Hukum:

SISTEM HUKUM INDONESIA
Sebuah Pemahaman Awal

Pengarang:
Dr. Titon Slamet Kurnia, SH., MH.

ISBN 978-979-538-456-4

Cetakan:
I / 2016

Tebal:
VIII + 203

Harga
Rp 60,000,-


Deskripsi Singkat:

Buku ini adalah bagian pertama dari dua buku yang menurut rencana akan saya tulis di bawah tema Sistem Hukum. Dalam penulisan tersebut saya membatasi diri dengan beranjak dari perspektif Ilmu Hukum secara eksklusif (baca: monodisipliner) untuk memenuhi kebutuhan spesifik dari para yuris atau lawyer. Pemikiran sebagai latar belakang penulisan adalah pentingnya pemahaman mengenai sistem hukum dalam kegiatan pengembangan Ilmu Hukum baik yang dilakukan secara teoretikal maupun secara praktikal. Dalam kegiatan tersebut sistem hukum menjadi titik anjak atau starting point bagi yuris atau lawyer ketika berbicara atau menyatakan apa yang seyogianya menurut hukum yang berlaku (to state the law).

Buku ini sendiri (sebagai bagian pertama), memiliki kecenderungan, meskipun bersifat teoretis, lebih konkret ketimbang buku kedua yang masih sedang dalam proses penulisan. Hal itu nampak dari judul yang digunakan untuk buku ini yaitu “Sistem Hukum Indonesia: Sebuah Pemahaman Awal.” Sementara sebagai kelanjutan buku ini, saya juga sedang merancang penulisan dengan pendekatan lebih teoretis dan abstrak dengan judul “Sistem Hukum dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Orientasi pembahasan tersebut cenderung bersifat teoretis-konseptual dengan tujuan untuk memberikan pemahaman teoretis pada tataran dunia ide atau gagasan bagi para yuris dalam upayanya memahami hukum, khususnya manifestasinya yang sistemik atau bersistem.

Saya memiliki harapan sangat besar bahwa buku ini dapat membuka wawasan yang lebih luas untuk pengembangan Ilmu Hukum di Indonesia, khususnya oleh para yuris atau lawyer sebagai praktisi atau juru bicara Sistem Hukum Indonesia. Tugas dan tanggung jawab sebagai praktisi Sistem Hukum Indonesia sangat besar dan berat. Oleh karena itu diperlukan sebuah perspektif atau cara pandang yang luas dan jernih dalam memandang hukum dan sistem hukum supaya kita tidak dibelenggu oleh kecenderungan pereduksian hukum dan sistem hukum dari sisi positivitas belaka.

Pemahaman yang benar mengenai hukum dan sistem hukum adalah salah satu misi saya dalam penulisan buku ini. Sebagaimana dapat dibaca dalam Bab-Bab selanjutnya, saya berusaha menghindari pemahaman dari posisi positivis meskipun secara fungsional saya dapat bersetuju dengan konsep sistem hukum yang dikemukakan oleh Joseph Raz sebagai system of reasons for action. Selebihnya, pandangan Raz yang positivis tentang sistem hukum saya kesampingkan.

Meskipun bersifat pengantar, namun saya tidak memposisikan buku ini sebagai buku ajar. Saya berharap buku ini dapat memiliki audiens yang lebih besar tidak hanya untuk mahasiswa Strata 1 yang tengah mempelajari Pengantar Hukum Indonesia di tahun pertamanya, tetapi juga untuk, setidaknya, mahasiswa Strata 2 yang mempelajari Teori Hukum meskipun pembahasan yang saya lakukan orientasinya masih cenderung lebih konkret. Akhir kata semoga tulisan sederhana ini benar-benar mampu mencapai tujuan seperti yang diharapkan.


Daftar Isi:

KATA PENGANTAR l v

DAFTAR ISI l vii

 

BAB I.     PENDAHULUAN l 1

A.      Hukum l 2

B.      Ilmu Hukum dan Sistem Hukum l 7


BAB II.   SISTEM HUKUM INDONESIA l 13

A.      Telaah Historis Sistem Hukum Indonesia l 14

B.      Kondisi Kontemporer l 20

 1. Reformasi Peraturan Ketatanegaraan l 21

 2. Kemampuan Adaptasi dengan Lingkungan Global l 24

C.      Komponen Sistem Hukum Indonesia l 26


BAB III. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN l 31

A.      Pengertian Peraturan Perundang-undangan l 32

B.      Peraturan Perundang-undangan Sebagai Sistem:

Memecahkan Isu Kontradiksi, Kekosongan (Gap) dan Ketakjelasan l 37

C.      Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan l 41

D.      Jenis Peraturan Perundang-undangan l 45

E.      Pengujian Yudisial terhadap Peraturan Perundang-undangan l 46


BAB IV. PUTUSAN PENGADILAN l 48

A.      Hakim dan Sistem Hukum l 49

B.      Sifat Otoritatif Putusan Pengadilan l 52

C.      Susunan Pengadilan di Indonesia l 58

D.      Pembinaan Yurisprudensi l 60


BAB V. KEBIASAAN DAN KAIDAH-KAIDAH NON-POSITIF l 64

A.      Hukum Kebiasaan l 64

B.      Hukum Adat l 69

C.      Kaidah-kaidah Non-Positif Selain Kebiasaan l 71


BAB VI. HUKUM INTERNASIONAL l 75

A.      Pengertian Hukum Internasional l 76

B.      Hukum Internasional dan Hukum Nasional:

Perbandingan Praktik Negara Menyangkut Kedudukan Hukum

Internasional dalam Sistem Hukum Nasional l 78

C.  Kedudukan Hukum Internasional dalam Sistem Hukum Indonesia l 84

D.      Hukum Perdata Internasional l 90


BAB VII. BUKU-BUKU HUKUM l 95

A.      Kaitan Buku Hukum dengan Sistem Hukum l 95

B.      Buku Hukum yang Benar-benar Buku Hukum l 98

C.      Fungsi Buku Hukum l 100


BAB VIII. PENELITIAN DAN PENULISAN HUKUM l 107

  A.      Pengertian Penelitian Hukum l 107

  B.      Analisis Yuridis dan Pendekatan dalam Penelitian Hukum l 112

  C.      Pengertian Penulisan Hukum l 115

 

BAB IX.  PENDIDIKAN HUKUM OLEH FAKULTAS HUKUM l 117

A.       Aspek Primer Pendidikan Hukum l 117

1. Ilmu Hukum sebagai Normal Science l 119

2. Pendidikan Hukum dan Pengembangan Ilmu Hukum l 122

B.       Aspek Sekunder Pendidikan Hukum l 124

C.       Kembali ke Dasar l 127

 

BAB X.   PENUTUP l 131

 A.       Retrospeksi l 132

 B.       Postscript  l 134

1. Profesi Hukum l 135

2. Infrastruktur Sistem Hukum l 140

 

LAMPIRAN I.   HUKUM DAN KEADILAN l 144

LAMPIRAN II.  UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 l 159

LAMPIRAN III. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN l 180

 

Daftar Bacaan l 197

TENTANG PENULIS l 203


© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.