Hukum:

Hukum Kewarisan Islam
Dalam Dimensi Kompilasi Hukum Islam

Pengarang:
Rachmadi Usman, SH., MH.

ISBN 978-979-538-347-5

Cetakan:
I / 2009

Tebal:
XI + 227

Harga
Rp 42,000,-


Deskripsi Singkat:

Hukum Kewarisan, atau disebut pula hukum faraidl (bahasa Arab) merupakan bagian dari Hukum Kekeluargaan. Di antara ilmu hukum, hukum faraidl merupakan ilmu pertama yang akan punah dari permukaan bumi. Hal ini dikarenakan sedikit orang yang bersedia untuk mempelajari hukum faraidl tersebut. Islam telah membawa perubahan terhadap pengaturan kaidah hukum yang mengatur pemindahan dan pembagian harta peninggalan (tirkah) pewaris berdasarkan hubungan kekerabatan bilateral. Karena itu tidak berkelebihan bila Hukum Kewarisan ini dianggap sebagai ilmu yang maha penting dalam Hukum Islam. Sesungguhnya apabila kita mempelajari hukum faraidl ini, berarti kita telah menguasai seperdua dari ilmu hukum milik Allah SWT.

Buku ini berisikan uraian pengetahuan dasar mengenai Hukum Kewarisan Islam dalam perspektif Hukum Islam maupun berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, sehingga dapat memberikan pemahaman yang secara mendalam mengenai hukum yang mengatur peralihan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Dalam buku yang ada di tangan pembaca ini, disajikan aspek hukum yang berkenaan dengan pengaturan peralihan hak pemilikan harta peninggalan pewaris kepada ahli warisnya yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana ditentukan Al-Qur'an dan Sunnah Rasul.

Hal-hal yang dibahas dalam buku ini diantaranya adalah:

  • Dasar hukum dan hubungan kewarisan dalam Islam;
  • Golongan ahli waris dan besarnya bagian masing-masing;
  • Pelaksanaan pembagian harta warisan;
  • Beberapa masalah yang berkaitan dengan kewarisan dalam Hukum Kewarisan Islam.

Cakupan bahasan disusun dengan menyeluruh, utuh dan lugas disertai dengan rujukan kaidah hukumnya. Karena itu buku ini dapat dipertanggungjawabkan dijadikan sebagai salah satu bahan referensi bagi kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat dalam mempelajari eksistensi dan esensi ilmu hukum faraidl, dengan harapan agar tetap terjaga dari kepunahannya di tengah permukaan bumi.

 


Daftar Isi:


© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.