Hukum:

MEDIASI YUDISIAL DI INDONESIA
Peluang Dan Tantangan Dalam Memajukan Sistem Peradilan

Pengarang:
Fatahillah A. Syukur, SH., MLI., MSi.

ISBN 978-979-538-410-6

Cetakan:
I / 2012

Tebal:
XV + 158

Harga
Rp 40,000,-
Rp 30,000,-



Deskripsi Singkat:

Mediasi yudisial merupakan metode alternatif penyelesaian sengketa yang berkembang pesat di dunia internasional akhir-akhir ini. Metode yang menugaskan hakim sebagai mediator ini memiliki banyak kelebihan.  Integrasi mediasi ke dalam sistem peradilan mencoba menggabungkan prosedur yang murah, cepat dan sederhana dari mediasi dengan otoritas dan kepastian hukum dari putusan pengadilan.  Banyak Negara, tidak hanya yang bersistem hukum Anglo Saxon tetapi juga Eropa Kontinental, berupaya mengintegrasikan metode ini ke dalam sistem pengadilan mereka. Penggunaan metode ini mengundang kontroversi dikarenakan pertentangan karakteristik antara fungsi pengadilan yang memutus perkara dan peran mediasi yang bertujuan mendamaikan sengketa. Peran hakim sebagai mediator juga dikhawatirkan bisa mengganggu tugas hakim dan mencemarkan integritas lembaga peradilan. Yang menarik adalah hukum acara perdata di Indonesia justru mewajibkan hakim untuk menjadi mediator sebelum menyidangkan sebuah perkara.  Metode ini mulai banyak dipakai di Indonesia sejak Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2003 (direvisi tahun 2008) mengenai Prosedur Mediasi di Pengadilan mulai diberlakukan 

 

Buku ini menganalisis teori dan praktek mediasi yudisial di Indonesia. Bab Pertama buku ini membahas latar belakang, pengertian dan model mediasi agar pembaca bisa memahami apa yang dimaksud dengan mediasi dan perbedaannya dengan metode penyelesaian lain.  Kemudian dibahas karakteristik mediasi serta kelebihan dan kekurangan metode ini. Bahasan selanjutnya dalam bab pertama ini adalah integrasi mediasi ke dalam sistem peradilan, melingkupi model mediasi di pengadilan dan sejarah singkat pendiriannya di Indonesia. Bab Kedua membahas secara khusus mengenai perkembangan mediasi yudisial, melingkupi teori mengenai mediasi yudisial yang diawali dengan menjabarkan perkembangan metode ini di dunia, kecocokan hakim sebagai mediator, dan hukum acara perdata Indonesia yang mewajibkan hakim untuk mencoba mendamaikan sengketa perdata di pengadilan. 

 

Bab Ketiga dan Keempat membahas praktek mediasi yudisial di pengadilan. Bab Ketiga menganalisis peluang yang mendukung pelaksanaan metode ini, yang mencakup: prosedur penyelesaian sengketa yang cepat, murah dan sederhana; kekuasaan di tangan para pihak; kekuatan eksekusitorial kesepakatan mediasi; dasar hukum yang kuat; musyawarah sebagai dasar penyelesaian sengketa di Indonesia; otoritas dan pengalaman hakim dalam menyelesaikan sengketa; dukungan perkembangan mediasi di dunia. Bab Keempat membahas tantangan yang dihadapi pelaksanaan mediasi yudisial, yang terdiri dari: kurangnya dukungan dari Mahkamah Agung RI; minimnya motivasi mediator yudisial; masalah kualitas hakim sebagai mediator; problematika netralitas mediator yudisial; dan kurangnya dukungan dari pihak luar pengadilan, seperti advokat dan principal.

 

Untuk mengamati dan dan menganalisis kemungkinan mengadopsi sistem mediasi yudisial yang baik, Bab Kelima buku ini mengulas pelaksanaan mediasi yudisial di tiga Negara yang terhitung sukses menerapkan metode ini di pengadilan mereka, yaitu Singapura, Jepang dan Kanada. Dalam bab ini penulis juga membandingkan ketiga sistem mediasi yudisial tersebut untuk menganalisis kemungkinan mengadopsi model yang cocok untuk diterapkan di Indonesia. Bab Keenam sebagai penutup menyimpulkan buku ini dan memaparkan rekomendasi penulis untuk mengatasi masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan metode yudisial di pengadilan Indonesia.

 


Daftar Isi:

KATA SAMBUTAN. vii

KATA PENGANTAR. ix

DAFTAR ISI xi

DAFTAR TABEL. xiii

DAFTAR GRAFIK. xv

 

BAB I  PENDAHULUAN. 1

1.1 Latar Belakang. 1

1.2 Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. 4

1.3 Model Mediasi di Pengadilan. 22

1.4 Mediasi di Pengadilan Indonesia. 26

 

BAB II MEDIASI YUDISIAL. 31

2.1 Perkembangan Mediasi Yudisial di Dunia. 31

2.2 Cocokkah Hakim Menjadi Mediator?. 36

2.3 Mediasi Yudisial di Indonesia. 43

 

BAB III PELUANG PELAKSANAAN MEDIASI YUDISIAL. 47

3.1 Prosedur Penyelesaian Sengketa yang Cepat, Murah dan Sederhana  47

3.2 Kekuasaan di Tangan Para Pihak. 49

3.3 Kekuatan Eksekutorial Kesepakatan Mediasi 50

3.4 Dasar Hukum yang Kuat 52

3.5 Musyawarah sebagai Dasar Penyelesaian Sengketa di Indonesia  54

3.6 Otoritas dan Pengalaman Hakim dalam Menyelesaikan Sengketa. 57

3.7 Peningkatan Penggunaan Mediasi Yudisial di Dunia. 60

 

BAB IV TANTANGAN PELAKSANAAN MEDIASI YUDISIAL. 62

4.1 Kurangnya Dukungan Mahkamah Agung RI 62

4.2 Rendahnya Motivasi Mediator Yudisial 66

4.3 Kualitas Mediator Yudisial 69

4.4 Netralitas Mediator Yudisial 72

4.5 Dukungan Pihak Eksternal 80

 

BAB V PERBANDINGAN PELAKSANAAN MEDIASI YUDISIAL DI NEGARA LAIN  85

5.1 Singapura. 86

5.2 Jepang. 94

5.3 Kanada. 105

5.4 Analisis Perbandingan Sistem Mediasi Yudisial 108

 

BAB VI PENUTUP. 118

6.1 Kesimpulan. 118

6.2 Saran. 122

 

DAFTAR PUSTAKA.. 128

LAMPIRAN PERMA NO. 1 TAHUN 2008. 136

PROFIL PENULIS. 156

 


© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.