Hukum:

Pengantar Hukum Internasional

Pengarang:
I Wayan Parthiana, SH., MH.

ISBN 979-538-241-1

Cetakan:
II / 2003

Tebal:
XVI + 444

Harga
Rp 72,000,-


Deskripsi Singkat:


Daftar Isi:

B A B I HUKUM INTERNASIONAL PADA UMUMNYA I.1. Pengantar ?????????????????.. I.2. Pengertian dan batasan hukum internasional ??????????.. I.3. Peristilahan hukum internasional ????????????... I.4. Masyarakat internasional dan strukturnya ??????????... B A B II HAKEKAT DAN DAYA MENGIKAT HUKUM INTERNASIIONAL II.1. Pengantar ????????????????? II.2. Daya mengikat hukum internasional ???????????... B A B III KEBERADAAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL III.1. Hukum internasional pada Jaman Kuno ??????????? III.2. Hukum internasional pada Abad Pertengahan ????????..?. III.3. Hukum internasional pada abad ke 16,17,18,19 dan awal abad ke 20 ?????. III.3.1. Masa 1648 - 1907 ?????????????? III.3.2. Masa 1907 - 1945 ?????????????? III.3.3. Masa sesudah Perang Dunia II ???????????. III.3.3.1. Lahirnya negara-negara baru ?????????.. III.3.3.2. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi ??????? III.3.3.3. Penghormatan atas hak dan kewajiban asasi manusia ????.. III.3.3.4. Munculnya organisasi-organisasi internasional ?????? III.3.3.5. Semakin bertambahnya jumlah penduduk dunia dan kebutuhannya ?. B A B IV SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL IV.1. Subyek hukum pada umumnya dan subyek hukum internasional pada khususnya ??. IV.2. Subyek-subyek hukum internasional ???????????? IV.2.1. Negara ????????????????. IV.2.2. Organisasi internasional ????????????? IV.2.2.1. Kepribadian internasional dari suatu organisasi internasaional ??. IV.2.2.2. Kemampuan hukum dari suatu organsasi internasional ????. IV.2.2.3. Klasifikasi organisasi internasional ????????. IV.2.2.4. Piagam atau anggaran dasar suatu organisasi internasional ??? IV.2.2.5. Berakhirnya eksistensi suatu organisasi internasional ????.. IV.3. Palang Merah Internasional ?????????????... IV.4. Takhta Suci ?????????????????. IV.5. Organisasi atau kelompok pembebasan atau suatu bangsa yang sedang memperjuangkan hak-haknya ??????????. IV.6. Kaum belligerensi ???????????????? IV.7. Perusahaan multi/transnasional ????????????? IV.8. Lembaga swadaya masyarakat atau organisasi internasional non-pemerintah ??? IV.9. Individu atau orang-perorangan ????????????? IV.10.Negara-bagian ???????????????? IV.11.Wilayah perwalian ???????????????. B A B V WILAYAH NEGARA V. 1. Pengantar ????????????????..? V. 2. Bagian-bagian wilayah negara ????????????.?. V.2.1. Wilayah daratan dan tanah di bawahnya ?????????? V.2.2. Wilayah perairan ??????????????? V.2.2.1. Laut teritorial ?????????????? V.2.2.2. Perairan pedalaman ????????????. V.2.3. Wilayah dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di bawah wilayah perairan? V.2.4. Wilayah ruang udara ??????????????. V.3. Zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen, bukan wilayah negara ?Š V.3.1. Zona tambahan ??????????????? V.3.2. Zona ekonomi eksklusif ?????????????.. V.3.3. Landas kontinen ???????????????. V.4. Wilayah perairan Indonesia ??????????????. B A B VI SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL VI. 1. Pengertian sumber hukum pada umumnya ??????????? VI. 2. Sumber-sumber hukum internasional dalam arti formal ????????. VI.2.1. Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional ?????????. VI.2.2. Sumber-sumber hukum internasional menurut para sarjana ?????... VI.3. Analisis komparatif ???????????????? B A B VII PERJANJIAN INTERNASIONAL SEBAGAI SUMBER HUKUM INTERNASIONAL VII.1. Macam-macam perjanjian internasional ??????????? VII.1.1. Perjanjian internasional ditinjau dari segi jumlah pesertanya ????. VII.1.2. Perjanjian internasional ditinjau dari segi kaidah hukum yang dilahirkannya ?. VII.1.2.1. Perjanjian khusus, perjanjian tertutup atau treaty contract ??? VII.1.2.2. Perjanjian umum, perjanjian terbuka atau law making treaty ?? VII.1.3. Perjanjian internasional ditinjau dari segi prosedur atau tahap pembentukannya VII.1. 