Hukum:

Penyelesaian Sengketa Lingkungan

Pengarang:
A'an Efendi, SH., MH.

ISBN 978-979-538-390-1

Cetakan:
I / 2012

Tebal:
VIII + 127

Harga
Rp 33,000,-
Rp 24,750,-



Deskripsi Singkat:

Buku Penyelesaian Sengketa Lingkungan ini membahas mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan melalui pengadilan maupun melalui luar pengadilan berdasarkan undang-undang lingkungan baru, yaitu Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Dari pembahasan yang penulis lakukan dapat diketahui bahwa pengaturan penyelesaian sengketa lingkungan dalam UUPPLH banyak yang rancu dan membingungkan sehingga tentunya akan berimplikasi pada tidak efektifnya penyelesaian sengketa lingkungan yang terjadi.

Penyelesaian sengketa lingkungan melalui pengadilan didalamnya mencakup pembahasan tentang gugatan sengketa lingkungan melalui pengadilan, gugatan class action, legal standing organisasi lingkungan hidup, legal standing warga negara, legal standing pemerintah dan pemerintah daerah dan legal standing di luar pengadilan.

Penyelesaian sengketa lingkungan melalui luar pengadilan didalamnya mencakup pembahasan tentang berbagai mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan alternatif yang sudah banyak dikenal, yaitu: negosiasi, mediasi, konsiliasi, pencari fakta dan arbitrase.

 


Daftar Isi:

KATA PENGANTAR | v

DAFTAR ISI | vii

 

BAB I. PENDAHULUAN | 1

1.      Pendahuluan | 1

2.      Sistematika Isi Buku | 7

 

BAB II.    PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN | 9

1.      Pengertian Sengketa Lingkungan | 9

2.      Penyelesaian Sengketa Lingkungan | 16

3.      Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan | 20

 

BAB III.   PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MELALUI PENGADILAN | 25

1.      Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Pengadilan | 25

2.      Gugatan Class Action Dalam Hukum Lingkungan | 40

2.1    Gugatan Class Action Menurut Undang-undang  No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan | 42

2.2    Gugatan Class Action Menurut Undang-undang  No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air | 43

2.3    Gugatan Class Action Menurut Undang-undang  No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan

         Sampah | 44

2.4    Gugatan Class Action Menurut Undang-undang  No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan

         Konsumen | 45

2.5    Gugatan Class Action Menurut Undang-undang  No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi | 46

2.6    Gugatan Class Action Menurut Perma No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok

        Mahkamah Agung Republik Indonesia | 48

2.7     Analisis Kasus Gugatan Class Action | 50

 

 

 

3.      Legal Standing Organisasi Lingkungan Hidup | 53

3.1   Legal Standing Organisasi di Bidang Kehutanan Menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan | 59

3.2   Legal Standing Organisasi yang Bergerak di Bidang Sumber Daya Air Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air | 60

3.3   Legal Standing Organisasi Persampahan Menurut Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah | 63

3.4   Legal Standing Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Menurut Undang-undang  No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen | 65

4.      Legal Standing Warga Negara | 65

5.      Legal Standing Pemerintah dan Pemerintah Daerah | 71

6.      Legal Standing di Luar Pengadilan | 75

 

BAB IV.   PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN DI LUAR PENGADILAN | 77

1.      Pilihan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui      ADR | 77

2.      Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui ADR Menurut UUPPLH | 88

3.      Bentuk-bentuk Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui ADR | 91

3.1    Negosiasi | 91

3.2    Mediasi | 94

3.3    Konsiliasi | 97

3.4    Pencari Fakta | 99

3.5    Arbitrase | 99

4.      Kasus-kasus Sengketa Lingkungan yang Diselesaikan Melalui ADR | 112

 

BAB V.    PENUTUP | 121

1.      Simpulan | 121

2.      Saran | 122

 

DAFTAR PUSTAKA | 123

CURICULUM VITAE | 127

 


© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.