Hukum:

Perbandingan Hukum Kontrak (Comparative Contract Law) (Edisi Revisi)

Pengarang:
Prof. Dr. phil. Budiono Kusumohamidjojo, S.H.

ISBN 978-979-538-481-6

Cetakan:
I / 2019

Tebal:
XI + 172

Harga
Rp 50,000,-
Rp 45,000,-



Deskripsi Singkat:

Buku ini mulai dikembangkan setelah pada awal tahun 2014 Prof. Dr. Johannes Gunawan, SH., LL.M. mengajak saya untuk menggantikan beliau mengajarkan mata kuliah Perbandingan Hukum Kontrak yang juga menjadi judul buku ini pada Program Magister Hukum, Universitas Parahyangan, Bandung. Penyusunan buku ini berangkat dari konsep awal yang sudah disusun oleh Prof. Johannes Gunawan dan kemudian saya lanjutkan serta kembangkan sampai memperoleh bentuknya yang sekarang. Semula saya memang mencantumkan nama kami berdua sebagai penulis buku ini, namun Prof. Johannes Gunawan menyatakan agar saya menerbitkan buku ini atas nama saya sendiri saja. Tanggung-jawab atas isinya dengan demikian dialihkan kepada saya juga. Dengan sungkan saya ber-terima kasih karena diberi keleluasaan tersebut. Saya menyampaikan penghargaan tinggi kepada Prof. Johannes Gunawan yang dengan jiwa besar telah melimpahkan landasan bagi buku ini kepada saya, dan malahan juga memberikan komitmennya memenuhi permintaan saya di tengah kesibukan beliau yang intens untuk melakukan review terhadap naskah buku ini.

            Perbandingan Hukum Kontrak menghadapkan kita pada banyak masalah dalam praktik kontrak internasional yang melibatkan subjek hukum Indonesia. Masalah itu melibatkan beberapa aspek pendekatan dalam hukum yang memang tidak gampang. Pada tataran teoretis (strategis) dia melibatkan filsafat hukum dan sejarah dunia hukum (world history of law) untuk memahami pergeseran-pergeseran yang terjadi dalam wacana hukum. Pada tataran yang lebih praktis (taktis) dia menyangkut hukum kontrak serta hukum perdata internasional dan melibatkan berbagai kerumitan dalam pemahaman kaidah-kaidah hukum yang berbeda, interpretasinya, maupun prosedur-prosedur yang harus atau sebaiknya ditempuh dalam melaksanakannya. Pada tataran pelaksanaan (teknis) dia harus memberikan kontribusi nyata untuk menyelesaikan berbagai persoalan dalam penyusunan kontrak-kontrak yang melibatkan para pihak yang berasal dari berbagai home base hukum yang berbeda-beda.

            Dalam pengamatan selintas, materi yang tersedia dalam khasanah pustaka Indonesia di bidang ini tidaklah sebanyak materi mengenai hukum kontrak, sehingga penulisan buku ini menjadi suatu rintisan yang bisa mengandung banyak risiko akademis, apalagi ilmiah. Meskipun demikian kita mengharapkan bahwa buku ini dapat menyumbangkan suatu rintisan penjelasan mengenai masalah ini untuk dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyikapi dan menyusun berbagai ketentuan dalam kontrak-kontrak internasional yang melibatkan para pihak Indonesia.

            Dalam buku ini kita akan berangkat dari pemahaman mengenai sejarah dan sistem hukum Romawi dalam Bagian Pertama, yang kemudian akan menyabang pengaruhnya terhadap sistem Civil Law dan Common Law. Seperti kita ketahui, karena sejarah jugalah sistem hukum Indonesia tergolong ke dalam sistem Civil Law. Kemudian kita akan membandingkan sistem dan prinsip-prinsip Civil Law dan Common Law. Dalam Bagian Kedua kita akan memasuki uraian yang lebih rinci mengenai beberapa konsep hukum kontrak dalam perbandingan antara sistem Civil Law dan Common Law, tetapi yang dalam Bagian Kedua ini sudah difokuskan sebagai upaya untuk membandingkan sistem hukum kontrak Indonesia dengan Common Law. Bagian Kedua itu juga akan membahas konvensi-konvensi internasional yang perlu mendapatkan perhatian dari para pemangku kepentingan Indonesia.


