Hukum:

Penemuan Hukum Oleh Mahkamah Konstitusi
Kata Sambutan dari Prof. Dr. Saldi Isra, SH., M.PA.

Pengarang:
Munafrizal Manan, SH., S.Sos., M.Si., M.IP.

ISBN 978-979-538-405-2

Cetakan:
I / 2012

Tebal:
XIII + 117

Harga
Rp 32,000,-


Deskripsi Singkat:

Putusan penemuan hukum (rechtsvinding) dalam pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi merupakan produk penafsiran oleh Hakim Konstitusi. Putusan penemuan hukum berwajah ganda. Pada satu sisi, putusan penemuan hukum merupakan upaya positif dan konstruktif untuk menegakkan norma konstitusi dan melindungi keadilan konstitusional. Pada sisi lain, putusan penemuan hukum menunjukkan Hakim Konstitusi melakukan judicial activism dan ingin Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga negara superbody. Buku ini mencoba membahas tentang penemuan hukum dalam putusan pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi. Buku ini bermanfaat untuk mengetahui pembahasan mengenai konstitusi dan konstitusionalisme, pengujian undang-undang, dan penemuan hukum oleh Mahkamah Konstitusi.

 

 

Penulis buku ini berpendapat, Hakim Konstitusi seharusnya juga berada di bawah pengawasan etik oleh Komisi Yudisial. Menurutnya, Hakim Konstitusi seharusnya tidak boleh secara sepihak mengecualikan dirinya sendiri dari pengawasan etik oleh Komisi Yudisial. Pada prinsipnya, hakim memang boleh melakukan penemuan hukum, tetapi harus tetap mengindahkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

 

Dr. Taufiqurrohman Syahuri, SH., MH.

Komisioner Komisi Yudisial Republik Indonesia

 

 

Beberapa putusan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi menyulut pendapat pro dan kontra dari berbagai pihak. Ada yang mengapresiasi putusan-putusan tersebut, namun ada juga bersikap kritis dan bahkan sinis. Buku ini mencoba mengupas beberapa putusan tersebut secara proporsional dan obyektif dalam bingkai analisis penemuan hukum oleh Hakim Konstitusi.

 

Refly Harun, SH., MH., L.LM.

Analis dan Praktisi Hukum Tata Negara

 

 

Penulis buku ini percaya pada keniscayaan multidisipliner dan interdisipliner disiplin keilmuan. Setelah mengembara dalam disiplin ilmu politik, melalui buku ini ia memulai pengembaraan baru dalam disiplin ilmu hukum. Buku ini adalah "oleh-oleh" dari hasil pengembaraan tersebut. Dari sudut teoretis, praktis, dan sejarah keilmuan, ilmu politik dan ilmu hukum memiliki hubungan erat.

 

Zainal Arifin Mochtar, SH., LL.M.

Dosen dan Kandidat Doktor di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

 


Daftar Isi:

KATA SAMBUTAN | v

KATA PENGANTAR l xi

DAFTAR ISI l xiii

 

 

BAB I PENDAHULUAN l 1

A.         Latar Belakang l 1

B.         Metode l 7

C.         Sistematika Buku l 8

 

BAB II MENUJU PENEMUAN HUKUM l 9

A.         Pengertian Hukum l 9

B.         Penemuan Hukum (Rechtsvinding) l 15

C.         Pengujian Konstitusional (Constitutional Review) l 24

 

BAB III MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA l 31

A.         Proses Pembentukan Mahkamah Konstitusi l 31

B.         Kedudukan dan Fungsi Mahkamah Konstitusi l 37

C.         Kewenangan Mahkamah Konstitusi l 41

D.         Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang l 43

E.         Hukum Acara Pengujian Undang-Undang l 46

 

BAB IV PUTUSAN-PUTUSAN PENEMUAN HUKUM l 57

A.         Beberapa Putusan Penemuan Hukum l 60

B.         Tiga Jenis Putusan Penemuan Hukum l 67

C.         Alasan Putusan Penemuan Hukum l 78

D.         Dampak Putusan Penemuan Hukum l 85

E.         Catatan atas Putusan Penemuan Hukum l 93

 

BAB V KESIMPULAN l 102

 

 

DAFTAR PUSTAKA l 107

TENTANG PENULIS |116

 


© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.