Hukum:

Hukum Pendaftaran Tanah
Edisi Revisi PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan

Pengarang:
Prof. Dr. Mhd. Yamin Lubis, SH., MS., CN.
Abd. Rahim Lubis, SH., M.Kn.

ISBN 978-979-538-364-2

Cetakan:
III / 2012

Tebal:
X + 580

Harga
Rp 93,000,-


Deskripsi Singkat:

      Maraknya sengketa dan konflik pertanahan akhir-akhir ini di tanah air telah membuat runyam pembangunan sumber daya agraria/pertanahan di negeri ini, sebab alih-alih menjadikan tanah sebagai sumber-sumber kemakmuran rakyat, malah yang muncul justru tanah telah jadi "rebutan" oleh pihak-pihak yang merasa "lapar tanah" dengan menjadikannya sebagai ajang spekulasi.
      Secara konsepsional, Negara telah menyediakan perangkat peraturan perundang-undangan mulai dari ketentuan dalam konstitusi sampai kepada aturan organiknya yang berfungsi sebagai norma hukum dalam rangka memastikan segala sesuatu yang menyangkut pengelolaan atas tanah harus sesuai dengan aturan hukum dengan tujuan ideal berupa pencapaian sebesar-besar kemakmuran rakyat.
       Agar pengelolaan pertanahan sesuai dengan aturan hukum, maka perlu diberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki, menguasai, menggunakan dan memanfaatkan tanah. Pemberian jaminan kepastian hukum dimaksud dilakukan dengan cara pendaftaran tanah, sehingga apabila bidang-bidang tanah yang ada sudah terdaftar, akan terciptalah keamanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang memiliki tanah.
       Sudah sejak tahun 1960, Negara telah memerintahkan kepada Pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, namun kenyataannya sampai sekarang jumlah bidang tanah yang sudah didaftar baru sekitar 31% dari 85 juta bidang tanah yang ada di Indonesia, sehingga wajar jika jaminan perlindungan atas pemilikan dan penggunaan tanah di negeri ini juga relatif minim.
      Jadi salah satu jawaban sebagai penyebab maraknya masalah pertanahan di negeri ini, hal yang mendasar adalah belum terdaftarnya seluruh bidang tanah yang ada sehingga Negara tidak dapat mengulurkan tangan kekuasaannya untuk menjamin kepastian hukum atas hak-hak tanah masyarakat.
    Oleh karena itu, untuk memberikan jaminan kepastian hukum sekaligus menyelesaikan masalah pertanahan, metode yang tepat dijalankan tetaplah dengan percepatan pendaftaran tanah, tentu pencapaiannya dengan menempuh berbagai cara, strategi dan program yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan perkembangan zaman. Untuk itu, pengetahuan tentang konsepsi dan hukum formal yang mengatur pendaftaran tanah menjadi suatu hal yang perlu menjadi perhatian semua pihak.
      Kehadiran buku ini akan menjadi sangat relevan yang memang dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dari segi konsepsi-filosofis sekaligus praktis-operasional berkenaan dengan Hukum Pendaftaran Tanah Indonesia, juga berfungsi sebagai jawaban atas kebutuhan akan pengetahuan tentang materi pendaftaran tanah. Buku ini mencoba meneropong hal-hal yang teoritis sekaligus praktis dan disesuaikan dengan aturan hukum positif yang berlaku saat ini dan menyajikan secara lebih lengkap tentang materi pendaftaran tanah Indonesia.
      Penulis buku ini berasal dari latar belakang yang berbeda, akademisi dan praktisi, namun dengan kesepakatan keduanya untuk berkolaborasi, justu menjadi suatu kekuatan dalam meramu muatan dan penyajiannya.