Daftar Isi:

KATA PENGANTAR l v

DAFTAR ISI l viii

DAFTAR SINGKATAN |xi

 

 

BAGIAN PERTAMA

PERBANDINGAN HUKUM KONTRAK: SEJARAH DAN SISTEM

BAB I. PENDAHULUAN: PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PERBANDINGAN HUKUM KONTRAK l 2

 

BAB II. PENGERTIAN KONTRAK l 9

 

BAB III. PERBANDINGAN SISTEM HUKUM l 15

3.1. Beberapa Sistem Hukum di Dunia l 16

3.2. Sejarah dan Sistem Hukum Romawi l 20

3.3. Sejarah dan Sistem Civil Law l 28

3.4. Code Napoléon l 34

3.5. Sejarah dan Sistem Common Law  l 36

3.6. Perbedaan Utama antara Common Law dan Civil Law  l 43

3.7. Pendekatan Timbal Balik l 47

 

BAB IV. PRINSIP DAN SISTEM HUKUM KONTRAK INDONESIA l 49

 

BAB V. PRINSIP DAN SISTEM HUKUM KONTRAK COMMON LAW  PADA UMUMNYA l 52

        5.1 Offer dan Acceptance l 52

  5.2 Syarat-Syarat Objektif Kontraktual l 54

 

 

BAGIAN KEDUA

PERBANDINGAN ASAS-ASAS HUKUM KONTRAK

(COMPARATIVE CONTRACT LAW PRINCIPLES)

BAB VI. KEABSAHAN KONTRAK DAN AKIBAT HUKUMNYA l 62

6.1. Kesamaan dan Perbedaan Sistemik l 62

6.2. Dasar Keabsahan Kontrak l 64

6.3. Akibat Hukum dari Kontrak l 73

6.4. Tanggung-Gugat untuk Ingkar Janji l 88

6.5. Pemulihan untuk Ingkar Janji l 93

6.6. Hukum yang Berlaku (Governing law, Choisee of law) l 98

 

BAB VII. KEBATALAN (NULLITY) DAN BERAKHIRNYA KONTRAK (DISCHARGE CONTRACT) l 104

7.1. Kebatalan (nullity) Kontrak l 104

7.2. Berakhirnya Kontrak (expiry of contract/discharge of contract) l 106

7.3. Pengakhiran Kontrak (termination of contract) l 108

 

BAB VIII. RESEPSI KONSEP-KONSEP COMMON LAW DALAM KONTRAK-KONTRAK INDONESIA l 114

8.1. Damage l 114

8.2 Doktrin ex aequo et bono versus doktrin in stricto sensu l 124

8.3 Negligence (kelalaian) dan Misconduct (perbuatan jahat,

      tidak pantas) l 126

8.4 Penalty (hukuman) dan Fine (denda) l 127

8.5 Doktrin ultra petita l 128

 

BAB IX. KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONAL l 130

9.1. The International Chamber of Commerce (“ICC”) l 131

9.2. INCOTERMS l 132

9.3. FIDIC l 137

9.4. UNCITRAL l 141

9.5. The Vienna Convention on Contracts for the

International Sale of Goods (“CISG”) l 143

9.6. UNIDROIT l 149

 

BAB X. KEPASTIAN HUKUM DAN/ATAU FAIRNESS DALAM   

             KONTRAK l 155

10.1 Kepastian Hukum (legal certainty) l 155

10.2 Keadilan, Fairness dan Acceptability l 156

10.3 Hakim/Arbiter dan Masalah Interpretasi l 158

 

 

DAFTAR PUSTAKA l 164

DAFTAR INDEX l 167

RIWAYAT HIDUP l 171


© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.