Hukum:

ASURANSI TRANSPORTASI
Darat - Laut - Udara

Pengarang:
Prof. DR. H. K. Martono, SH., LLM.
Eka Budi Tjahjono, SH., MH.

ISBN 978-979-538-373-4

Cetakan:
I / 2011

Tebal:
X + 232

Harga
Rp 43,000,-


Deskripsi Singkat:

BAGIAN PERTAMA

tentang

ASURANSI PADA UMUMNYA


Dalam Bagian Pertama tentang Asuransi Pada Umumnya terdiri atas 4 (empat) Bab masing-masing Bab I menguraikan landasan hukum asuransi, sejarah singkat asuransi, pengertian asuransi, tujuan asuransi, prinsip asuransi, jenis asuransi dan asuransi sosial. Bab II menguraikan asuransi rangkap dan reasuransi. Bab III menguraikan perjanjian secara umum mengenai berbagai asas kebebasan berkontrak, konsensualitas, kepastian hukum (pacta sun servanda), itikad baik (goede trouw), kepribadian (personalitas), kepercayaan, persamaan dalam hukum, keseimbangan, moral, kepatutan, perlindungan dan persyaratan perjanjian khusus dalam asuransi, polis sebagai alat bukti, fungsi polis serta isinya. Bab IV menguraikan benda atau barang dan jiwa atau raga sebagai objek asuransi, jumlah yang diasuransikan termasuk jumlah maksimum ganti rugi, penyimpangan dengan premier resque, asuransi di bawah nilai benda; nilai benda asuransi termasuk pengertian nilai benda asuransi dan pencantuman nilai benda dalam polis; premi asuransi; pengajuan klaim.


Bagian Kedua

Tentang

ASURANSI TRANSPORTASI


Bagian Kedua tentang Asuransi Tranportasi terdiri atas 3 (tiga) Bab masing-masing Bab I tentang Asuransi  Angkutan Jalan dan Kereta Api menguraikan ketentuan asuransi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dan asuransi angkutan perkeretapian menguraikan ketentuan asuransi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007. Bab II tentang Asuransi Pelayaran yang menguraikan secara runtun asuransi bidang pelayaran yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD), asuransi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan asuransi sesuai dengan kelaziman internasional, khususnya terkait dengan protection and indemnity (P&I), asuransi pencemaran yang bersumber dari kapal berdasarkan ketentuan internasional dan kebijakan asuransi untuk mendukung pemberdayaan industri pelayaran nasional. Bab III tentang Asuransi Penerbangan menguraikan secara runtun pendahuluan, peran asuransi penerbangan, pengertian atau istilah asuransi penerbangan, perkembangan asuransi penerbangan, organisasi asuransi penerbangan, deskripsi asuransi penerbangan, risiko dalam penerbangan, bahaya (perils atau hazard), asuransi pesawat IDERA, konsep tanggung jawab hukum, tanggung jawab hukum, asuransi tanggung jawab hukum, asuransi tanggung jawab operator bandar udara.

 


Daftar Isi:


© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.