Mediasi Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Teori dan Praktek Di Pengadilan Indonesia
Kata Sambutan dari Hakim Agung MARI & Direktur Eksekutif Indonesian Institute for Conflict Transformation
Pengarang:
Fatahillah A. Syukur, SH., MLI., MSi.
ISBN 978-979-538-386-4
Cetakan:
I / 2011
Tebal:
XVII + 237
Harga
Rp 50,000,-
Deskripsi Singkat:
Buku ini menjelaskan mediasi sebagai metode alternatif yang efektif dalam menyelesaikan perkara KDRT di pengadilan Indonesia, baik melalui mediasi perdata di pengadilan agama maupun mediasi penal di pengadilan negeri. Secara teori, buku ini menganalisis kecocokan mediasi dalam menangani perkara KDRT, mediasi penal menurut Hukum Adat, Hukum Islam dan Hukum Nasional, serta integrasi mediasi penal ke dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Perbandingan integrasi mediasi penal dalam system peradilan pidana di tiga Negara (Thailand, Jerman, dan Australia) juga disajikan untuk mempelajari pengalaman dan kemungkinan mengadopsi system mereka. Secara praktek, buku ini memberikan bekal skill dan teknik yang khusus diperlukan bagi mediator dalam menangani perkara KDRT. Praktek mediasi perdata beserta studi kasus di pengadilan agama dan mediasi penal di pengadilan negeri tempat penelitian buku ini juga dipaparkan agar pembaca mendapat gambaran keberlangsungan mediasi. Buku ini bermanfaat tidak hanya untuk kalangan hukum (hakim, mediator, para pihak yang berperkara), tetapi juga untuk akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum yang tertarik dengan perkembangan metode penyelesaian sengketa di Indonesia.
Daftar Isi:
PERSEMBAHAN | V
KATA SAMBUTAN I | VII
KATA SAMBUTAN II | IX
KATA PENGANTAR | XI
DAFTAR ISI | XV
BAB I PENDAHULUAN | 1
1.1. Latar Belakang | 5
1.2. Landasan Teori | 11
1.3. Batasan Penelitian | 22
BAB II PERKEMBANGAN UPAYA PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI INDONESIA | 24
2.1 Penyebab KDRT di Indonesia | 25
2.1.1 Budaya Patriarkhi | 25
2.1.2 Kesalahpahaman terhadap Ajaran Agama | 31
2.1.3 Ketidakseimbangan Kekuatan (Power Imbalance) dalam Rumah Tangga | 35
2.2 Terobosan Hukum sebagai Upaya Penghapusan
KDRT | 36
2.3 Hambatan Penghapusan KDRT | 40
2.3.1 Persepsi Masyarakat Indonesia terhadap
Perkara KDRT | 40
2.3.2 Paradigma Legalistik Aparat Penegak
Hukum | 42
2.3.3 Kelemahan Undang-Undang PKDRT | 46
BAB III INTEGRASI MEDIASI DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA | 49
3.1. Pengertian dan Karakteristik Mediasi | 49
3.2. Mediasi di Pengadilan | 57
3.3. Mediasi Penal | 63
3.3.1. Sejarah dan Pengertian Mediasi Penal serta Perbedaannya dengan Mediasi Perdata | 64
3.3.2. Pro-Kontra Kecocokan Mediasi Penal dalam
Menangani KDRT | 70
3.3.3. Mediasi Penal menurut Hukum Islam dan
Hukum Adat | 76
3.3.3.1 Mediasi Penal menurut Hukum
Islam | 77
3.3.3.2 Mediasi Penal menurut Hukum
Adat | 79
3.3.4. Kelebihan dan Kekurangan Mediasi Penal | 81
3.4. Integrasi Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan
Pidana | 83
BAB IV PRAKTEK MEDIASI PERKARA KDRT DI
INDONESIA | 95
4.1 Praktek Perdamaian Perkara KDRT di
Pengadilan | 95
4.1.1 Penerapan Mediasi Penal di Pengadilan
Negeri | 95
4.1.2 Perdamaian Perkara KDRT di Pengadilan
Agama | 99
4.2 Mediator | 106
4.2.1 Hakim sebagai Mediator | 107
4.2.2 Isu Gender | 113
4.2.3 Intervensi Mediator | 117
4.2.4 Keahlian Khusus Mediator dalam Menangani
Perkara KDRT | 129
4.3 Para Pihak | 133
4.3.1 Keseimbangan Posisi/Kekuatan Para
Pihak | 134
4.3.2 Posisi Anak dalam Mediasi Penal KDRT | 140
4.4 Proses Mediasi | 144
4.4.1. Tempat dan Durasi Pelaksanaan | 153
4.4.2. Seleksi Kasus KDRT (Screening) | 157
4.4.3. Membuat Langkah Pengamanan
(Safeguards) | 161
4.4.4. Rujukan kepada Profesional Terkait
(Referral) | 164
4.5. Bentuk Kesepakatan | 165
BAB V ANALISA MEDIASI PERKARA KDRT | 170
5.1. Perkara Cerai Talak yang dilatarbelakangi KDRT di
PA Padang | 171
5.1.1 Deskripsi Kasus | 171
5.1.2 Pertimbangan Hukum | 173
5.1.3 Putusan | 174
5.1.4 Analisa Kasus | 174
5.2. Kasus KDRT Penelantaran Rumah Tangga di
Pengadilan Negeri Stabat | 176
5.2.1. Deskripsi Kasus | 176
5.2.2. Pertimbangan Hukum | 177
5.2.3. Putusan | 183
5.2.4. Analisa Kasus | 183
BAB VI Perbandingan Mediasi KDRT di Negara
Lain | 186
6.1 Thailand | 186
6.2 Jerman | 191
6.3 Australia | 194
BAB VII Penutup | 198
7.1 Kesimpulan | 198
7.2 Saran | 205
DAFTAR PUSTAKA | 211
Lampiran 1: Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di
Pengadilan | 221
Lampiran 2: Contoh Daftar Pertanyaan Untuk Menyaring Perkara KDRT (Screening) di Pengadilan | 234
BIO DATA PENULIS | 236