Kapita Selekta Hukum Acara Perdata Indonesia
Pengarang:
Prof. Dr. Efa Laela Fakhriah, S.H., M.H.
ISBN 978-979-538-477-9
Cetakan:
I / 2019
Tebal:
X + 205
Harga
Rp 56,000,-
Deskripsi Singkat:
Hukum Acara Perdata yang berlaku sampai saat ini merupakan bentukan pemerintahan Kolonial Belanda yang bersumber pada HIR (het Herziene Indonesische Reglement) berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura, serta RBg (Reglement Buitengewesten) yang berlaku untuk daerah luar Jawa dan Madura. Meskipun dibentuk pada masa pemerintahan Kolonial Belanda, namun masih berlaku sampai saat ini dan dapat digunakan sebagai dasar dalam penegakan hukum keperdataan di Indonesia. Hal ini dikarenakan di samping HIR/RBg terdapat berbagai peraturan perundang-undangan Nasional untuk mengisi kekosongan hukum, seperti misalnya antara lain Undang-Undang Kekuasaan Kahakiman, Undang-Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Pengadilan Umum, dan peraturan lainnya tentang hukum acara perdata.
Seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, maka berkembang pula keanekaragaman hubungan hukum dalam masyarakat yang juga berdampak pada munculnya berbagai perkembangan masalah hukum yang harus diselesaikan sehingga memerlukan perkembangan hukum acara perdata sebagai hukum yang mengatur tentang prosedur penyelesaian sengketa perdata.
Buku ini menguraikan tentang berbagai perkembangan hukum acara perdata yang terjadi dalam masyarakat, seperti diantaranya tentang class action, citizen law suit/actio popularis, small claim court, sistem pembuktian terbuka, bukti elektronik, dan hal lainnya.
Daftar Isi:
Kata Pengantar | v
Daftar Isi | vi
Bab. 1
Pembaruan Hukum Acara Perdata Suatu Keniscayaan Dalam Penegakan Hukum Menuju Ketertiban Hukum | 1
A. Pendahuluan | 1
B. Sifat Mengikat Hukum Acara Perdata | 3
C. Penegakan Hukum dan Ketertiban Hukum | 7
D. Pentingnya Pembaruan Hukum Acara Perdata | 9
E. Penutup | 11
Bab. 2
Penemuan Hukum Formil Oleh Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata | 13
A. Pendahuluan | 13
B. Penemuan Hukum Formil Oleh Hakim | 14
C. Penutup | 19
Bab. 3
Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok) Dan Legal Standing | 20
A. Sejarah Class Action | 20
B. Class Action Merupakan Cara Mengajukan Gugatan Perdata | 21
C. Legal Standing | 25
Bab. 4
Actio Popularis (Citizen LawSuit) Dalam Prespektif Hukum Acara Perdata Indonesia | 30
A. Pendahuluan | 30
B. Hukum Acara Perdata Sebagai Hukum Formal | 32
C. Actio Popilaris (Citizen Lawsuit) | 34
D. Actio Popularis Dalam Hukum Acara Perdata | 35
E. Penutup | 39
Bab. 5
Penemuan Hukum Oleh Hakim Melalui Pembuktian Dengan Menggunakan Bukti Elektronik Dalam Mengadili Dan Memutus Sengketa Perdata | 40
A. Pendahuluan | 40
B. Kajian Teori Atas Penemuan Hukum Dan Pembuktian Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Pengadilan | 43
C. Penemuan Hukum Oleh Hakim Melalui Penggunaan Bukti Elektronik Dalam Menggali Dan Memutus Perkara Perdata | 47
D. Penutup | 57
Bab. 6
Perkembangan Alat Bukti Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Menuju Pembaruan Hukum Acara Perdata | 59
A. Pendahuluan | 59
B. Pembuktian Dalam Perkara Perdata | 62
C. Pembahasan | 71
D. Penutup | 78
Bab. 7
Implikasi Perkembangan Alat Bukti Elektronik Terhadap Sistem Pembuktian Perdata Di Pengadilan | 82
A. Pendahuluan | 82
B. Kajian Teoretik | 85
C. Perkembangan Alat Bkti Elektronik Dalam Praktik Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Pengadilan | 89
D. Implikasi Perkembangan Bukti Elektronik Terhadap Sistem Pembuktian Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Pengadilan | 94
E. Penutup | 97
Bab. 8
Konsep Sistem Pembuktian Terbuka Pada Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Pengadilan Dalam RUU Hukum Acara Perdata | 99
A. Pendahuluan | 99
B. Sistem Pembuktian Dalam Perkara Perdata | 101
C. Konsep Ssitem Pembuktian Terbuka | 104
D. Sistem Pembuktian Terbuka Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Pengadilan | 108
E. Penutup | 110
Bab. 9
Penerapan Sistem Pembuktian Terbalik Pada Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Pengadilan | 112
A. Pendahuluan | 112
B. Pengertian Pembuktian, Beban Pembuktian dan Pembuktian Terbalik Dalam Penyelesaian Perkara Perdata | 113
C. Konsep Penerapan Pembuktian Terbalik Pada Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup | 117
D. Penutup | 120
Bab. 10
Eksistensi Small Claim Court Dalam Mewujudkan Tercapainya Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan | 121
A. Pendahuluan | 121
B. Small Claim Court Sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa | 124
C. Pelaksanaan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Small Claim Court | 129
D. Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mekanisme Small Claim Court Guna Menunjang Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan | 131
E. Small Claim Court Dalam Ssitem Peradilan Di Indonesia | 133
F. Penutup | 135
Bab. 11
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Bisnis Yang Efektif Dan Efisien 136
A. Pendahuluan | 136
B. Penyelesaian Sengketa Bisnis | 138
C. Penyelesaian Sengketa Bisnis Yang Efektif Dan Efisien | 143
D. Penutup | 148
Bab. 12
Eksistensi Hakim Perdamaian Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan Negeri | 149
A. Pendahuluan | 149
B. Kajian Teori Tentang Hakim Perdamaian Desa | 151
C. Penerapan Pasal 135a HIR/161a RBg Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan | 154
D. Akibat Hukum Tidak Dipenuhinya Ketentuan Pasal 135a HIR/161a RBg Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan | 156
E. Penutup | 159
Bab. 13
Penegakan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Peranan Juru Sita Pengganti (Studi Kasus di PN Bandung dan Bale Bandung) | 160
A. Pendahuluan | 160
B. Pelaksanaan Pemanggilan Secara Patut Dan Akibat Hukumnya | 164
C. Penutup | 175
Bab. 14
Pluralisme Kewenangan Dalam Pembuatan Keterangan Waris Di Indonesia Dihubungkan Dengan Kepastian Hukum | 177
A. Pendahuluan | 177
B. Peran Dan Fungsi Keterangan Waris | 181
C. Hukum Waris Dan Penggolongan Hukum Di Indonesia | 183
D. Kepastian Hukum | 188
E. Pluralisme Pembuatan Keterangan Waris Di Indonesia Dihubungkan Dengan Kepastian Hukum | 189
F. Pembuatan Keterangan Waris Dalam Rangka Mencapai Kepastian Hukum | 192
G. Penutup | 194
Daftar Pustaka | 195
Riwayat Penulis | 204