Deskripsi Singkat:
Sengketa dagang di WTO merupakan isu yang menurut guru besar Hukum Penyelesaian Sengketa WTO ternama, yaitu Professor Robert E. Hudec, (Enforcing International Trade Law: The Evolution of the Modern GATT Legal System, 1991) sangat penting. Dalam mekanisme penyelesaian sengketa inilah telah berkembang dan lahir prinsip-prinsip hukum yang cukup tinggi nilainya mengenai penegakan dan penaatan terhadap hukum perdagangan internasional.
Pengalaman Indonesia dalam sengketa Mobnas (AS, Uni Eropa dan Jepang) atau alas sepatu (Argentina) misalnya, menunjukkan bahwa aturan-aturan penyelesaian sengketa internasional adalah sangat relevan dan mendesak untuk segera kita pahami. Pengalaman Indonesia di WTO ini juga mengisyaratkan perlunya proteksi kepentingan nasional di bidang perdagangan internasional di forum multilateral WTO. Proteksi ini hanya akan dapat kita manfaatkan apabila aturan-aturan hukum perdagangan internasional WTO kita pahami.
Buku ini mengupas berbagai aturan dan perkembangan pengaturan mengenai penyelesaian sengketa dalam GATT hingga diambil alih ke dalam WTO. Buku ini merupakan referensi yang penting bagi mahasiswa khususnya di fakultas hukum serta masyarakat luas yang tertarik dan berminat untuk mendalami masalah-masalah hukum dalam WTO.
Daftar Isi:
Kata Pengantar v
Daftar Isi vii
BAB 1. PENYELESAIAN SENGKETA BERDASARKAN GATT/WTO 1
A. Pengantar 1
B. Latar Belakang dan Perkembangan Pengaturan Lampiran: United States Tax Legislation (DISC), Report of the Panel, 12 November 1976, (L/4422 - 23S/98) 3
BAB 2. HASIL PUTARAN URUGUAY MENGENAI PENYELESAIAN SENGKETA 66
A. Putaran Uruguay mengenai Penyelesaian Sengketa 66
B. Perkembangan Perundingan 70
BAB 3. HASIL-HASIL PERUNDINGAN PUTARAN URUGUAY 87
A. Pengantar 87
B. Prosedur Penyelesaian Sengketa 95
Lampiran: Annex 2. Understanding on Rules and Procedures Governing the Setllement of
Disputes 132
BAB 4. PERKEMBANGAN NEGOSIASI MENGENAI PENGATURAN PENYELESAIAN SENGKETA WTO 175
A. Pengantar 175
B. Deklarasi Doha 175
C. Usulan-usulan Perbaikan terhadap DSU 178
D. Penutup 191
Lampiran: -- DOHA Ministerial Declaration 2001: Ministerial Declaration. 192
-- Negotiation on the Dispute Setllement Understanding: Special and Differential Treatment for Developing Countries: Proposals on DSU by Cuba, Honduras, India, Indonesia, Malaysia, Pakistan, Sri Lanka, and Zimbabwe, (TN/DS/VN/19), 9 October 2002. 198
BAB 5. KESIMPULAN 208
Daftar Pustaka 213
Daftar Riwayat Hidup 228