Hukum:

Penegakan Hukum PEMILU
DPR, DPD, dan DPRD

Pengarang:
Roni Wiyanto, SH., MH.

ISBN 978-979-538-427-4

Cetakan:
I / 2014

Tebal:
IX + 440

Harga
Rp 112,000,-
Rp 89,600,-



Deskripsi Singkat:

Penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD tidak lepas dari permasalahan hukum karena kesalahpahaman, perbedaan penafsiran, ketidakjelasan pengaturan, ketidakpuasan, ketersinggungan, kecurigaan, tindakan yang tidak patut, curang atau tidak jujur, kesewenang-wenangan atau ketidakadilan maupun terjadinya keadaan-keadaan yang tidak terduga. Di samping itu permasalahan hukum yang terjadi sering tidak terselesaikan secara baik karena kesiapan dan profesionalisme para pelaku Penyelenggara Pemilu, lembaga dan aparat penegak hukum maupun masyarakat dalam memahami, menyikap dan penyelesaiannya. Lemahnya pemahaman dan penerapan terkait peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar yuridis penegakan hukum Pemilu DPR, DPD, dan DPRD juga menjadi faktor tidak berjalannya penegakan hukum Pemilu DPR, DPD, dan DPRD yang mencerminkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD dikualifikasikan menjadi menjadi enam jenis, yaitu pelanggaran administrasi Pemilu, kode etik Penyelenggara Pemilu, sengketa Pemilu, tindak pidana Pemilu, sengketa tata usaha negara Pemilu, dan perselisihan suara hasil Pemilu. Dalam penanganan dan penyelesaian keenam permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD terdapat pengaturan-pengaturan dan aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa, dan penyidik yang bersifat khusus serta persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi secara materiil maupun formil, termasuk penanganan sengketa Pemilu DPR, DPD, dan DPRD oleh Pengawas Pemilu, penetapan Peserta Pemilu DPR, DPD, dan DPRD sebagai bagian kompetensi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan pembentukan lembaga baru Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Kehadiran buku "Penegakan Hukum Pemilu DPR, DPD, dan DPRD" ini merupakan pedoman yang menguraikan secara lengkap tata cara dan persyaratan-persyaratan dalam penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Sehingga buku ini dapat dijadikan sumber referensi dalam penegakan hukum Pemilu DPR, DPD, dan DPRD baik bagi Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, KPU/Panwaslu Kabupaten/Kota, PPK/Panwaslu Kecamatann, atau PPS/PPL), Penyidik Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum, Hakim di semua lingkungan peradilan, Dewan Kehomatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dosen, Advokat, Mahasiswa maupun anggota masyarakat lainnya.

 


Daftar Isi:

KATA PENGANTAR l v

DAFTAR ISI l vii

 

BAB I.       PENDAHULUAN l 1

A.   Pengertian Pemilu l 1

B.   Peserta Pemilu Tahun 2014 l 5

C.   Penyelenggara Pemilu Tahun 2014 l 12

D.   Tahapan Penyelenggaraan Pemilu l 22

E.   Jenis Pelanggaran Pemilu l 26

 

BAB II.      PENANGANAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILU l 31

A.   Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu 31

B.   Pelapor l 33

C.   Muatan Laporan l 35

D.   Hasil Kajian dan Tindak Lanjut l 37

E.   Aparat Penegak Hukum Pemilu l 40

F.   Ketentuan Khusus UU No. 8 Tahun 2012 l 54

 

BAB III.    PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK l 64

A.   Pelanggaran Kode Etik l 64

B.   Terlapor dan Pelapor l 68

C.   Persyaratan dan Tata Cara Penyampaian Laporan l 71

D.   Pemeriksaan Laporan l 75

E.   Persidangan l 81

F.   Penetapan Putusan l 84

 

BAB IV.     PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU l 87

A.   Pelanggaran Administrasi Pemilu l 87

B.   Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu l 89

C.   Penelitian Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu l 94

D.   Penanganan Pelanggaran Administrasi l 96

E.   Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu l 99

 

 

BAB V.      PENANGANAN SENGKETA PEMILU l 101

A.   Sengketa Pemilu l 101

B.   Penerimaan Laporan atau Temuan l 105

C.   Tata Cara Pengajuan Permohonan l 110

D.   Pemeriksaan Administrasi dan Registrasi l 115

E.   Pengkajian l 115

F.   Musyawarah l 121

G.   Pengambilan Keputusan l 129

H.   Selesai dan Gugurnya Penyelesaian Sengketa Pemilu l 135

 

BAB VI.     PENYELESAIAN SENGKETA TUN PEMILU l 139

A.   Pengertian Sengketa TUN Pemilu l 139

B.   Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu di Pengawas Pemilu l 142

C.   Para Pihak dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu l 146

D.   Syarat Gugatan l 150

E.   Surat Gugatan l 162

F.   Pengajuan Gugatan TUN Pemilu l 164

G.   Perbaikan Gugatan TUN Pemilu l 166

H.   Upaya Hukum Putusan TUN Pemilu l 169

 

BAB VII.   PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU l 172

A.   Tindak Pidana Pemilu l 172

B.   Alur Penanganan Tindak Pidana Pemilu l 178

C.   Pelaporan Tindak Pidana Pemilu l 180

D.   Penanganan Tindak Pidana Pemilu di Tingkat Pengawas Pemilu l 188

E.   Penanganan Tindak Pidana Pemilu di Tingkat Penyidik Polri l 189

F.   Penanganan Tindak Pidana Pemilu di Tingkat Penuntut Umum l 193

G.   Pemeriksaan Tindak Pidana Pemilu di Pengadilan Negeri l 196

H.   Upaya Hukum Banding l 199

 

BAB VIIIUNSUR TINDAK PIDANA PEMILU DPR, DPD dan DPRD l 202

A.   Pelanggaran Pemilu l 202

B.   Kejahatan Pemilu l 282

 

BAB IX.     PERSELISIHAN HASIL PEMILU l 364

A.   Pengertian Perselisihan Hasil Pemilu l 364

B.   Pengajuan Permohonan l 367

C.   Pemeriksaan dalam Persidangan l 370

D.   Putusan Mahkamah Konstitusi l 377

 

EPILOG l 380

DAFTAR PUSTAKA l 382

LAMPIRAN-LAMPIRAN l 384

TENTANG PENULIS l 425

 


© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.