD 1945.
Inilah yang harus kita tegakan dan kesalahan kita selama ini yang wajib kita perangai, adalah cara berpikir kita atau mind set dan budaya pelayanan selama ini atau cultural set.
Buku ini bicara soal itu, maka dengan mengubah mind set dan cultural set, bacalah buku ini, Insya Allah bangsa kita menjadi bangsa yang cerdas dan sejahtera serta berperan dalam membina perdamaian dunia.
DR. DRS. TAUFIQ EFFENDI MBA.
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA 2004-2009
Dua kata kunci pokok yang tersurat dalam buku ini, pelayanan dan birokrasi. Birokrasi merupakan salah satu instrumen administrasi bagi seseorang untuk memperoleh hak-haknya sebagai warga masyarakat yang telah diatur oleh undang-undang, serta merupakan instrumen administrasi bagi seseorang yang lain untuk melaksanakan kewajiban sebagai pelayan masyarakat yang telah diatur dalam undang-undang. Dalam konteks interaksi, sebenarnya praktik birokrasi tidak membenarkan ada satu pihak yang ditinggikan dan sebaliknya ada pihak yang direndahkan karena baik hak maupun kewajiban dimaksud ada karena negara menciptakan sehingga siapapun yang memperoleh kewajiban melayani, maka wajib hukum alamnya untuk menempatkan dirinya sebagai yang menjalankan amanah masyarakat. Siratan ini yang dimaksud dalam buku penulis yang berjudul "Tanya Jawab Undang-Undang Pelayanan Publik".
Prof. Dr. Ade Saptomo, SH., M.Si.
Dekan Fakultas Hukum Universitas
Pancasila, Tim Ahli Bantuan Hukum Kemendikbud.
Daftar Isi:
KATA SAMBUTAN PERTAMA l v
KATA SAMBUTAN KEDUA l vii
KATA PENGANTAR l ix
DAFTAR ISI l xiii
BAB I. TINJAUAN UMUM KEWAJIBAN NEGARA l 1
Par. 1. Landasan Konstitusi l 1
Par. 2. Negara Kesejahteraan l 4
Par. 3. Negara Kesejahteraan dan Pelayanan l 8
Par. 4. Pola Pelayanan Publik l 10
Par. 5. Barang Publik l 13
Par. 6. Acuan Pelayanan Publik l 17
BAB II. HUKUM DALAM PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN RAKYAT l 19
Par. 7. Pengertian Tata Hukum Indonesia l 19
Par. 8. Politik Hukum Indonesia l 20
Par. 9. Hukum Indonesia l 21
Par. 10. Hukum Administrasi Negara l 23
Par. 11. Tindakan Hukum Pemerintah l 26
Par. 12. Kebijakan Publik l 29
Par. 13. Jabatan Pemerintahan dan Pejabat l 30
Par. 14. Hukum Privat dan Hukum Publik l 31
Par. 15. Badan Publik l 33
BAB III. SISTEM HUKUM DALAM UNDANG-UNDANG PELAYANAN PUBLIK l 36
Par. 16. Sistem Hukum l 36
Par. 17. Hubungan Hukum Antarundang-undang l 38
Par. 18. Kontekstualitas Hukum Pidana dengan Ketentuan Pidana Pelayanan l 41
Par. 19. Hubungan Hukum Pelayanan Publik Dengan Pelayanan Jasa Peradilan l 44
Par. 20. Jabatan Negeri dan Pelaksana Pelayanan Publik l 48
BAB IV. PELAYANAN PUBLIK MENURUT UNDANG-UNDANG
NOMOR 25 TAHUN 2009 l 51
Pertama. Pengantar Umum l 51
Par. 21. Pengantar Umum Pelayanan l 51
Par. 22. Kondisi Penyelenggaraan Pelayanan l 51
Par. 23. Upaya Mengatasi Kondisi l 53
Kedua. Undang-undang Pelayanan Publik (Undang-
undang No. 25 Tahun 2009) l 55
Par. 24. Undang-undang Pelayanan Publik l 55
(a) Ketentuan Umum l 56
Par. 25. Isi Undang-undang Pelayanan Publik l 56
(b) Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup l 58
Par. 26. Maksud dan Tujuan l 58
Par. 27. Asas Penyelenggaraan l 58
Par. 28. Ruang Lingkup l 60
(1) Barang Publik l 61
(2) Jasa Publik l 62
(3) Pelayanan Administrasi Pemerintah l 64
(4) Barang dan Jasa Misi Negara l 66
Par. 29. Barang dan Jasa Publik Misi Negara l 66
Ketiga. Pembinaan l 67
Par. 30. Pembinaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik l 67
(1) Pembina l 67
Par. 31. Nomenklatur Pembina l 67
(2) Penanggung jawab l 68
Par. 32. Penanggung jawab l 68
(3) Perumus Kebijakan l 68
Par. 33. Perumus Kebijakan l 68
(4) Kebijakan Nasional Tentang Pelayanan Publik l 69
Par. 34. Kebijakan Nasional Pelayanan Publik l 69
(5) Hak dan Kewajiban l 70
Par. 35. Hak dan Kewajiban l 70
(6) Kewajiban dan Larangan Pelaksana l 70
Par. 36. Kewajiban dan Larangan Pelaksana l 70
(7) Pelaksana Pelayanan Publik l 71
Par. 37. Pelaksana Pelayanan Publik l 71
