Fungsionalisasi Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Perdagangan Organ Tubuh Manusia
Khususnya Ginjal Untuk Kepentingan Transplantasi
Pengarang:
DR. dr. Trini Handayani, SH., MH.
ISBN 978-979-538-392-5
Cetakan:
I / 2012
Tebal:
XVIII + 194
Harga
Rp 34,400,- |
Deskripsi Singkat:
Transplantasi ginjal merupakan terapi paripurna bagi penderita gagal ginjal terminal. Penambahan kasus gagal ginjal terminal tidak sebanding dengan donor yang tersedia. Akibat minimnya donor ginjal, sebagian orang memanfaatkan peluang ini dengan mengkomersiilkan ginjalnya. Bagi resipien yang ingin mendapatkan donor dengan cepat, para keluarga pasien pergi ke tempat transplant tourism untuk mendapatkan organ tubuh yang diperlukan secara illegal. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah jelas dikemukakan adanya larangan perdagangan organ tubuh dan atau jaringan untuk kepentingan transplantasi.
Fungsionalisasi hukum pidana terhadap perbuatan perdagangan organ tubuh dan atau jaringan untuk kepentingan transplantasi dilakukan dengan memproses secara hukum fakta perdagangan organ tubuh dan atau jaringan yang terjadi sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku serta terwujudnya prospek atau urgensi pengaturan perdagangan organ tubuh dan atau jaringan untuk kepentingan transplantasi dengan mengatur perlindungan hukum terhadap donor, resipien, dokter maupun Rumah Sakit. Harapan akhir dari tulisan ini adalah adanya peningkatan donasi organ tubuh dan atau jaringan untuk kepentingan transplantasi sehingga perdagangan organ tubuh dan atau jaringan dapat dicegah.
Daftar Isi:
Daftar Singkatan | v
Istilah Medis | ix
Abstrak | xi
Kata Pengantar | xii
Daftar isi | xv
BAB I PENDAHULUAN | 1
A. Latar Belakang Penelitian | 1
B. Identifikasi masalah | 17
C. Tujuan Penelitian | 17
D. Kegunaan penelitian | 17
E. Kerangka Pemikiran | 18
F. Metode Penelitian | 28
BAB II FUNGSIONALISASI HUKUM PIDANA DALAM KONTEKS
NEGARA HUKUM | 32
A. Pengertian Negara Hukum | 32
B. Teori dan Konsep Negara Hukum | 38
C. Fungsionalisasi Hukum Pidana | 42
1. Pengertian Fungsionalisasi Hukum Pidana | 42
2. Faktor-faktor yang Berpengaruh terhadap Fungsionalisasi Hukum Pidana | 49
a. Faktor Peraturan Perundang-undangan | 52
b. Faktor Aparat/Badan Penegak Hukum | 56
c. Faktor Kesadaran Hukum Masyarakat | 58
BAB III FUNGSIONALISASI HUKUM PIDANA TERHADAP PERBUATAN PERDAGANGAN ORGAN TUBUH MANUSIA KHUSUSNYA GINJAL UNTUK KEPENTINGAN TRANSPLANTASI | 65
A. Modus Operandi Perdagangan Gelap Ginjal | 68
B. Aspek Hukum Pidana Terhadap Pengaturan Transplantasi Organ Tubuh Manusia di Indonesia | 79
1. Di dalam KUHPidana | 82
2. Di luar KUHPidana | 94
C. Fungsionalisasi Hukum Pidana Terhadap Perbuatan
Perdagangan Gelap Organ Tubuh Manusia Khususnya
Ginjal Untuk Kepentingan Transplantasi | 99
BAB IV IMPLEMENTASI PERBUATAN PERDAGANGAN GELAP ORGAN TUBUH MANUSIA KHUSUSNYA GINJAL UNTUK KEPENTINGAN TRANSPLANTASI | 132
A. Pelaksanaan Transplantasi dan Donasi di Beberapa Negara sebagai Bahan Perbandingan | 132
1. Pelaksanaan Transplantasi dan Donasi di Philipina
| 132
2. Pelaksanaan Transplantasi dan Donasi di China
| 136
3. Pelaksanaan Transplantasi dan Donasi di Amerika Serikat | 138
B. Pelaksanaan Transplantasi dan Donasi di Indonesia | 139
C. Faktor-faktor yang Berpengaruh terhadap Pelaksanaan
Perbuatan Perdagangan Gelap Organ Tubuh Manusia
Khususnya Ginjal untuk Kepentingan Transplantasi | 152
1. Faktor Kesehatan | 152
2. Faktor Ekonomi | 156
3. Faktor Sosial | 158
D. Masalah Hukum yang Timbul terhadap Perbuatan Perdagangan Gelap Organ Tubuh Manusia Khususnya Ginjal untuk Kepentingan Transplantasi | 164
1. Masalah Penegakan Hukum/Fungsionalisasi Hukum
Pidana Terhadap Perbuatan Perdagangan Gelap Organ Tubuh Manusia Khususnya Ginjal untuk Kepentingan Transplantasi | 164
2. Masalah Kriminalisasi Perbuatan Perdagangan Gelap
Organ Tubuh Manusia Khususnya Ginjal untuk Kepentingan Transplantasi | 172
3. Prospek Pengaturan terhadap Perbuatan
Perdagangan Gelap Organ Tubuh Manusia
Khususnya Ginjal untuk Kepentingan
Transplantasi | 175
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN | 177
A. Kesimpulan | 177
B. Saran | 177
DAFTAR PUSTAKA | 180
DAFTAR RIWAYAT HIDUP | 185
INDEKS NAMA 187
INDEKS HAL | 189