Hukum:

Tipologi Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia
Tujuh Tipe Tindak Pidana Korupsi berdasarkan UURI No.31 Tahun 1999 jo. No.20 Tahun 2001

Pengarang:
DR. Ermansjah Djaja, SH., M.Si.

ISBN 978-979-538-354-3

Cetakan:
I / 2010

Tebal:
IX + 357

Harga
Rp 59,000,-


Deskripsi Singkat:

Kandungan buku ini adalah teori yang telah saya bangun dan sekaligus telah saya pertahankan dalam Disertasi Doktor Hukum Anti Korupsi dalam rangka penyelesaian tugas akhir pada Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Program Doktor Ilmu Hukum, Spesialisasi Hukum Anti Korupsi. Dalam UURI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat hukum materiil pidana korupsi yang diatur dalam 40 (empat puluh) pasal dan ayat yang kemudian saya kelompokkan menjadi 7 tipe tindak pidana korupsi yang saya sebut "Tipologi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia", yaitu:

  1. Tipe tindak pidana korupsi "Murni Merugikan Keuangan Negara";
  2. Tipe tindak pidana korupsi "Suap";
  3. Tipe tindak pidana korupsi "Pemerasan";
  4. Tipe tindak pidana korupsi "Penyerobotan";
  5. Tipe tindak pidana korupsi "Gratifikasi";
  6. Tipe tindak pidana korupsi "Percobaan, Pembantuan dan Permufakatan";
  7. Tipe tindak pidana korupsi "Lainnya".

Mempelajari hukum materiil tindak pidana korupsi dari teori Tipologi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia akan lebih mudah jika dibandingkan dengan mempelajari langsung dari Undang-Undang Anti Korupsi yang mengatur dalam 40 (empat puluh) pasal dan ayat, karena pasal dan ayat tindak pidana korupsi telah dikelompokkan dalam masing-masing tipe tindak pidana korupsi.

Sehingga pembaca dapat dengan mudah memahami tindak pidana korupsi dan sekaligus dapat menghindari dan membasmi tindak pidana korupsi.

 


Daftar Isi:


© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.