Ekonomi, Manajemen & Administrasi:

Bank dan Leasing
Lembaga Keuangan Strategis dalam Praktik Bisnis Di Indonesia

Pengarang:
Prof. Dr. Johannes Ibrahim Kosasih, S.H., M.Hum.
Dr. Hassanain Haykal, S.H., M.Hum.

ISBN 978-979-538-499-1

Cetakan:
I / 2020

Tebal:
XII + 298

Harga
Rp 98,000,-


Deskripsi Singkat:

Bank merupakan lembaga keuangan yang sudah tidak asing lagi dikenal oleh masyarakat Indonesia dalam memberikan berbagai layanan secara menyeluruh. Konsep One Stop Service merupakan slogan layanan bank agar masyarakat dapat dilayani oleh satu pintu bank dan tidak beralih kepada bank lain. Layanan perbankan tidak lagi secara konservatif (face to face) tetapi sudah keharusan bagi bank memberikan bentuk layanan melalui system On Line, sehingga dikenal Internet banking atau E-Banking, M-Banking, ATM yang keseluruhannya sudah ditangani oleh teknologi dan tidak perlu mendatangi kantor bank.

Hal yang tidak disadari bahwa kecanggihan teknologi dalam Revolusi 4.0 dalam layanan keuangan, khususnya bank maupun lembaga keuangan lainnya memberikan konsekuensi yuridis yang harus dipahami oleh masyarakat sebagai pengguna jasa di bidang keuangan. Umumnya konsekuensi hukum kurang dipahami maupun disadari oleh masyarakat. Kemanfaatan dari layanan keuangan merupakan tuntutan masyarakat, namun tidak bila telah berkaitan dengan risiko. Risiko bagi bisnis dan layanan perbankan berkaitan dengan penerapan norma hukum maupun ikatan kontraktual yang sering diabaikan pada saat awal bertransaksi dan mengikatkan diri dalam kontrak, akan tetapi pada saat berhadapan dengan persoalan hukum selalu mencari celah hukum (loop hole) dari norma hukum yang ada. Norma-norma hukum yang menjadi acuan bagi perbankan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan; sedangkan bagi lembaga keuangan lainnya disesuaikan dengan norma yang mengatur kelembagaan keuangan dimaksud.

Buku ini membahas secara tuntas dan komprehensif, baik dari sudut teoritis dan praktik berkaitan dengan peranan bank dan lembaga keuangan bukan bank, sehingga buku ini dapat menjadi tuntunan sebelum masyarakat bertransaksi dengan bank atau lembaga keuangan serta menjadi referensi hukum perbankan bagi para penegak hukum (Advokad, Notaris, Hakim, Jaksa dan lainnya) dalam upaya memberikan layanan dan solusi hukum yang memiliki keadilan. Keadilan yang sering disuarakan tapi serasa lumpuh bila telah memasuki ranah peradilan.

Bagi mahasiswa buku ini menjadi referensi dalam mempelajari hukum perbankan dan lembaga keuangan/pembiayaan sehingga memberikan wawasan yang luas dalam pemahaman yang benar tentang aspek-aspek yuridis dan praktisnya.


Daftar Isi:

KATA PENGANTAR | v

DAFTAR ISI | vii

 

BAB I          PENDAHULUAN | 1

 

BAB II        AKTIVITAS BISNIS DAN PERAN LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN BUKAN BANK DALAM MENUNJANG KEGIATAN PEREKONOMIAN | 11

 

A.  BISNIS SEBAGAI LINGKARAN

AKTIVITAS MANUSIA | 11

1.   Bisnis Sebagai Bagian dari Kegiatan Manusia di Bidang Perekonomian | 11

2.   Entitas Badan Usaha, Sebuah Makna

dalam Kegiatan Bisnis | 19

3.   Perusahaan dan Struktur Organisasi Perusahaan dalam Optimalisasi Sumber Daya | 26

                       

B.  ENTITAS BADAN USAHA DALAM KEGIATAN

BISNIS KEUANGAN | 30

1.   Perseroan Terbatas (PT) | 30

2.   Koperasi | 35

 

