HUKUM PERBANKAN
Edisi Revisi
Pengarang:
DR. Sentosa Sembiring, SH., MH.
ISBN 978-979-538-401-4
Cetakan:
III / 2012
Tebal:
XIX + 378
Harga
Rp 96,000,-
Deskripsi Singkat:
BANK sebagai lembaga intermediasi dalam dekade terakhir ini, keberadaannya di tengah-tengah masyarakat semakin dibutuhkan. Untuk mengikuti dinamika masyarakat, berbagai peraturan di bidang perbankan pun diamandemenkan, antara lain: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009. Yang menarik dari Undang-Undang Bank Indonesia ini adalah keberadaan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral ditempatkan sebagai Lembaga Negara Independen. Untuk itu, Bank Indonesia diberi kewenangan dalam menerbitkan peraturan yang terkait dengan perbankan yang dikenal dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI). Sebagai tindak lanjut, diterbitkannya Undang-Undang Bank Indonesia, pada tahun 2004 diterbitkan Undang-Undang Nomnor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan ( UULPS). Undang-undang ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. Dalam rangka untuk memperkuat keberadaan Bank Syariah, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Berbagai hal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dimaksud, dijabarkan dalam buku ini.
Daftar Isi:
Kata Pengantar Cetakan Pertama ôv
Kata Pengantar Cetakan Kedua ôvi
Kata Pengantar Cetakan Ketiga ôvi
Daftar Isi ôxi
Daftar Singkatan ôxvii
BAB I PENDAHULUAN ô1
1.1 Pengertian Bank ô1
1.2 Landasan Yuridis Hukum Perbankan ô3
1.3 Jenis-jenis Bank ô4
1.3.1 Dilihat Dari Bidang Usahanya ô4
1.3.1.1 Bank Umum ô4
1.3.1.2 Bank Perkreditan Rakyat ô8
1.3.1.3 Bank Khusus ô9
1.3.2 Dilihat Dari Segi Kepemilikannya ô9
1.3.2.1 Bank Milik Negara ô9
1.3.2.2 Bank Milik Swasta ô12
1.3.3 Dilihat Dari Segi Operasionalnya ô14
1.4 Fungsi Bank ô15
BAB II BANK SEBAGAI BADAN USAHA ô21
2.1 Hakikat Badan Usaha ô21
2.2 Landasan Hukum Bentuk Hukum Badan Usaha Bank ô22
2.3 Bentuk Hukum Badan Usaha Bank ô24
2.3.1 Perseroan Terbatas (PT) ô24
2.3.2 Koperasi ô27
2.3.3 Perusahaan Daerah (PD) ô27
2.4 Rahasia Bank ô30
2.4.1 Arti Pentingnya Rahasia Bank Dalam Bisnis Perbankan ô30
2.4.2 Pengaturan Rahasia Bank Dalam Undang-Undang Perbankan ô31
2.4.3 Kriteria Rahasia Bank 34
2.4.4 Syarat Yang Harus Dipenuhi Membuka Rahasia Bank ô36
2.5 Penggabungan Usaha Bank ô38
2.6 Penilaian Kesehatan Bank ô41
2.6.1 Latar Belakang Pentingnya Kesehatan Bank ô41
2.6.2 Bank Indonesia Sebagai Penilai Kesehatan Bank ô43
2.6.3 Faktor-Faktor Yang Dinilai Dalam Menentukan Sehatnya Suatu Bank ô44
2.6.4 Peringkat Penilaian Kesehatan Bank ô46
2.6.5 Sistem Penilaian Kesehatan Bank ô48
2.6.6 Penugasan Direktur Kepatuhan Dalam Penge-lolaan Bank ô50
2.6.7 Implikasi Yuridis Bank Dinyatakan Tidak
Sehat ô51
2.6.8. Arsitektur Perbankan Indonesia ô56
2.7 Manajemen Risiko ô56
2.7.1 Landasan Hukum Manajemen Risiko ô56
2.7.2 Jenis Risiko Yang Mungkin Dihadapi Bank 58
2.7.3 Langkah Yang Perlu Disiapkan Dalam Meng-hadapi Risiko ô60
2.7.4 Penerapan Manajemen Risiko Dalam Peng-gunaan Teknologi Informasi ô61
2.7.5 Sertifikasi Manajemen Risiko ô63
2.8 Good Corporate Governance ô64
2.9 Tenaga Kerja Asing ô68
BAB III BANK UMUM ô71
3.1 Ketentuan Umum ô71
3.2 Pendirian Bank Umum ô73
3.2.1 Landasan Hukum Pendirian Bank Umum ô73
3.2.2 Modal Dalam Pendirian Bank Umum ô74
3.2.3 Pihak Yang Dapat Mendirikan Bank Umum ô75
3.2.4 Izin Usaha Mendirikan Bank Umum Dari
Pimpinan Bank Indonesia ô75
3.2.5 Persyaratan Untuk Mendapatkan Izin Prinsip
Mendirikan Bank Umum ô76
3.2.6 Persyaratan Untuk Mendapatkan Izin Usaha Mendirikan Bank Umum ô80
3.2.7 Kewajiban Menggunakan Kata Bank Pada Bank
Umum ô82
3.2.8 Persyaratan Menjadi Pengelola Bank Umum ô83
3.3 Uji Kelayakan Bagi Pemilik dan Pengelola Bank Umum ô88
3.4 Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum ô91
