Hukum:

Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah (Edisi Revisi)

Pengarang:
Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum.

ISBN 978-979-538-458-8

Cetakan:
I / 2018

Tebal:
VII + 124

Harga
Rp 38,000,-


Deskripsi Singkat:

Buku ini sebelumnya sudah pernah diterbitkan oleh Penerbit Mandar Maju pada tahun 2000, substansi buku perlu direvisi untuk disesuaikan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182) dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) serta  peraturan baru mengenai kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang membuat akta sendiri, termasuk di dalam membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (SKMHT) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Perkaban) Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, maka substansi buku tersebut perlu dilakukan revisi untuk diterbitkan kembali dengan judul yang sama.


Daftar Isi:

Kata Pengantar  l v

kata pengantar eDISI REVISI  l vi

Daftar isi     l vii

 

Bab I.     Pendahuluan l 1

Bab II.    Pengaturan Hak Tanggungan Sebagai Jaminan Atas Tanah l 7

               2.1.  Objek Hak Tanggungan l 7

               2.2.  Ciri-ciri dan Sifat-sifat Hak Tanggungan l 8

               2.3.  Tata Cara Pembebanan Hak Tanggungan l 10

                       a. Tahap Pemberian Hak Tanggungan l 11

                       b. Tahap Pendaftaran Hak Tanggungan l 18

               2.4.  Sertifikat Hak Tanggungan l 20

               2.5.  Hapusnya Hak Tanggungan l 20

                2.6.  Eksekusi Hak Tanggungan l 22

Bab III.  Batal Demi Hukum Kuasa Menjual Yang Dibuat Ketika Objek Yang Dijual Dalam Jaminan Bank l 26

Bab  IV.  Penutup l 30

 

DAFTAR PUSTAKA l 34

 

vii

 
CONTOH APHT l 37

CONTOH I   : APHT KONVENSIONAL l 38

CONTOH II : APHT PERBANKAN SYARIAH l 51

 

LAMPIRAN:

Lampiran I  :      Undang-undang Republik Indonesia

                           Nomor 4 Tahun 1996 l 64

Lampiran II:      Peraturan Menteri Negara Agraria/

                           Kepala Badan Pertanahan Nasional

                           Nomor 4 Tahun 1996 l 113

Lampiran III:    Peraturan Kepala Badan Pertanahan

                           Nasional Republik Indonesia

                           Nomor 8 Tahun 2012 l 117

RIWAYAT HIDUP PENULIS l 122


© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.