C.  LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN BUKAN BANK DALAM PRAKTIK BISNIS | 36

1.   Lembaga Keuangan Bank | 36

2.   Lembaga Keuangan Bukan Bank | 38

3.   Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank | 39

 

BAB III       KEBERIMBANGAN POSISI TAWAR (BARGAINING POSITION) DALAM TRANSAKSI DI LEMBAGA KEUANGAN | 43

 

A.  LANDASAN HUKUM TRANSAKSI DI LEMBAGA KEUANGAN | 43

1.   Kontrak Sebagai Landasan Hukum dalam Transaksi di Lembaga Keuangan | 43

2.   Berbagai Asas Hukum Kontrak Yang Melandasi Transaksi Keuangan | 49

3.   Kebebasan Berkontrak Dan Privity of Contract Prinsip Kekuatan Hukum Bagi Para Pihak | 56

 

B.  PRINSIP KEPERCAYAAN (TRUST AGREEMENT) DALAM TRANSAKSI KEUANGAN | 62

1.   Transaksi Keuangan, Khususnya Perbankan dalam Spreading Risk | 62

2.   Asas`Kepercayaan dalam Transaksi Keuangan, Khususnya di Lembaga Bank | 65

 

C.  BERBAGAI TRANSAKSI DALAM LEMBAGA KEUANGAN DAN PERKEMBANGAN FINANCIAL TECHNOLOGY | 67

1.   Transaksi Konvensional (face to face) dan On Line dalam Lembaga Keuangan, Khususnya Dunia Perbankan | 67

2.   Transaksi Pembiayaan Lainnya dalam Perkembangan Financial Technology (Peer to Peer Lending) | 81

 

BAB IV        BANK SEBAGAI LEMBAGA INTERMEDIASI | 88

 

A.  MENATA SISTEM PERBANKAN YANG SEHAT | 88

1.   Peran Strategis Bank Sebagai Lembaga Keuangan | 88

2.   Pengaturan dan Pengawasan Bank Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) | 98

3.   Manajemen Risiko dalam Mengantisipasi Berbagai Risiko Kegiatan Bank | 109

                                    

 

                    

B.  SISTEM PENGATURAN BANK DALAM NORMA HUKUM PERBANKAN | 122

1.   Sistem Dual Banking dalam Hukum Positif

di Indonesia | 122

2.   Prinsip/Asas Kehati-hatian (Prudential Banking) dan Implementasinya dalam Aktivitas Perbankan | 134

3.   Norma Hukum dalam Mengantisipasi Tindak Pidana Perbankan | 140

                                                                                                                                     

C.  PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM TRANSAKSI KEUANGAN | 145

1.   Konsep Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank | 145

2.   Prinsip-prinsip Perlindungan Konsumen dan Penanganan Pengaduan Nasabah dalam Jasa Sistem Pembayaran | 151

3.   Mediasi Perbankan Sebagai Solusi Alternatif Penyelesaian Sengketa Bank dan Nasabah | 154

 

BAB V         KEGIATAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN BANK | 160

 

A.  BANK DALAM KEGIATAN USAHANYA MELALUI MOBILISASI DANA MASYARAKAT | 160

1.   Simpanan Giro atau Rekening Koran | 160

2.   Simpanan Deposito | 163

3.   Simpanan Sertifikat Deposito | 165

4.   Simpanan Tabungan | 167

                                    

B.  BANK DALAM KEGIATAN USAHANYA MENYALURKAN KREDIT | 169

1.   Pengertian dan Unsur-unsur Kredit | 170

2.   Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit | 172

3.   Ragam Fasilitas Kredit Bank | 175

a.   Kredit Rekening Koran | 176

b.   Kredit Demand Loan atau Call Loan | 178

c.   Kredit Fixed Loan | 180

d.   Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kendaraan Bermotor (KKB) | 181

                                              