3.5 Batas Maksimum Pemberian Kredit Pada Bank Umum ô94
BAB IV BANK PERKREDITAN RAKYAT ô99
4.1 Pendirian Bank Perkreditan Rakyat ô99
4.1.1 Landasan Hukum Pendirian Bank Perkreditan Rakyat ô99
4.1.2 Pihak Yang Dapat Mendirikan Bank Perkreditan Rakyat ô100
4.1.3 Modal Dalam Mendirikan Bank Perkreditan Rakyat ô101
4.1.4 Tahapan Pemberian Izin Pendirian Bank Per-kreditan Rakyat ô102
4.1.5 Persyaratan Mendapatkan Persetujuan Prinsip Pendirian Bank Perkreditan Rakyat ô102
4.1.6 Persyaratan Mendapatkan Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat ô107
4.1.7 Kewajiban Menggunakan Kata Bank Pada Bank Perkreditan Rakyat ô108
4.1.8 Persyaratan Menjadi Pengelola Bank Perk-reditan Rakyat ô108
4.1.9 Kegiatan Operasional Bank Perkreditan Rakyat Di Luar Kantor ô110
4.2 Uji Kelayakan Bagi Pemilik dan Pengelola Bank Per-kreditan Rakyat ô111
4.3 Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat ô113
4.4 Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat ô114
BAB V BANK SYARIAH ô118
5.1 Dasar Hukum ô118
5.2 Dasar Pertimbangan ô120
5.3 Beberapa Pengertian Istilah Yang Digunakan Dalam Perbankan Syariah ô121
5.4 Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah ô123
5.5 Izin Usaha Mendirikan Bank Syariah ô125
5.6 Bidang Usaha Bank Syariah ô126
5.6.1 Bank Umum Syariah ô126
5.6.2. Kegiatan Usaha Unit Usaha Syariah ô130
5.6.3 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ô132
5.7 Persyaratan Mendapatkan Fasilitas Pembiayaan ô133
5.8 Batas Maksimum Penyediaan Dana ô135
5.9 Persyaratan Pendirian Bank Umum Syariah ô136
5.10 Unit Usaha Syariah ô136
BAB VI LAYANAN JASA PERBANKAN ô148
6.1 Memberikan Kredit ô148
6.2 Batas Maksimum Pemberian Kredit ô151
6.3 Lalu Lintas Pembayaran Giral ô153
6.4 Bank Garansi ô158
6.5 Letter of Credit ô162
BAB VII HUBUNGAN HUKUM ANTARA BANK DENGAN
NASABAH ô168
7.1 Dasar Hukum ô168
7.2 Prinsip Mengenal Nasabah ô172
7.3 Hak dan Kewajiban Para Pihak ô176
7.4 Perlindungan Hukum Terhadap Simpanan Nasabah ô181
7.5 Penyelesaian Sengketa Antara Bank Dengan Nasabah Melalui Mediasi Perbankan ô184
7.5.1 Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa ô184
7.5.2 Melalui Proses Pengaduan ô185
7.5.3 Lembaga Independen ô186
7.6 Sistem Informasi Debitor ô188
BAB VIII JAMINAN DALAM PEMBERIAN KREDIT ô191
8.1 Dasar Hukum Perjanjian Kredit ô191
8.2 Analisis Kredit ô196
8.3 Fungsi Jaminan ô205
8.4 Jenis-jenis Jaminan ô211
8.4 .1 Jaminan Perorangan ô211
8.4.2 Jaminan Kebendaan ô212
8.4.2.1 Hak Tanggungan ô213
8.4.2.2 Hipotek ô217
8.4.2.3 Gadai ô219
8.4.2.4 Fidusia ô220
8.5 Monitoring Penggunaan Kredit ô222
8.6 Kredit Macet ô226
BAB IX LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN ô233
9.1 Dasar Hukum ô233
9.2 Latar Belakang Diterbitkannya Lembaga Penjaminan Simpanan ô233
9.3 Federal Deposit Insurance Corporation Sebagai
Model ô236
9.4 Lembaga Penjamin Simpanan Sebagai Badan
Hukum ô238
9.5 Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan ô242
9.6 Tugas dan Kewenangan Lembaga Penjamin
Simpanan ô246
9.7 Jumlah Simpanan Yang Dijamin ô249
9.8 Program Penjaminan Simpanan ô252
9.9 Proses Pencairan Dana Penjaminan ô254
9.10 Likuidasi Bank ô257
BAB X BANK INDONESIA ô266
10.1 Dasar Hukum Keberadaan Bank Indonesia ô266
10.2 Bank Indonesia Sebagai Lembaga Negara Yang Inde-penden ô267
10.3 Tugas Bank Indonesia ô269
10.3.1 Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter ô270
10.3.2 Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pem-bayaran ô272
10.3.3 Mengatur dan Mengawasi Bank ô273
10.4 Pimpinan Bank Indonesia ô276
10.4.1 Dewan Gubernur ô276
10.4.2 Pengangkatan Dewan Gubernur ô277
10.4.3 Kedudukan ô279
10.5 Badan Supervisi Bank Indonesia ô280
10.6 Pengawasan Bank ô283
Daftar Pustaka ô295
Lampiran: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 (Susunan Dalam Satu Naskah) ô309