(8) Larangan l 72
(i). Lingkup Larangan l 72
Par. 38. Lingkup Larangan Bagi Pelaksana l 72
(ii). Jabatan Rangkap l 73
Par. 39. Jabatan Rangkap l 73
(iii). Meninggalkan Tugas dan Kewajiban l 74
Par. 40. Meninggalkan Tugas dan Kewajiban l 74
(iv). Penambahan Pelaksana Tanpa Persetujuan l 74
Par. 41. Penambahan Pelaksana Tanpa Persetujuan l 74
(v). Larangan Pemindahan Saham BUMN/BUMD l 75
Par. 42. Larangan Pemindahan Saham BUMN/BUMD l 75
(9) Penyelenggaraan Pelayanan Publik l 77
Bagian kesatu. Standar Pelayanan l 77
Par. 43. Tujuan Mengatur Standar Pelayanan l 77
Par. 44. Jenis Pelayanan l 77
Par. 45. Pelayanan Berkualitas l 77
Par. 46. Keluhan Masyarakat l 79
Par. 47. Kepuasan Masyarakat (Public Satisfaction) l 80
Par. 48. Komponen Standar Pelayanan l 81
Par. 49. Penyusunan Standar Pelayanan l 81
Par. 50. Pelayanan dan Isu Pelayanan Publik di Berbagai Negara l 83
Bagian kedua. Maklumat Pelayanan l 84
Par. 51. Maklumat Pelayanan l 84
Bagian ketiga. Sistem Informasi Pelayanan Publik l 85
Par. 52. Sistem Informasi Pelayanan Publik l 85
Bagian keempat. Pengelolaan Sarana dan Pra-
sarana l 89
(i). Kewajiban Mengelola l 89
Par. 53. Kewajiban mengelola Sarana dan Prasarana l 89
Par. 54. Izin Penggunaan Sarana dan Prasarana l 89
(ii). Kewajiban Memperbaiki Sarana dan Prasarana l 90
Par. 55. Transparansi Perbaikan Sarana dan Prasarana l 90
Bagian kelima. Pelayanan Terpadu l 91
Par. 56. Pelayanan Terpadu l 91
Bagian keenam. Pelayanan Dengan Perlakuan
Khusus l 93
(a) Pelayanan Dengan Perlakuan Khusus l 93
Par. 57. Pelayanan Dengan Perlakuan Khusus l 93
(b) Pelayanan Kelompok Rentan Karena Kondisi Fisik atau Mental l 93
(c) Pelayanan Kelompok Rentan Akibat Relasi Atau Struktur yang Tidak Seimbang l 94
Bagian ketujuh. Pelayanan Berjenjang l 96
Par. 58. Pelayanan Berjenjang l 96
Bagian kedelapan. Biaya/Tarif pelayanan l 98
Par. 59. Biaya dan Tarif l 98
Bagian kesembilan. Perilaku Pelaksana Dalam Pelayanan l 101
Par. 60. Perilaku Pelaksana Dalam Pelayanan l 101
Bagian kesepuluh. Pengawasan Penyelenggaraan l 102
Par. 61. Pengawasan Penyelenggaraan l 102
Bagian kesebelas. Keperansertaan Masyarakat l 103
Par. 62. Keperansertaan Masyarakat l 103
Bagian keduabelas. Pengelolaan Pengaduan l 106
i. Pengelolaan Pengaduan l 106
Par. 63. Pengelolaan Pengaduan l 106
Par. 64. Jaminan Perlindungan l 106
Par. 65. Pihak yang Dapat Mengajukan Pengaduan l 107
Par. 66. Jadwal Waktu Pengajuan Pengaduan l 107
Par. 67. Cara Mengajukan Pengaduan l 107
Par. 68. Kewajiban Penyelenggara atau Ombudsman l 108
Par. 69. Pihak yang Menjadi Tujuan Pengaduan l 108
ii. Penyelesaian Pengaduan oleh Ombudsman l 110
Par. 70. Kewajiban Ombudsman RI Menangani Pengaduan l 110
Par. 71. Kewajiban Ombudsman RI Menyelesaikan Pengaduan l 110
iii. Penyelesaian Pengaduan oleh Penyelenggara l 111
Par. 72. Penyelesaian Pengaduan oleh Penyelenggara l 111
iv. Lembaga Ajudikasi l 112
Par. 73. Lembaga Ajudikasi l 112
v. Pelanggaran Hukum Dalam Penyelenggaraan l 113
Par. 74. Pelanggaran Hukum Dalam Penyelenggaraan l 113
vi. Hak Masyarakat Menggugat Penyelenggara atau
Pelaksana l 114
Par. 75. Hak Masyarakat Menggugat Penyelenggara atau Pelaksana l 114
vii. Hak Masyarakat Atas Pelanggaran Hukum l 115
Par. 76. Hak Masyarakat Atas Pelanggaran Hukum l 115
viii. Penyediaan Anggaran Ganti Rugi l 115
Par. 77. Penyediaan Anggaran Ganti Rugi l 115
Bagian ketigabelas. Penilaian kinerja l 116
Par. 78. Penilaian Kinerja l 116
Bagian keempatbelas. Ketentuan Sanksi l 117
Par. 79. Ketentuan Sanksi l 117
Bagian kelimabelas. Ketentuan Peralihan l 119
Par. 80. Ketentuan Peralihan l 119
Bagian keenambelas. Ketentuan Penutup l 119
Par. 81. Ketentuan Penutup l 119
DAFTAR PUSTAKA l 122
LAMPIRAN I : Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik l 129
LAMPIRAN II : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik l 193
PENDIRIAN YAYASAN LEMBAGA PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK l 229
BIOGRAFI PENULIS l 240