Hukum:

Pembuktian Sebagai Ahli Waris Dengan Akta Notaris
Dalam Bentuk Akta Keterangan Ahli Waris

Pengarang:
Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum.

ISBN 978-979-538-337-6

Cetakan:
I / 2008

Tebal:
X + 253

Harga
Rp 67,000,-


Deskripsi Singkat:

Sampai sekarang ini di negara kita pembuktian sebagai ahli waris masih berdasarkan etnis/suku yang ada di negara kita ini, padahal Pasal 26 UUD 1945 telah menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia dibangun tidak berdasarkan etnis/suku tertentu yang hidup di Indonesia, dan dalam Pasal  27 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan pula semua Warga Negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, selanjutnya dalam Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa setiap manusia dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama, berhak untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil, tanpa ada diskriminasi, dan terakhir dalam Pasal 2 dan Penjelasannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Kewarganegaraan dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 23 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan Bangsa Indonesia tidak berdasarkan etnis tertentu, tapi mereka yang sejak kelahirannya telah Warga Negara Indonesia. Dengan keberadaan aturan-aturan hukum tersebut sudah tidak pada tempatnya jika masih ada pembuktian sebagai ahli waris masih berdasarkan etnis/suku yang ada di bumi Indonesia, dan hal seperti itu sudah harus diakhiri karena tidak sesuai dengan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Substansi buku ini menempatkan Notaris sebagai salah satu agen pembaharuan hukum, dengan segala kewenangan yang ada pada Jabatan Notaris berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UUJN, dan berusaha untuk menempatkan Notaris sebagai satu-satunya institusi atau pejabat di Indonesia yang berwenang untuk membuat bukti ahli waris untuk seluruh penduduk dan Warga Negara Indonesia tidak berdasarkan etnis/suku, agama atau golongan penduduk apapun. Bukti sebagai ahli waris yang dibuat di hadapan Notaris dalam bentuk akta pihak sebagai pernyataan atau keterangan pihak yang diberikan di hadapan Notaris.

 


Daftar Isi:

Kata pengantar
Daftar isi



BAB I Pendahuluan

BAB II Diskriminasi: Aturan hukum pembuatan bukti sebagai ahli waris

BAB III Diperlukan satu-satunya Institusi/Pejabat yang berwenang membuat bukti sebagai ahli waris

BAB IV Contoh akta keterangan ahli waris

BAB V Penutup

 

Daftar pustaka

 

Lampiran:

  1. Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  2. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
  3. Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.


Riwayat Penulis


© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.