Hukum:

Manajemen Strategis Pembangunan Hukum

Pengarang:
Prof. Dr. M. Solly Lubis, S.H.

ISBN 978-979-538-384-0

Cetakan:
I / 2011

Tebal:
XI + 162

Harga
Rp 37,000,-


Deskripsi Singkat:

Buku bertema strategi pembangunan hukum ini disusun di tengah suasana penegakan hukum yang tidak sebagaimana diharapkan, menurut seyogianya di suatu negara hukum, dan sebagai negara berasas demokrasi. Juga Tidak menurut seyogianya, sebagaimana diharapkan oleh para stakeholders sebagai pihak pencari keadilan.

Carut marut penegakan hukum sudah sedemikian, ditandai oleh ketidakharmonisan hubungan kerja sama dan mekanisme penegakan hukum di antara lembaga-lembaga dan para pejabat penegakan hukum, selain terlihat adanya yang tidak professional, juga tidak proporsional, diukur berdasarkan posisi dan fungsi serta domein kewenangan masing-masing.

Hasil monitoring dan evaluasi politis strategis seperti ini, sebenarnya telah dikemukakan secara transparan dalam GBHN (Garis Besar Haluan Negara) RI yang ditetapkan oleh MPR RI di tahun 1999, di awal reformasi.

Evaluasi politis strategis yang resmi ini, bukan hanya dapat kita baca dan ketahui di tanah air sendiri, tapi dapat dibaca dan dinilai oleh dunia, di timur dan di barat.

Namun, sesudah lebih dari satu dasawarsa pun telah berlalu, situasi dan kondisi penegakan hukum di tanah air ini menjadi semakin runyam.

Kemerdekaan berbicara dan mengemukakan pendapat, harapan, protes, claim, dan anjuran memang semakin terbuka lebih luas, namun para pihak yang seyogianya menyahuti dan melayani tuntutan pihak stakeholders di lapisan infra struktur sosial politis, tidak semua memperlihatkan rasa tanggung jawab lagi secara serius untuk menyahutinya.

Menghadapi situasi dan kondisi ini, selain mengajak kembali kepada kerangka pikir yang lebih rasional, sistematis, dan politis strategis, penulis mengajak semua yang terlibat sebagai aktor penegak hukum di negara ini, supaya kembali kepada dasar semula (back to basic), serta berpikir dan berbuat secara paradigmatik, sesuai dengan acuan konstitusional di dalam UUD kita, sesuai dengan posisi, fungsi, dan tanggung jawab masing-masing, dalam iklim kerja sama yang selaras (harmonis), proporsional dan professional, untuk terciptanya "politik hukum yang solid, stabil, efisien, dan efektif", menyahuti panggilan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

 


Daftar Isi:

Kata Pengantar| vii
Daftar Isi
| ix

 

Bab I
Gagasan Konstitusionalisme Sebagai Rujukan Doktrinal Bagi Politik Hukum Nasional|1

Bab II
Undang-Undang Dasar Sebagai Manifestasi Konstitusionalisme dan Konsep Dasar Sistem Manajemen Kehidupan Nasional|7

Bab III
Tinjauan Singkat Tentang Sistem Nasional Dengan Pendekatan Sistem dan Pandangan Konseptual Strategis|26

Bab IV
Integrasi Nasional Dalam Rangka Memantapkan Ketahanan Nasional|39

Bab V
Pembaharuan Hukum Untuk Mendukung Reformasi Sistem Manajemen Kehidupan Bangsa|46

Bab VI
Manajemen Strategis Pembangunan Hukum|54

Bab VII
Prolegnas dan Relegnas Sebagai Kegiatan dan Produk Dalam Proses Perundang-undangan|89

Bab VIII
Manajemen Strategis Pembinaan Aparatur Negara yang Inovatif Dalam Rangka Reformasi Birokrasi|95

Bab IX
Identifikasi Masalah Dalam Kerangka Pikir Mengenai Pemerintahan dan Pembangunan Berdasarkan Kebijakan Hukum|102

Bab X
Beberapa Isu Kontemporer|110

Bab XI
Beberapa Contoh Sistematisasi dan Skematisasi|117

 

Skema 1
Sistem Manajemen Pengelolaan Kehidupan Nasional|124

Skema 2
Sub-sub Sistem Nasional|125

Skema 3
Subsistem Politik Hukum Sebagai Subsistem Politik dan Subsistem Nasional|126

Skema 4
Sisbangkumnas (Sistem Pembangunan Hukum Nasional) |127

Skema 5
Siklus Politik Hukum Nasional|128

Skema 6
Kerjasama Teoritisi dan Praktisi Dalam Upaya Pembinaan Hukum (Ditinjau Melalui Pendekatan Kebijakan Publik dan Politik Hukum)|129

Skema 7
Manajemen Strategis Pembinaan Aparatur Negara yang Inovatif Dalam Rangka Reformasi Birokrasi|130

Skema 8
Pembinaan Kenotariatan Sebagai Subsistem Pembangunan Hukum|131

Skema 9
Kerangka Konsep Kebijakan GUBSU Mengenai Perwujudan Clean Government Dalam Konteks Good Governance di Jajaran Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara di Masa Jabatan Gubernur Tengku Rizal Nurdin|132

Skema 10
Manajemen Strategik Kepariwisataan Sumut 2000-2003 Versi Kelompok Ahli GUBSU|133

Skema 11
Kerangka Pemikiran Perlindungan Hukum Kasus-Kasus Pertanahan (PHKT)|134

Skema 12
Konsistensi Tindakan aparatur pemerintah di Propinsi Sumatera Utara dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan TUN di Medan|135

Skema 13
Peranan lembaga Peradilan Agama dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Islam dari Dimensi Peraturan Perundang-undangan dan Putusan-Putusan di Lingkungan Peradilan Agama|136

Skema 14
Kebijakan Nasional Penanggulangan Tindak Pidana Pornografi|137

Skema 15
Sistem Pelayanan Piutang Negara Macet yang Efisien dan Efektif|138

Skema 16
Alur Pikir Pembangunan Hukum Bidang Bukum Perkawinan dan Perceraian|139

Skema 17
Kebijakan Penanggulangan Kejahatan Dengan Pengembangan Konsep Diversi dan Retrorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak|140

Skema 18
Kerangka Pemikiran Pengaruh Sistem Pemilu Terhadap Keterwakilan Politik masyarakat pada DPRD |141

Skema 19
Kebijakan Penanggulangan Kejahatan Kekerasan di kota Palembang |142

 

LAMPIRAN: TEST PENGETAHUAN POLITIK HUKUM|143
DAFTAR PUSTAKA|157

 


© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.