C.  KEGIATAN BANK DALAM MEMBERIKAN LAYANAN JASA KEUANGAN | 185

1.   Transfer (Pengiriman Uang) | 184

2.   Kliring (clearing) | 190

3.   Inkaso (collection) | 191

4.   Safe Deposit Box (SDB) | 191  

5.   Bank Card | 192

6.   Bank Notes | 192

7.   Traveller’s Cheque | 193

8.   Letter of Credit (L/C)  | 193

9.   Bank Garansi | 195

10.Menerima Berbagai Setoran | 196

11.Menerima pembayaran-pembayaran | 196

12.Bermain dalam Pasar Modal | 196

 

BAB VI        PRANATA PEMBIAYAAN LEASING (SEWA GUNA USAHA), ALTERNATIF DAN SOLUSI DALAM BISNIS | 198

                    

A.  LEASING (SEWA GUNA USAHA) SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK | 198

1.   Pengertian Leasing (Sewa Guna Usaha) | 198

2.   Perjanjian Leasing (Sewa Guna Usaha) | 199

3.   Mekanisme Pengajuan Leasing (Sewa Guna Usaha) | 200 

                                    

B.  KARAKTERISTIK LEASING (SEWA GUNA USAHA) SEBAGAI LEMBAGA PEMBIAYAAN | 202

1.   Jenis-jenis Leasing (Sewa Guna Usaha)

dalam Praktik | 202

2.   Struktur Pembiayaan dalam Perjanjian Leasing (Sewa Guna Usaha) | 203

3.   Pranata Leasing (Sewa Guna Usaha) dan Lembaga Pembiayaan Lain | 204

                                    

C.  FIDUSIA SEBAGAI LEMBAGA JAMINAN DALAM PEMBIAYAAN LEASING (SEWA GUNA USAHA) | 206

1.   Fungsi Pranata Fidusia dalam Pembiayaan Leasing (Sewa Guna Usaha) | 206

2.   Perjanjian Jaminan Sebagai Accessoir

Perjanjian Pokok | 211

3.   Fidusia Sebagai Perjanjian Jaminan dalam Leasing (Sewa Guna Usaha) | 213 

 

BAB VII      IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) TENTANG FIDUSIA TERHADAP LEMBAGA KEUANGAN LEASING (SEWA GUNA USAHA), PEMIKIRAN DAN RENUNGAN | 216

 

A.  RINGKASAN LANDASAN PERMOHONAN PERKARA NOMOR: 18/PUU-XVII/2019 | 216

1.   Pemohon dalam Perkara Nomor:  18/PUU-XVII/2019 | 216

2.   Duduk Perkara Nomor:  18/PUU-XVII/2019 | 216

                                    

B.  NORMA YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN DAN NORMA UNDANG-UNDANG DASAR 1945 | 222

1.   Norma Yang Dimohonkan Pengujian (Undang-Undang Nomor: 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia) dan Undang-Undang Dasar 1945 | 222

2.   Alasan Permohonan Pengujian (Undang-Undang Nomor: 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia) dan Undang-Undang Dasar 1945 | 223

3.   Norma Hukum Inkonstitusional Undang-Undang Nomor: 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 | 225

 

C.  AMAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 18/PUU-XVII/2019 | 232

1.   Petitum Para Pihak Terkait | 232

2.   Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 18/PUU-XVII/2019 | 234

                                    

D.  IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NOMOR: 18/PUU-XVII/2019 DALAM PRAKTIK BISNIS | 253

1.   Lembaga Jaminan Fidusia Sebagai Solusi Alternatif dalam Pemberian Jaminan | 253

2.   Keterangan Ahli dalam Perkara Nomor: 18/ PUU- XVII/2019 | 255

3.   Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 18/ PUU- XVII/2019 dalam Lembaga Bank/Pembiayaan (leasing) | 259

 

BAB VIII     PENUTUP | 268 

 

DAFTAR PUSTAKA | 287

 

PROFIL PENULIS

Prof. Dr. Johannes Ibrahim Kosasih, S.H., M.Hum. | 296

 

PROFIL PENULIS

Dr. Hassanain Haykal, S.H., M.Hum. | 298  


© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.