Hukum:

Status Badan Hukum, Prinsip-Prinsip dan Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas

Pengarang:
Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum.

ISBN 978-979-538-334-5

Cetakan:
I / 2008

Tebal:
X + 249

Harga
Rp 66,000,-


Deskripsi Singkat:

Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) merupakan pengaturan terbaru  eksistensi perseroan terbatas di Indonesia. Salah satu latar belakang kehadiran UUPT ini agar dapat menunjang iklim usaha di Indonesia untuk mereka yang akan berusaha di Indonesia dengan menggunakan badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

Perseroan terbatas telah diberi kedudukan sebagai Badan Hukum setelah melalui proses pendaftaran dan pengumuman pada instansi yang berwenang, kemudian untuk menunjang pelaksanaan perseroan terbatas dalam praktek diperlukan prinsip-prinsip  sebagai batasan yang harus diikuti oleh perseroan terbatas.

Adanya Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibilty) merupakan hal baru yang ada dalam UUPT tersebut sebagai kewajiban dari perseroan terbatas, meskipun dalam hal ini terlalu sederhana pengaturannya, sehingga masih diperlukan aturan hukum lebih rinci agar Tanggungjawab Sosial Perusahaan tersebut  dapat berjalan dengan baik.

 


Daftar Isi:

Kata pengantar
Daftar isi



BAB I Pendahuluan

  1. Pengaturan eksistensi Perseroan Terbatas
  2. Kelahiran perseroan terbatas

BAB II Perseroan Terbatas sebagai badan hukum
A. Kedudukan Perseroan Terbatas sebagai badan hukum

  1. Pengertian badan hukum
  2. Status badan hukum Perseroan Terbatas

B. Pendirian Perseroan Terbatas

  1. Pengesahan Perseroan Terbatas
  2. Pendaftaran Perseroan Terbatas
  3. Pengumuman Perseroan Terbatas


BAB III Prinsip-prinsip Perseroan Terbatas Indonesia

BAB IV Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR)


Lampiran:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, No. M-01-HT.01-10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, No. M-02-HT.01-10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, No. M-1450-KP.04-11 Tahun 2007 tentang Pencabutan Peraturan Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.837.KP.04.11 Tahun 2006 tentang Pendelegasian Wewenang Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia Republk Indonesia Dalam Memberikan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Kepada Kepala kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di Seluruh Indonesia


Daftar pustaka
Riwayat penulis


© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.