Hukum:

Kontroversi Perkawinan Anak Di Bawah Umur
(Child Marriage) Perspektif Fikih Islam, HAM Internasional, dan UU Nasional

Pengarang:
Dr. Yusuf Hanafi, M.Fil.I

ISBN 978-979-538-367-3

Cetakan:
I / 2011

Tebal:
XIV + 154

Harga
Rp 46,000,-
Rp 36,800,-



Deskripsi Singkat:

Kini, mayoritas negara telah mendeklarasikan bahwa usia perkawinan minimal yang dilegalkan (the minimum legal age of marriage) adalah 18 tahun. Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari International Convention of the Rights of the Child (Konvensi Hak-Hak Anak atau sering disingkat KHA) yang telah ditetapkan lewat forum Majelis Umum PBB tahun 1989.

Sementara itu, fikih Islam tidak menetapkan batas usia minimum bagi laki-laki dan perempuan untuk melangsungkan perkawinan. Bahkan wacana perkawinan anak-anak (nikah al-saghirah) justru berkonotasi positif, jika hal itu dilakukan atas pertimbangan kemaslahatan moral dan agama.

Adapun hukum perkawinan di Indonesia, meski telah menetapkan batas usia minimal untuk menikah, yakni 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, namun masih terdapat celah-celah hukum bagi terjadinya praktik perkawinan di bawah umur, yaitu: (1) adanya institusi dispensasi nikah bagi mereka yang hendak menikah, tetapi belum memenuhi ketentuan usia di atas; (2) konsep perwalian yang sangat menekankan izin wali sebagai syarat sah perkawinan; dan (3) usia minimal untuk menikah bagi perempuan yang masih terlalu rendah, yakni 16 tahun. Padahal mengacu pada rekomendasikan WHO dan International Convention on the Rights of the Child, usia anak adalah sampai 18 tahun.

Oleh karena itu, dengan ketentuan-ketentuan hukum tersebut di atas, fikih Islam dan UU Perkawinan dapat dituding melegitimasi bahkan menyemaikan praktik perkawinan anak di bawah umur menurut wacana terakhir HAM ini.

 


Daftar Isi:


© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.