Hukum:

Bernas-Bernas Pemikiran Di Bidang Notaris Dan PPAT

Pengarang:
Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum.

ISBN 978-979-538-397-0

Cetakan:
I / 2012

Tebal:
IX + 178

Harga
Rp 50,000,-


Deskripsi Singkat:

Dunia Notaris dan PPAT merupakan dunia teori dan praktek. Ada teori yang diimplementasikan dalam praktek dan ada teori yang dibangun dari hasil praktek.

Kumpulan tulisan/artikel ini berupaya untuk menggali dan mengembangkan teori dalam dunia Notaris dan PPAT, dan menggali hasil praktek untuk menjadi teori.

Kedua hal tersebut harus dapat berjalan dan seiring, teori-teori yang ada jangan sampai menjadi suatu hal yang tidak dapat dipraktekkan, dan hasil-hasil praktek jangan dilewatkan begitu saja tanpa dituangkan dalam sebuah tulisan untuk diketahui dan menjadi suatu teori.

Dalam rangka membangun kedua hal tersebut, alangkah indahnya, jika setiap Notaris dan PPAT Indonesia menuliskan kejadian hukum yang dialaminya ataupun pengalamannya yang terjadi dalam praktek sehari-hari sebagai bagian untuk membangun teori untuk dunia Notaris dan PPAT.

Isi buku ini yang berasal dari tulisan yang sebagian sudah dipublikasikan dan tulisan lain yang layak merupakan bagian dari isi buku ini, antara satu tulisan dengan tulisan lainnya tidak saling terkait, tiap tulisan mempunyai permasalahan dan pembahasan tersendiri.

 


Daftar Isi:

Kata Pengantar|vii

Daftar Isi|ix

 

Bab I.       Kedudukan hukum Notaris/PPAT yang ter-pilih sebagai anggota legislatif Wajib mengundurkan diri sebagai Notaris/PPAT|1

Bab II.      Implementasi menghadap Dikaitkan  dengan Pasal 77 ayat (1) UUPT|7

Bab III.     Kovernot|12

Bab IV.     Klasifikasi akta Notaris Yang mempunyai kekuatan pembuktian  sebagai akta di bawah tangan dan batal demi hukum berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN) |20

Bab V.      Kesetaraan Dalam Pembuatan Bukti Sebagai Ahli Waris|28

Bab VI.     Batas usia dewasa bertindak dalam hukum|62

Bab VII.    Mengkaji: pengambilan minuta akta dan pemanggilan Notaris|68

Bab VIII.   Telaah aspek hukum: Konglomerat|87

Bab IX.     Dilema: Notaris dan PPAT yang berbeda tempat kedudukan/wilayah jabatan|120

 

daftar pustaka |123

 

Lampiran:

1.        Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.03.HT.03.10 Tahun 2007 Tentang Pengambilan Minuta Akta Dan Pemanggilan Notaris|128

2.        Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:              10 P/HUM/2008, Tanggal 17 September 2008, Tentang: Permohonan Keberatan (Hak Uji Materil) Atas: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.03.HT.03.10. Tahun 2007, Tentang : Pengambilan Minuta Akta Dan Pemanggilan Notaris|136

3.        Nota Kesepahaman Antara Kepolisian Negara Republik Indonesia Dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Tentang Pembinaan dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakkan Hukum|161

RIWAYAT PENULIS l 164

 

 

 


© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.