Hukum:

HUKUM KEWARISAN ISLAM INDONESIA
Dinamika Pemikiran Dari Fiqh Klasik Ke Fiqh Indonesia Modern

Pengarang:
Drs. H. M. Anshary MK, SH., MH.

ISBN 978-979-538-415-1

Cetakan:
I / 2013

Tebal:
XVII + 229

Harga
Rp 53,000,-
Rp 47,700,-



Deskripsi Singkat:

Buku yang berada di tangan pembaca ini telah berhasil penulis rampungkan di celah-celah kesibukan tugas sehari-hari, adalah semata-mata untuk  membantu pensosialisasian  materi hukum yang terkandung di dalam Yurisprudensi konstan Mahkamah Agung RI dan Kompilasi Hukum Islam yang akhir-akhir ini terindikasi mengarah kepada reformasi hukum kewarisan Islam di Indonesia.

Masalah kewarisan dalam pandangan Islam merupakan bagian dari ibadah/syari'ah yang pelaksanaannya harus benar-benar mengacu dan sesuai dengan kehendak Allah SWT dan Rasulullah SAW. Sebagaimana pesan Allah SWT tentang kewarisan di dalam Q.S. an-Nisa' 4:13, artinya: "Itulah ketentuan hukum Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang agung".

Dalam dua dasawarsa terakhir ini, banyak kita jumpai putusan-putusan Mahkamah Agung RI yang telah menjadi yurisprudensi konstan yang tidak sejalan atau bahkan kontradiktif dengan hukum normatif yang ditemui di dalam kitab-kitab fiqh klasik, sedangkan kita tahu bahwa muatan fiqh klasik tersebut selama ini telah dijalankan dengan setia oleh komunitas muslim Indonesia. Hampir tidak ada ikhtilaf dalam bidang kewarisan selama ini. Tetapi setelah diberlakukannya Kompilasi Hukum Islam melalui Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991, banyak putusan-putusan Mahkamah Agung dalam berbagai aspek yang kontradiktif dengan muatan fiqh klasik tersebut.

Sebagaimana kita ketahui bahwa muatan Kompilasi Hukum Islam merupakan hasil interpretasi dan ijtihad terhadap nash Al-Qur'an dan hadist serta kajian terhadap kitab-kitab fiqh yang dilakukan oleh para ulama dan intelektual muslim dari berbagai perguruan tinggi Islam di Indonesia. Dalam bentuknya yang secara yuridis formal hanya Instruksi Presiden, tetapi keberadaan Kompilasi Hukum Islam telah menjadi acuan para hakim pengadilan agama  dalam melaksanakan tugas-tugas yudisialnya, dan pada sisi lain kalangan masyarakat muslim paling tidak para pencari keadilan (yustisiabelen) telah pula menerimanya sebagai hukum terapan yang dipakai untuk menyelesaikan kasus-kasus mereka.

Tulisan ini mengangkat beberapa kasus kewarisan melalui yurisprudensi konstan Mahkamah Agung RI yang tampak bernuansa kepada transformasi hukum di bidang kewarisan Islam di Indonesia yang mencoba memarginalkan muatan-muatan fiqh klasik pola ahlus sunnah wal jamaah (ulama sunni). Tulisan ini kiranya sangat perlu bagi kalangan muslim sebagai suatu kajian komparatif antara fiqh klasik dengan hukum kewarisan yang berlaku di negara Republik Indonesia sebagai hukum positif (ius constitutum), terutama bagi para hakim agama, para mahasiswa fakultas syari'ah/hukum, para praktisi hukum, para Advokat, para da'i, masyarakat muslim yang berminat untuk memperdalam fiqh kewarisan Islam.

 


Daftar Isi:

KATA SAMBUTAN. v

KATA PENGANTAR. ix

PERSEMBAHAN. xi

DAFTAR ISI xiii

BAB I PENDAHULUAN. 1

A.. Sekilas Tentang Politik Hukum Terhadap Hukum Kewarisan Islam di Indonesia  2

B.. Kompilasi Hukum Islam Sebagai  Hukum Terapan di Pengadilan Agama  12

C.  Asas-asas Hukum Kewarisan. 19

1.                                                                                                                                                                         Asas Ijbari 21

2.                                                                                                                                                                         Asas Bilateral 23

3.  Asas Individual 25

4.  Asas Warisan Terbuka Karena Kematian. 27

5.  Asas Personalitas Keislaman. 28

D.  Prinsip-prinsip Hajib Mahjub. 29

E.. Ahli Waris Ashabah. 33

1.  Ashabah bin nafsi 35

2.  Ashabah bil ghair 37

3.  Ashabah ma'al ghair. 38

 

