Hukum:

Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam DELIK KORUPSI (UU No. 20 Tahun 2001)

Pengarang:
Martiman Prodjohamidjojo, SH., MM., MA.

ISBN 978-979-538-199-0

Cetakan:
II / 2009

Tebal:
IX + 154

Harga
Rp 32,000,-


Deskripsi Singkat:

Sejak diundangkannya Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat berbagai interpretasi atau penafsiran yang berkembang dalam masyarakat khususnya mengenai penerapan undang-undang tersebut terhadap delik korupsi yang terjadi sebelum undang-undang tersebut diundangkan.

Disamping hal tersebut mengenai delik korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan delik korupsi perlu dilakukan dengan secara luar biasa. Dengan demikian pemberantasan delik korupsi harus dilakukan dengan cara yang khusus, antara lain penerapan sistem pembuktian terbalik yakni pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa.

Untuk mencapai kepastian hukum, menghilangkan keragaman penafsiran dan perlakuan adil dalam memberantas delik korupsi, perlu diadakan perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis berupaya mensosialisasikan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan harapan mudah-mudahan pencinta buku ini terpenuhi kehendaknya dan terbantu.

 


Daftar Isi:


© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.