Daftar Isi:

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI



BAB I PENDAHULUAN

BAB II KILAS PERKEMBANGAN PENDAFTARAN TANAH INDONESIA

A. Pendaftaran tanah era pra-penjajahan
B. Pendaftaran tanah era penjajahan

  1. Pendaftaran atas tanah-tanah Indonesia
  2. Pendaftaran tanah oleh Pemerintah Kolonial
  3. Pendaftaran tanah oleh Pemerintah Pendudukan Jepang

C. Pendaftaran tanah era kemerdekaan
D. Pendaftaran tanah era UUPA

  1. Pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961
  2. Pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

BAB III ASPEK HUKUM PENDAFTARAN TANAH
A. Pendahuluan
B. Individualisasi pemilikan tanah
C. Kegiatan pendaftaran tanah
D. Sistem pendaftaran tanah
E. Kadaster dalam pendaftaran tanah
F. Prinsip dasar kerja pendaftaran tanah

  1. Pemberian status hukum dari tanah dan atas hak-hak atas tanah
  2. Perlindungan penggunaan atau pemanfaatan tanah (Land Tenure)
  3. Pendaftaran akta dan haknya (Deed Registration dan Title Registration)
  4. Adjudikasi pendaftaran tanah
  5. Pembatasan atas status hak (Boundary)
  6. Survey Cadastral
  7. Penciptaan informasi tanah (Land Parcel Information)
  8. Rekomendasi (Recommendation)

G. Asas-asas pendaftaran tanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

  1. Kesepakatan dalam penetapan batas bidang tanah (Kontradiktur de Limitasi)
  2. Pembuktian hak dengan penguasaan fisik
  3. Lembaga Pengumuman
  4. Rechtsverwerking
  5. Penegasan tugas ke-PPAT-an
  6. Surveyor Berlisensi
  7. Hal-hal lain

BAB IV ASPEK KEPASTIAN HUKUM DALAM PENDAFTARAN TANAH
A. Tujuan pendaftaran tanah
B. Kepastian hukum pendaftaran tanah belum terwujud
C. Lembaga dana pertanggungan
D. Hasil dari pendaftaran tanah
E. Penyelesaian Masalah tanah masih berdasarkan kebijakan
F. Pendaftaran dan sertifikat hak atas tanah
G. Sertifikat tanah

BAB V ASPEK ADMINISTRASI PERTANAHAN DALAM PENDAFTARAN TANAH
A. Kegiatan sebelum penerbitan sertifikat tanah (penetapan hak atas tanah)

  1. Konversi hak atas tanah (pembuktian hak lama)
  2. Pengakuan hak dan penegasan hak
  3. Pemberian hak atas tanah (pembuktian hak baru)
  4. Penolakan pemberian hak atas tanah
  5. Redistribusi tanah dan konsolidasi tanah
  6. Perwakafan tanah

B. Kegiatan setelah penerbitan sertifikat tanah (pendaftaran karena perubahan data yuridis)

  1. Peralihan hak atas tanah
  2. Pemindahan hak atas tanah
  3. Perpanjangan jangka waktu hak atas tanah
  4. Pembaharuan hak atas tanah
  5. Perubahan hak (peningkatan atau penurunan hak atas tanah)
  6. Pembatalan hak atas tanah
  7. Pencabutan hak
  8. Pembebanan hak atas tanah (Land Encumbering)
  9. Putusan/Penetapan pengadilan
  10. Perubahan nama
  11. Hapusnya hak atas tanah
  12. Penggantian sertifikat

C. Kegiatan setelah penerbitan sertifikat tanah (pendaftaran karena perubahan data fisik)

  1. Pemecahan bidang tanah
  2. Pemisahan bidang tanah
  3. Penggabungan bidang tanah

BAB VI URAIAN DAN KOMENTAR PASAL-PASAL PENDAFTARAN TANAH

  • KETENTUAN UMUM
  • ASAS DAN TUJUAN
  • POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN TANAH
  • PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI
  • PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH
  • PENERBITAN SERTIFIKAT PENGGANTI
  • BIAYA PENDAFTARAN TANAH
  • SANKSI
  • KETENTUAN PERALIHAN
  • KETENTUAN PENUTUP

 

DAFTAR PUSTAKA
RIWAYAT HIDUP


© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.