Hukum:

Hukum Perjanjian Internasional (Bagian 1) (Edisi Revisi)

Pengarang:
I Wayan Parthiana, SH., MH.

ISBN 978-979-538-471-7

Cetakan:
I / 2018

Tebal:
XIV + 261

Harga
Rp 68,000,-


Deskripsi Singkat:

  Dewasa ini maupun pada masa yang akan datang, perjanjian internasional dalam segala macam dan bentuknya, semakin bertambah banyak. Hal ini disebabkan oleh derajat kepastian hukumnya yang sangat tinggi mengingat bentuknya yang tertulis. Hampir semua masalah internasional diatur dalam bentuk perjanjian internasional. Boleh dikatakan bahwa hukum internasional kini sebagian besar terdiri dari perjanjian internasional. Dalam konteks hukum internasional, perjanjian internasional adalah merupakan sumber utama dari hukum internasional.

         Tentang bagaimana proses pembuatan dan perumusan naskah perjanjian internasional, pemberlakuan dan pelaksanaannya dengan segala permasalahannya yang timbul hingga pengakhiran berlakunya, diatur dalam satu cabang hukum internasional yang mandiri, yang disebut Hukum Perjanjian Internasional. Sebagai cabang hukum internasional yang sudah sangat tua umurnya, pada masa awal pertumbuhan dan perkembangannya, adalah berupa hukum internasional tidak tertulis atau lebih populer disebut hukum kebiasaan internasional.

            Namun karena hukum tidak tertulis kurang menjamin kepastian hukum sedangkan pembuatan perjanjian internasional semakin lama semakin bertambah Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa memandang perlu untuk mentransformasikan hukum perjanjian internasional yang berbentuk tidak tertulis menjadi hukum tertulis ditambah dengan kaidah-kaidah hukum perjanjian internasional yang baru tumbuh dan berkembang dalam satu konvensi. Akhirnya berhasil disahkan dua konvensi tentang hukum perjanjian internasional, yakni; Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional yang mengatur perjanjian internasional antara Negara dan Negara dan Konvensi Wina 1986 tentang Hukum Perjanjian Internasional antara Negara dan Organisasi Internasional atau antara Organisasi Internasional dan Organisasi Internasional.

            Buku Hukum Perjanjian Internasional (Bagian Pertama dan Bagian Kedua) ini secara komprehensif membahasnya tetapi penekanannya pada Hukum Perjanjian Internasional antara Negara dan Negara sebagaimana dalam Konvensi Wina 1969. Sedangkan Konvensi Wina 1986 tidak banyak untuk dibahas karena substansinya yang sebagian besar sama dengan Konvensi Wina 1969. Dengan memahami substansi Konvensi Wina 1969 para pembaca akan lebih mudah memahami Konvensi Wina 1986.


Daftar Isi:


© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.