Hukum:

Menggapai Tujuan Pemidanaan Dalam Perkara Pencurian Ringan

Pengarang:
Dwi Hananta, SH., MH.

ISBN 978-979-538-457-1

Cetakan:
I / 2017

Tebal:
IX + 168

Harga
Rp 49,000,-
Rp 39,200,-



Deskripsi Singkat:

Nenek Minah yang diadili karena mencuri tiga butir buah kakao, Basar dan Kholil diajukan ke persidangan karena mencuri semangka, serta seorang anak berinisial AP (13 tahun) yang didakwa mencuri tali timba adalah beberapa contoh dari sekian banyak perkara pencurian yang relatif kecil nilai kerugian ekonomisnya, namun perkara-perkara tersebut menarik perhatian yang cukup besar baik bagi masyarakat umum maupun para pelaku dan pemerhati hukum.

Sebenarnya tidak ada yang salah dengan diajukannya mereka ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, karena memang setiap tindak pidana harus diproses hingga tuntas, baik itu dengan proses hukum pidana atau pun proses lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Permasalahannya adalah substance atau peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat. Para pelaku pencurian ecek-ecek tersebut harus menghadapi persidangan pidana dengan acara pemeriksaan biasa dengan dakwaan Pasal 362 atau Pasal 363 KUHP yang ancaman pidananya penjara paling lama 5 atau 7 tahun, karena batasan tindak pidana pencurian ringan yang ditentukan dalam Pasal 364 KUHP sangat kecil jika dibandingkan dengan harga barang dan nilai uang pada kondisi terkini. Pasal 364 KUHP menentukan bahwa pencurian ringan hanya dapat didakwakan terhadap pencurian dengan harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250,00 (dua ratus lima puluh rupiah). Kondisi tersebut pada saat yang bersamaan menjadi semakin terlihat kontras, ketika masyarakat melihat banyak pelaku tindak pidana korupsi yang mencuri uang negara dalam jumlah besar justru hanya dijatuhi pidana yang dinilai terlalu ringan, bahkan banyak pelakunya yang belum tersentuh oleh tangan hukum.

Beberapa upaya untuk mengatasi hal tersebut tengah dilakukan. Pertama kali oleh Mahkamah Agung dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, yang menyesuaikan ketentuan tentang batas tindak pidana ringan dalam KUHP yang batasannya disesuaikan menjadi 10.000 kali dari batasan nilai sebelumnya, sehingga batasan pencurian ringan yang termasuk di dalamnya juga disesuaikan menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Ikhtiar Mahkamah Agung untuk menyikapi permasalahan tersebut dengan menerbitkan Perma juga belum dapat berjalan lancar, karena banyak pihak masih mempertanyakan kapasitas Perma dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berada di bawah KUHP sebagai undang-undang, walaupun Mahkamah Agung sendiri mengakui diterbitkannya Perma tersebut bukan bertujuan untuk mengubah KUHP.

Upaya lainnya sedang dilakukan oleh Pemerintah RI dengan memasukkan ketentuan-ketentuan baru yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian ringan ini dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat RI. Dalam RUU KUHP tersebut ditentukan batasan tindak pidana pencurian ringan yang baru dengan kewenangan delegasi kepada pemerintah untuk mengeluarkan peraturan yang menetapkan penyesuaian batasan tersebut dalam hal terjadi perubahan nilai uang.

Selain memuat ketentuan tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan, Perma No. 2 Tahun 2012 tersebut juga memuat penyesuaian jumlah denda dalam KUHP yang salah satu tujuannya adalah untuk mengefektifkan kembali pidana denda. Demikian pula dalam RUU KUHP yang merumuskan pidana denda dalam beberapa kategori. Penulis melihat keduanya adalah merupakan upaya dalam mencapai tujuan pemidanaan. Sebagaimana dikatakan oleh Barda Nawawi dan Muladi, bahwa pemidanaan adalah salah satu bagian dari sistem peradilan pidana, karenanya pemidanaan harus selaras dengan tujuan pemidanaan itu sendiri. Oleh karena itulah dalam tulisan ini Penulis membahas upaya menggapai tujuan pemidanaan, yang Penulis fokuskan pada tindak pidana pencurian ringan.


