Seri Hukum Hak Kekayaan Intelektual HUKUM PATEN (Edisi Revisi)
Pengarang:
Prof. Dr. Hj. Endang Purwaningsih, S.H., M.Hum., M.Kn.
ISBN 978-979-538-487-8
Cetakan:
I / 2019
Tebal:
X + 298
Harga
Rp 87,000,-
Deskripsi Singkat:
Paten sebagai konstruksi hukum yang melindungi invensi baru, mendukung tercapainya alur lingkup kreasi intelektual dan pembangunan penguasaan teknologi. Pembangunan budaya ‘mematenkan’ seharusnya dilakukan secara terus menerus untuk menciptakan kesadaran hukum ‘mematenkan’ yang tinggi dan mendapatkan teknologi baru, dengan inovasi dan perbaikan guna mewujudkan kemampuan penguasaan teknologi putra bangsa ini. Esensi perlindungan Paten terletak pada klaim baik dilihat dari rumusan kata-kata (the wording of claims) ataupun maksud klaim (the meaning of claims). Di Eropa inti perlindungan disandarkan pada Konvensi Strasbourg dan Konvensi Paten Eropa. Pada mulanya rumusan kata-kata klaim dijadikan pedoman, namun lama kelamaan akibat diskresi hakim dan pengaruh ajaran liberal yang besar menjadikan penafsiran melampaui kata-kata klaim menjadi the meaning of claims. Jepang dan Belanda bisa dijadikan contoh bagi Indonesia dalam menilai klaim, yakni dengan keseimbangan antara diskresi hakim dan prinsip iktikad baik, yang didasarkan pada maksud klaim. Pembuatan Klaim tentu mewadahi kepentingan inventor, selain itu perlu diperhatikan kepentingan politik nasional, kepentingan teknologi dan kepentingan ekonomi. Tecnological interest dan economical interest disinergikan dengan political will Pemerintah untuk kemajuan teknologi dan industri yang makin bertumbuh tentu tidak salah. Negara maju seperti Jepang dan Amerika terus berbenah, Jepang telah mengatur invensi karyawan dengan reasonable remuneration, Amerika telah mengubah first to invent menjadi first to file, demikian juga Indonesia sebagai negara berkembang telah merevisi UUP 2001 dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Polemik beberapa pasal di UUP ini semoga membuka mata dan pikiran kita terkait TRIPs dan kepentingan nasional.
Daftar Isi:
PERSEMBAHAN | v
KATA PENGANTAR l vi
DAFTAR ISI l viii
BAB I. ESENSI PATEN l 1
A. Teori-teori Tentang Paten l 1
1. Arti Penting Perlindungan Paten l 1
2. Pengaturan Paten Internasional l 19
a. Paris Convention sebagai Dasar Perlindungan Paten l 19
b. Implikasi TRIPs Dalam Pengaturan Paten Indonesia l 24
c. Pengaturan Paten di Negara Maju l 30
B. Inti Perlindungan Paten l 43
1. Inti Perlindungan di Eropa l 43
2. Inti Perlindungan di Amerika l 48
3. Inti Perlindungan di Jepang l 50
4. Inti Perlindungan di Indonesia l 51
BAB II. BATAS-BATAS PERLINDUNGAN PATEN l 58
A. Lingkup Perlindungan Paten di Negara Maju dan di Indonesia l 58
1. Sejarah Perlindungan Paten l 58
2. Luasnya Perlindungan Paten di Eropa l 60
3. Luasnya Perlindungan Paten di Amerika Serikat l 68
4. Luasnya Perlindungan Paten di Jepang l 75
5. Luasnya Perlindungan Paten di Indonesia l 90
BAB III. KEPENTINGAN EKONOMI DAN KEPENTINGAN
TEKNOLOGI ATAS PATEN l 97
A. Aspek Ekonomi Perlindungan Paten l 97
1. Luasnya Perlindungan Paten dari Segi Ekonomi l 113
2. Monopoly Patent Right dalam UUP Indonesia dan UU Persaingan Indonesia l 118
3. Undang-Undang Antitrust dan Persaingan Dewasa
Ini l 123
4. Prinsip Umum Lisensi atau Transfer HKI l 126
B. Aspek Positif dan Aspek Negatif Sistem Paten Bagi Pengembangan Teknologi l 129
1. Issue ‘Lama’ Alih Teknologi dan Dewasa Ini l 133
2. Sarana Alih Teknologi l 142
3. Aspek Teknologi Perlindungan Paten Bagi
Indonesia l 151
BAB IV. PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP SENGKETA
PATEN l 155
A. Litigasi Sengketa Paten l 155
1. Patentabilitas Penemuan l 155
2. Claim Interpretation l 165
a. Literal Infringement l 165
b. Infringement Berdasarkan Doctrine of
Equivalent l 176
B. Landasan Filosofis dalam Litigasi Sengketa Paten l 182
1. Kepastian Hukum dan Keadilan l 182
2. Prinsip Iktikad Baik dan Diskresi Hakim l 185
3. Scope of The Claims dan Kepentingan Para
Pihak l 188
BAB V. PERKEMBANGAN PERLINDUNGAN INVENSI
DI INDONESIA l 190
A. Perkembangan Undang-Undang Paten Sejak Tahun 1989 Sampai Tahun 2016 l 190
1. Revisi UUP l 190
2. Syarat-syarat Pemberian Paten l 200
3. Jenis-jenis Paten yang Dikenal Saat Ini l 206
4. Pengalihan Paten Melalui Perjanjian l 209
5. Komisi Banding l 210
6. Berakhirnya Perlindungan Paten l 213
B. Peran Aktif Lembaga IPTEK dalam Pengembangan Teknologi l 215
1. Peran Lembaga Terkait di Indonesia l 215
2. TLO Sebagai Pelopor l 220
C. Implikasi Paten dalam Pengembangan Teknologi Indonesia l 229
1. Relevansi Era Teknologi Rekayasa Genetika dengan Perkembangan Paten l 229
2. Kemungkinan Traditional Knowledge Dilindungi Hukum Paten l 233
3. Implikasi Paten Bagi Indigenous Technological Capabilities Indonesia l 244
BAB VI. NANOTEKNOLOGI l 254
A. Perkembangan Nanoteknologi l 254
B. Pemberdayaan Masyarakat Nano l 260
C. Cara dan Bentuk Pematenan Produk Nano-
teknologi l 261
D. Upaya Pematenan Produk Nano dan Pemberdayaan
Masyarakat Nano dalam Rangka Peningkatan
Indigenous Technological Capabilities l 264
BAB VII. KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG PENERAPAN
WORLD WIDE NOVELTY DAN FUNCTION-WAY-
RESULT TEST PADA PATEN l 266
A. Pendahuluan l 266
B. Rumusan Masalah l 268
C. Studi Pustaka dan Analisis l 269
1. Studi Pustaka l 269
2. Analisis l 274
D. Kesimpulan l 283
DAFTAR PUSTAKA l 285
RIWAYAT PENULIS l 298