Hukum:

Yurisprudensi Peradilan Agama Dalam Bidang Harta Bersama

Pengarang:
Irman Fadly, S.Ag.
Drs. Abdul Manaf, M.H.

ISBN 978-979-538-329-1

Cetakan:
I / 2010

Tebal:
XV + 531

Harga
Rp 85,000,-


Deskripsi Singkat:

Tidak dapat dipungkiri bahwa yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum dan peranannya sangat penting  karena dari dirinya diharapkan lahir sumbangan hukum guna memenuhi kebutuhan hukum bagi masyarakat dan negara. Tidak jarang kehadiran yurisprudensi mengilhami bagi digarapnya peraturan-peraturan hukum yang menjadi landasannya. Selain berfungsi sebagai sumber hukum, manfaat yurisprudensi juga antara lain untuk menegakkan terwujudnya hukum standar, menciptakan keseragaman landasan dan persepsi hukum, menciptakan kepastian penegakan hukum, dan untuk mencegah terjadinya putusan yang berdisparitas.

Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (ayat 1). Apabila perkawinan putus, maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing (Penjelasan Pasal 35). Dalam Pasal 37 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang dimaksud dengan "hukumnya"  masing-masing ialah hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lainnya (Penjelasan Pasal 37).

Aturan yang lebih enumeratif mengenai harta bersama dapat dijumpai dalam  Kompilasi Hukum Islam, antara lain Pasal 1 huruf f, yang menyatakan bahwa harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama-sama suami isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, dan selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa pun. Harta bersama itu dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud. Harta bersama yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga. Sedangkan harta bersama tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban.   

Apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Buku ini memuat putusan badan peradilan agama dalam bidang harta bersama dan putusan tersebut sebagai aplikasi dari ketentuan normatif dalam bidang tersebut.  Konsistensi muatan putusan dimaksud dengan ketentuan normatifnya tampak jelas terkandung.

 


Daftar Isi:


© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.