Hukum:

Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama
Kata Sambutan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang

Pengarang:
Drs. H. A. Damanhuri HR, S.H., M.Hum.

ISBN 978-979-538-398-7

Cetakan:
II / 2012

Tebal:
XII + 139

Harga
Rp 36,000,-


Deskripsi Singkat:

Buku yang berjudul "Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama" merupakan karya penulis untuk mendapatkan gelar Magister Humaniora pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta. Pengalaman beliau sebagai hakim pada Pengadilan Agama sejak tahun 1993 telah mendorong beliau untuk mengkaji masalah perjanjian perkawinan dan harta bersama yang masih belum banyak dibahas. Harta bersama sering muncul menjadi sengketa antara suami-isteri pada saat proses perceraian maupun setelah terjadi perceraian. Hal tersebut karena tidak adanya perjanjian perkawinan sebelum perkawinan yang memuat aturan yang jelas yang disepakati oleh suami-isteri perihal harta kekayaan dalam perkawinan. Terlebih lagi mengenai pembagian harta bersama yang menurut KHI atau KUH Perdata bagian masing-masing suami-isteri adalah separuh dari harta bersama jika pendapatan masing-masing suami isteri tidak berimbang.

Secara garis besar buku tersebut membahas tiga masalah utama. Pertama masalah hukum perjanjian perkawinan baik menurut KUH Perdata, UU No. 1 Tahun 1974, dan Kompilasi Hukum Islam. Kedua, mengenai harta bersama baik dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam hukum Islam. Dan ketiga, mengenai manfaat perjanjian perkawinan. Selain itu, kelebihan buku ini adalah memuat lampiran-lampiran tentang perjanjian perkawinan dan putusan-putusan Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama, dan Mahkamah Agung dalam masalah sengketa harta bersama.

 


Daftar Isi:


© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.