3.1. Perjanjian internasional yang melalui dua tahap ...????? VII.1. 3.2. Perjanjian internasional yang melalui tiga tahap ?????. VII.1.4. Perjanjian internasional ditinjau dari segi jangka waktu berlakunya ???. VII.2. Proses pembentukan perjanjian internasional ?????????.. VII.4. Mulai berlakunya suatu perjanjian internasional ????????? VII.5. Pensyaratan atau reservations ????????????? VII.6. Berakhirnya suatu perjanjian internasional ??????????. VII.7. Catatan dan komentar ??????????????.. B A B VIII KEBIASAAN INTERNASIONAL SEBAGAI SUMBER HUKUM INTERNASIONAL VIII.1. Pengantar ????????????????? VIII.2. Unsur-unsur yang harus dipenuhi supaya kebiasaan internasional dapat menjadi hukum kebiasaan internasional ?????????.. VIII.3. Darimana kita bisa mengetahui tentang bukti adanya hukum kebiasaan internasional ? VIII.3.1. Perilaku atau tindakan pejabat-pejabat negara ??????? VIII.3.2. Perjanjian-perjanjian internasional ?????????? VIII.3.3. Perundang-undangan nasional negara-negara ???????.. VIII.3.4. Keputusan badan peradilan nasional maupun nasional ?????? VIII.3.5. Karya-karya tulis para sarjana ??????????? VIII.3.6. Pernyataan pernyataan pejabat tinggi negara-negara ????.??... VIII.4. Beberapa perubahan dan perkembangan serta kecenderungan-kecenderungan baru?. VIII.5. Praktek negara-negara yang tidak seragam ??????????. VIII.6. Lahirnya kebiasaan baru yang berlawanan dengan kebiasaan lama ????? VIII.7. Penerapan hukum kebiasaan internasional terhadap negara-negara baru ???.. VIII.7.1. Sikap negara-negara baru terhadap hukum kebiasaan internasional yang sudah ada dan berlaku jauh sebelumnya ???????. VIII.7.2. Sikap negara-negara baru terhadap hukum kebiasaan internasional yang baru lahir ?????????????? VIII.7.3. Sikap negara-negara yang berubah ?????????? VIII.8. Hubungan antara hukum kebiasaan internasional dan perjanjian internasional ??. VIII.8.1. Hukum kebiasaan internasional yang ditransformasikan dalam bentuk perjanjian internasional ????????????. VIII.8.2. Perjanjian-perjanjian internasional yang berkembang menjadi hukum kebiasaan internasional ????????? VIII.8.3. Pasal 38 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional ??.. VIII.8.4. Manakah yang merupakan sumber hukum internasional dalam arti formal? ?. B A B IX PRINSIP-PRINSIP HUKUM UMUM SEBAGAI SUMBER HUKUM INTERNASIONAL IX. 1. Pengantar ?????????????????. IX. 2. Substansi dan ruang lingkup prinsip-prinsip hukum muumuu ??????. IX. 3. Hubungan antara prinsip-prinsip hukum umum dan perjanjian internasional IX. 4. Hubungan antara prinsip-prinsip hukum umum dan hukum kebiasaan internasional ?Š IX. 5. Penentuan tentang adanya prinsip-prinsip hukum umum oleh Mahkamah Internasional ? B A B X KEPUTUSAN BADAN-BADAN PENYELESAIAN SENGKETA DAN PENDAPAT PARA SAERJANA SEBAGAI SUMBER HUKUM INTERNASIONAL X.1. Pengantar ?????????????????.... X.2. Keputusan badan-badan penyelesaian sengketa atau yurisprudensi ?????.... X.3. Pendapat para ahli atau sarjana atau doktrin ??????????. X.4. Sumbangan yurisprudensi dan doktrin terhadap pembentukan hukum kebiasaan internasional dan perjanjian internasional ???????. B A B XI KEPUTUSAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAI SUMBER HUKUM INTERNASIONAL XI.1. Pengantar ?????????????????? XI.2. Macam, isi, dan ruang lingkup keputusan organisasi internasional ?????? XI.3. Sifat dan hakekat hukum dari keputusan organisasi internasional ?????? XI.4. Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa ????????Š B A B XII HUBUNGAN ANTARA HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL XII.1. Pengantar ?????????????????.. XII.2. Beberapa persoalan pokok di sekitar hukum internasional dan hukum nasional ??? XII.3. Aliran monisme dan dalisme ?????????????? XII.4. Hubungan saling mempengaruhi antara hukum internasional dan hukum nasional ?? XII.4.1. Hukum internasional menjadi hukum nasional ???????? XII.4.1.1. Beberapa landasan teoritis ?????????? XII.4.1.2. Praktek beberapa negara XII.4.1.1.1. Inggris ????????????. XII.4.1.1.2. Amerika Serikat ?????????? XII.4.1.1.3. Indonesia ???????????. XII.4.2. Hukum nasional berkembang menjadi hukum internasional ?..????. XII.5.1. Melalui hukum kebiasaan internasional ???????? XII.5.2. Melalui keputusan badan penyelesaian sengketa atau yurisprudensi ?? XII.5.3. Melalui perjanjian internasional ????????? XII.5. Hubungan saling membuthkan antara hukum internasional dan hukum nasional ??. XII.6. Kaidah-kaidah hukum yang transparan ??????????? B A B XIII YURISDIKSI NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL XIII.1. Arti kata dan pengertian yurisdisi ???????????? XIII.2. Hubungan antara kedaulatan negara dan yurisdiksi negara ??????? XIII.3. Yurisdiksi negara dalam hukum internasional ?????????... XIII.4. Macam-macam yurisdiksi negara ????????????. XIII.4.1. Yurisdiksi negara untuk mengatur (dalam arti luas) ??????. XIII.4.1.1. Yurisdiksi legislatif ??????????? XIII.4.1.2. Yurisdiksi eksekutif ??????????? XIII.4.1.3. Yurisdiksi yudikatif ??????????? XIII.4.2. Yurisdiksi negara atas suatu obyek (orang, benda, dan peristiwa) ???.? XIII.4.2.1. Yurisdiksi personal (jurisdiction in personam) ?????. XIII.4.2.2. Yurisdiksi kebendaan (jurisdiction in rem) ?????? XIII.4.2.3. Yurisdiksi kriminal (criminal jurisdiction) ??????. XIII.4.2.4. yurisdiksi sipil (civil jurisdiction) ????????. XIII.4.3. Yurisdiksi negara berdasarkan atas tempat atau ruang ?????? XIII.4.3.1. Yurisdiksi teritorial ??????????? XIII.4.3.2. Yurisdiksi quasi-teritorial ?????????. XIII.4.3.3. Yurisdiksi ekstra-teritorial ?????????. XIII.4.3.4. Yurisdiksi universal ??????????? XIII.4.3.5. Yurisdiksi eksklusif ??????????? B A B XIV PENGAKUAN (RECOGNITION) DALAM HUKUM INTERNASIONAL XIV.1. Pendahuluan ????????????????? XIV.2. Macam-macam pengakuan ?????????????? XIV.3. Pengakuan bersyarat dan penarikan kembali pengakuan???????.. XIV.4. Teori-teori tentang pengakuan ?????????????. XIV.5. Cara-cara memberikan pengakuan ????????????. XIV.6. Bentuk-bentuk pengakuan ?????????????? XIV.6.1. Pengakuan terhadap negara baru ??????????.. XIV.6.1.1. Eksistensi negara dalam hukum internasional ?????? XIV.6.1.2. Lahirnya negara baru ??????????? XIV.6.1.3. Apakah pengakuan merupakan salah satu unsur negara?.??? XIV.6.1.4. Beberapa implikasi pengakuan terhadap suatu negara baru ??? XIV.6.1.5. Masalah pengakuan di hadapan badan peradilan internasional ??. XIV.6.2. Pengakuan terhadap pemerintah baru ?????????.. XIV.6.2.1. Status pemerintah dalam hukum nasional dan hukum internasional ?. XIV.6.2.2. Perlunya dibedakan antara negara dan pemerintah ????.. XIV.6.2.3. Munculnya pengakuan terhadap pemerintah baru ????? XIV.6.2.4. Pengakuan terhadap pemerintah baru secara de facto dan de jure ?. XIV.6.2.5. Pengaruh dari pengakuan atas pemerintah baru terhadap sikap badan-badan peradilan internasional ??????. XIV.6.3. Pengakuan terhadap kaum pemberontak ????????? XIV.6.3.1. Perlakuan terhadap kaum pemberontak ??????? XIV.6.3.2. Dua golongan kaum pemberontak: insurgensi dan belligerensi ?? XIV.6.4. Pengakuan terhadap suatu bangsa ??????????. XIV.6.5. Pengakuan atas hak-hak teritorial baru ?????????.

© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.