BAB II PENGERTIAN KATA "WALAD" MENCAKUP ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN  43

A.  Kasus Posisi 43

B.  Putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor: 85/Pdt.G/ 1992/ PA- MTR, Tanggal 5 November 1992  46

C.. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor: 19/Pdt.G/ 1993/PTA.MTR, Tanggal 15 September 1993  50

D.. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 86 K/AG/1994, Tanggal 20 Juli 1995  58

E.  Analisis. 61

 

BAB III ANAK PEREMPUAN MENGHIJAB SAUDARA DALAM MEWARIS  69

A.  Kasus Posisi 69

B.  Putusan Pengadilan Agama Pekalongan Nomor:   820/Pdt.G/ 1991, Tanggal 27 Januari 1992  72

C.  Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor: 69/ Pdt.G/ 1992, Tanggal 29 Desember 1994  77

D.  Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 184 K/AG/1995, Tanggal 25 Juni 1996  78

E.. Analisis. 81

 

BAB IV AHLI WARIS PENGGANTI DALAM ISLAM.. 91

A.. Kasus Posisi 91

B.  Putusan Pengadilan Agama Kotamobagu Nomor: 70/Pdt.G/ 1996 /PA-KTG, Tanggal 16 Desember 1996  93

C.. Putusan Pengadilan Tinggi Agama  Manado Nomor: 02/Pdt.G/ 1997/PTA-Mdo, Tanggal 28 Juni 1997  97

D.. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 315 K/AG/1997, Tanggal 12 Maret 1999  100

E.. Analisis. 104

 

 

BAB V PERLUASAN PENGERTIAN AHLI WARIS PENGGANTI

           MENGHAPUS LEMBAGA DZAWIL ARHAM.. 119

A.. Kasus Posisi 119

B.. Putusan Pengadilan Agama Banda Aceh Nomor: 09/Pdt.G/ 1994/PA-BNA, Tanggal 8 Desember 1994  121

C.. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh Nomor: 25/Pdt.G/ 1995/PTA-BNA, Tanggal 29 Desember 1995  123

D.. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 273 K/AG/1996 Tanggal 15 Juni 1998  125

E.. Analisis. 127

 

BAB VI AHLI WARIS NON MUSLIM TIDAK MENDAPAT WARISAN TETAPI MENDAPAT WASIAT WAJIBAH  141

A.. Kasus Posisi 141

B.. Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor: 377/Pdt.G / 1993 /PA-JP, Tanggal 4 November 1993  143

C.. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor: 14/Pdt.G/ 1994/ PTA-JK, Tanggal 25 Oktober 1994  147

D.. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 368 K/AG/1995, Tanggal 16 Juli 1998  149

E.. Analisis. 155

 

BAB VII MENGHIBAHKAN HARTA WARISAN YANG BELUM DIBAGI 167

A.. Kasus Posisi 167

B.. Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor: 426/1987, Tanggal 24 Desember 1987  168

C.. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor:  11/1988, Tanggal  14  Maret 1988  170

D.. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 91 K/AG/1988, Tanggal 18 Juni 1990  171

E.. Analisis. 173

 

BAB VIII PENYELESAIAN HARTA WARISAN YANG BERCAMPUR HARTA BERSAMA   178

A.. Kasus Posisi 178

B.. Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor: 190/Pdt.G/ 1989/ PA-Mdn, Tanggal 1 Agustus 1989  179

C.. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor: 44/Pdt.G/ 1989/PTA-Mdn, Tanggal 6 Agustus 1990        180

D.. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 03 K/AG/1991, Tanggal 25 April 1992  182

E.. Analisis. 184

 

BAB IX HARTA WARISAN DAN BAGIAN ANAK ANGKAT. 197

A.. Kasus Posisi 197

B.. Putusan Pengadilan Agama Donggala Nomor: 258/Pdt.G/ 1999/ PA. Dgl, Tanggal 27 Juli 2000  198

C.. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Palu Nomor: 10/Pdt.G / 2000/ PTA.PAL  199

D.. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/AG/2002, Tanggal 20 April 2005  200

E.. Analisis. 202

 

BAB X UANG SANTUNAN KECELAKAAN BUKAN WARISAN. 213

A.. Kasus Posisi 213

B.. Putusan Pengadilan Agama Tapaktuan Nomor: 29/Pdt.G/1991/ PA-TTN, Tanggal 17 Juli 1991  215

C.. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh Nomor: 49/1991, Tanggal 11 September 1992  217

D.. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 198 K/AG/1992, Tanggal 14 Februari 1994  219

E.. Analisis. 221

 

DAFTAR PUSTAKA.. 225

TENTANG PENULIS. 228

 


© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.