Daftar Isi:

Kata Pengantar l v

Daftar Isi     l vii

Daftar Tabel           l ix


BAB I. PENDAHULUAN           l 1

A.    Perkara Pencurian Ringan yang Menggugah Rasa Keadilan l 1

B.    Antinomi Nilai Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Perkara Pencurian Ringan l 6

C.    Tujuan Pemidanaan Menurut Teori Kemanfaatan l 10

D.   Tujuan Pemidanaan Menurut Rancangan Undang-undang Hukum Pidana l 14


BAB II. TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN DALAM KUHP l 17

A.    Tindak Pidana Ringan Pada Masa Kolonial Hindia-Belanda l 17

B.    Pengertian Pencurian Ringan dalam KUHP l 20

C.    Hukum Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan    l 50

D.   Pemidanaan Terhadap Pencurian Ringan l 54

E.    Rendahnya Batasan Pencurian Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP l 55

1.  Batasan Pencurian Ringan l 55

2.  Jumlah Ancaman Pidana Denda dalam KUHP l 56


BAB III. PERMA NOMOR 2 TAHUN 2012 SEBAGAI IMPLEMENTASI IDE ABSTRAK NILAI KEFILSAFATAN l 59

  A.       Dasar Diterbitkannya Perma No. 2 Tahun 2012 l 61

1.     Dasar Yuridis l 61

2.     Dasar Filosofis l 65

3.     Dasar Sosiologis l 66

  B.       Muatan Perma No. 2 Tahun 2012 l 72

1.     Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan l 72

2.     Penyesuaian Ancaman Pidana Denda dalam KUHP l 73

3.     Konsekuensi Penyesuaian Batasan Pencurian Ringan

Terhadap Hukum Acara yang Diterapkan l 76

  C.       Kedudukan Perma No. 2 Tahun 2012 l 80

1.    Perma Sebagai Peraturan Perundang-undangan l 80

2.      Perma dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan l 91

3.    Muatan Perma No. 2 Tahun 2012 dan Batasan Kewenangan Mengatur Mahkamah Agung l 96

4.    Kekuatan Mengikat Perma No. 2 Tahun 2012 l 103


BAB IV. PERBANDINGAN BEBERAPA PENGATURAN TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN l 107

A.    Grand Theft” dan “Petty Theft” dalam The Penal Code of California l 107

B.    Pengaturan Tindak Pidana Pencurian di Filipina l 115

C.    Tindak Pidana “Pencurian Ringan” dalam Hukum

Islam l 120


BAB V. RUU KUHP DAN PEMIDANAAN YANG SESUAI DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN DALAM PERKARA PENCURIAN RINGAN l 125

A.        Pengaturan Pencurian Ringan dalam RUU KUHP l 125

B.    Pidana Denda dan Pemidanaan yang Sesuai dengan Tujuan Pemidanaan dalam Pencurian Ringan l 128

1.    Permasalahan dalam Penetapan Batasan Pencurian Ringan dan Jumlah Denda l 129

2.    Tujuan Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Ringan l 131

3.    Efektivitas Pidana Denda dalam Mencapai Tujuan Pemidanaan l 132


BAB VI. PENUTUP l 139

A.        Kesimpulan l 139

B.        Saran l 141


Daftar Pustaka l 143

Lampiran: l 152

1.     Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP l 152

2.     Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung, Kapolri, dan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pelak-sanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), No. 131/KMA/SKB/X/ 2012, No. M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, No. KEP-06/E/EJP/10/ 2012, dan No. B/39/X/2012, tanggal 17 Oktober 2012 l 160

 

BIODATA PENULIS l 168



DAFTAR TABEL


Tabel 1.     Data Perkara Pencurian dengan Nilai Kerugian di Bawah  Rp 500.000,00 l 3

Tabel 2.     Kualifikasi Tindak Pidana Pencurian dan Ancaman Pidananya l 54

Tabel 3.     Tindak Pidana yang Termasuk Kategori “Grand Theft l 111

Tabel 4.     Tindak Pidana yang Secara Khusus Disebut Sebagai “Petty Theft" l 113

Tabel 5.     Ancaman Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencurian dalamThe Revised Penal Code l 118




© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.